Perselisihan Antara Serikat Pekerja adalah : sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh memberi kemudahan untuk mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Artinya hanya beranggotakan 10 orang saja dapat mendirikan serikat pekerja/serikat buruh, hal initidak menutup kemungkinan dalam satu perusahaan terjadinya perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja/serikat buruh. Mengenai perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh para pihak dapat menyelesaikan secara bipartit melalui lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase, apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di pengadilan negeri. Keputusan pengadilan negeri ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut. Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.
Perselisihan Antara Serikat Pekerja
Share
Tinggalkan Balasan