Perkara Pidana Umum

No comments

Kami menangani perkara Pidana Umum Seperti

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Pencemaran Nama baik
  • Penganiyaan
  • Pemukulan
  • Penghinaan
  • Pemerasan
  • Pengancaman
  • Kasus Perselingkuhan
  • Kekerasan dalam Rumah tangga
  • Pengrusakan barang
  • Kasus perjudian
  • Kasus kecelakaan lalu Lintas

dan lain-lain.
Bagi Anda Yang sedang mengalami kasus di Atas Bisa menghubungi kami Untuk mendapatkan bantuan Hukum

Share
       
bambangPerkara Pidana Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *