Perselisihan Kepentingan adalah:
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja, yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.
Artinya perselisihan tersebut belum ada pengaturannya dalam perjanjian kerja bersama sehingga sering disebut juga perselisihan yang bersifat tidak normatif. Misalnya penyediaan masker, sarung tangan, pembagian seragam, pembagian susu (selama hal tersebut belum ada pengaturannya).
Mengenai perselisihan kepentingan para pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara bipartit, lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase dan apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan negeri bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut.
Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.
Perselisihan Kepentingan
Share
Tinggalkan Balasan