Kami menangani perkara Pidana Umum Seperti
- Penipuan
- Penggelapan
- Pencemaran Nama baik
- Penganiyaan
- Pemukulan
- Penghinaan
- Pemerasan
- Pengancaman
- Kasus Perselingkuhan
- Kekerasan dalam Rumah tangga
- Pengrusakan barang
- Kasus perjudian
- Kasus kecelakaan lalu Lintas
dan lain-lain.
Bagi Anda Yang sedang mengalami kasus di Atas Bisa menghubungi kami Untuk mendapatkan bantuan Hukum
Share
Tinggalkan Balasan