Perselisihan Antara Serikat Pekerja

No comments

Perselisihan Antara Serikat Pekerja adalah : sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh memberi kemudahan untuk mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Artinya hanya beranggotakan 10 orang saja dapat mendirikan serikat pekerja/serikat buruh, hal initidak menutup kemungkinan dalam satu perusahaan terjadinya perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja/serikat buruh. Mengenai perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh para pihak dapat menyelesaikan secara bipartit melalui lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase, apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di pengadilan negeri. Keputusan pengadilan negeri ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut. Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.

Share
       
bambangPerselisihan Antara Serikat Pekerja
read more

Perselisihan Karena PHK

No comments

Perselisihan Karena PHK adalah :
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Pada umumnya perselisihan mengenai PHK adalah karena sah tidaknya PHK tersebut atau besarnya jumlah pesangon yang tidak sesuai.
Mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja para pihak dapat menyelesaikan permasalahannya secara bipartit dan melalui lembaga mediasi atau lembaga kosiliasi, dan apabila para pihak tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan perselisihan hubungan industrial (PPHI)di pengadilan negeri.
Apabila salah satu pihak keberatan atas putusan pengadilan tersebut, maka pihak yang keberatan masih dapat melakukan upaya hukum melalui kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung merupakan keputusan yang bersifat final artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi, dan pihak yang dikalhkan wajib menjalankan isi putusan tersebut.

Share
       
bambangPerselisihan Karena PHK
read more

Perselisihan Kepentingan

No comments

Perselisihan Kepentingan adalah:
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja, yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.
Artinya perselisihan tersebut belum ada pengaturannya dalam perjanjian kerja bersama sehingga sering disebut juga perselisihan yang bersifat tidak normatif. Misalnya penyediaan masker, sarung tangan, pembagian seragam, pembagian susu (selama hal tersebut belum ada pengaturannya).
Mengenai perselisihan kepentingan para pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara bipartit, lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase dan apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan negeri bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut.
Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.

Share
       
bambangPerselisihan Kepentingan
read more

Tugas Pokok Kurator adalah :

No comments

Tugas Pokok Kurator adalah :
Melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Di samping tugas utama tersebut, kurator juga mempunyai sejumlah kewajiban yang dapat diinventarisasi dari UU Kepailitan dan PKPU.
Seorang kurator mempunyai tugas yang cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Oleh karena itu, kurator juga mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang ia lakukan.
Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh  kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak.

Share
       
bambangTugas Pokok Kurator adalah :
read more

Sekilas Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan ke III

No comments

 Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan Ke III

https://youtu.be/SsleXSjvhEs

Share
       
bambangSekilas Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan ke III
read more