Pengeritan Narkotika/Narkoba

No comments

Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Narkoba dan Permasalahannya

Dari tahun ke tahun, penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius terhadap masa depan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, menurut hasil survei 2006 menunjukan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Survei nasional yang dilakukan BNN tahun 2006 tentang penyalahgunaan narkoba pada 13,710 siswa dan mahasiswa dari 30 provinsi menunjukan bahwa 5,8 % pernah memakai narkoba dan 3,9 % atau 4 dari 100 responden memakai narkoba.

Jumlah penyalahgunaan  narkoba yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa mencapai 1,6 juta jiwa yang berarti hampir 30 % dari jumlah penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia yaitu 3,2 juta jiwa. Persentase penyalahgunaan setahun terakhir adalah 1 juta orang dengan sebaran pelajar SLTP 35 % sampai 40 %, pelajar SLTA 35 % dan mahasiswa 20 % sampai 25 %. Hasil survei 2006 menunjukan bahwa diantara 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata 8 pernah pakai dan 5 dalam setahun terakhir memakai narkoba. Diantara 100 pelajar SLTP rata-rata 4 dalam setahun terakhir memakai narkoba.

Angka pernah memakai lebih tinggi dua kali lipat pada mahasiswa (12%0 dibanding pelajar SLTP (6 %) Diantara 100 pelajar penyalahgunaan narkoba sekitar 1-4 pernah menyuntik narkoba. Data statistik ini mengisyaratkan situasi yang mengkawatirkan.Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba adalah, kurangnya pendidikan dan informasi tentang bahaya narkoba baik dikalangan orang tua maupun pelajar terutama anak-anak . Banyak orang tua yang tidak menyadari pengaruh dan bahaya narkoba. Dalam berbagai bentuk, narkoba menjadi ancaman mengerikan bagi pelajar baik di lingkungan rumah,lingkungan bermain, dan lingkungan sekolah.Upaya penanggulan dan pencegahan penggunaan narkoba sudah dilakukan dengan berbagai macam kampanye, penyuluhan, penataran, pelatihan, dan pemeriksaan. Salah satu upaya yang dilakukan sekolah dalammencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan dikembangkannya suatu Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Bentuk  upaya ini bukan hanya mampu mengatasi, mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. UKS diharapkan mampu menumbuhakan kesadaran untuk mengembangkan pola hidup sehat yang anti narkoba. Dengan demikian,akan tercipta lingkungan sekolah yang menyenangkan, atmosfer hubungan kekeluargaan yang baik antara siswa dengan siswa, juga orang tua dan guru. Belajar menyenangkan di sekolah akan membantu dan meningkatkan daya tahan siswa terhadap pengaruh-pengaruh negatif.

Program penegahan penyalahgunaan narkoba dalam lingkup sekolah tersebut diaplikasikan dalam sebuah program bernama :Anti Drugs Campaign Goes to School”. Program terpadu ini melibatkan seluruh komponen dalam masyarakat, termasuk aparat yang berwenang. Sinergi yang baik antara komponen yang terkait akan mencapai hasil optimal, yaitu lingkungan sekolah yang bebas narkoba.

Landasan Hukum yang mengatur Penyalahgunaan Narkoba:
Landasan Hukum yang mengatur tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika.
2. Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

1.OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Menimbulkanrasa kesibukan (rushing sensation) menimbulkansemangat Merasa waktu berjalan lambat. Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk. Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang). Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

2.MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)Menimbulkan euforia. Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi). Kebingungan (konfusi). Berkeringat. Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar. Gelisah dan perubahan suasana hati. Mulut kering dan warna muka berubah.

3.HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Denyut nadi melambat. Tekanan darah menurun. Otot-otot menjadi lemas/relaks. Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point). Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri. Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat. Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari. Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur. Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Denyut jantung atau nadi lebih cepat, sulut dan tenggorokan kering, serasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira, sulit mengingat sesuatu kejadian, kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi, kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan, bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek, gangguan kebiasaan tidur, sensitif dan gelisah, berkeringat, berfantasi, selera makan bertambah

5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips
Tabs Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Diafragma mata melebar dan demam.
Disorientasi.
Depresi.
Pusing
Panik dan rasa takut berlebihan.
Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.

Perbedaan Narkotika Dan Psikotropika
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”),adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk padaketentuan Pasal 153 UU 35/2009 yang menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
b.    Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Share
       
bambangPengeritan Narkotika/Narkoba
read more