Posted on December 24, 2012 by robihabsyi
A General practitioner temporarily
replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he
had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a
prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment
(massage). A few days later, the patient came back without any significant
improvement. The physician recommended him to have an x-ray. The x-ray showed
that his leg is fractured.
The patient has got upset and charged the hospital. Patient has suspected that
the physician has done medical misconduct namely malpractice, medical
negligence, ethical and discipline misconduct. The patient argues that the
physician has not conducted medical treatments as it should be or based on
medical procedures. Subsequently, the patient’s condition has been getting
worse.
Translate:
Seorang dokter umum sementara menggantikan seorang dokter bedah di rumah sakit.
Seorang pasien laki-laki mendatanginya dan berkata bahwa kakinya terkilir
setelah jatuh di lapangan. Selain menulis resep, dokter menyarankan nya untuk
menjalani perawatan fisioterapi (pijat). Beberapa hari kemudian, pasien
tersebut datang kembali tanpa ada suatu kesembuhan. Dokter menyarankan nya
untuk menjalani pemeriksaan x-ray. Kemudian pemeriksaan x-ray menunjukkan bahwa
kakinya retak.
Pasien tersebut kecewa dan terbebankan oleh rumah sakit. Pasien menduga bahwa
dokter telah melakukan kesalahan medis yaitu malpraktik, kelalaian medis, etika
dan perilaku disiplin. Pasien berpendapat bahwa dokter tidak melakukan
perawatan medis yang seharus nya atau berdasarkan prosedur medis. Sehingga,
kondisi pasien semakin memburuk.
STEP 1 Unfamiliar Term
1. X-ray
Bentuk radiasi elektromagnetik untuk rontgen dan bisa menembus benda lunak.
X-ray adalah gelombang elektromagnetik yang mempunyai lambda 10-8 -10-12 dengan
frekuensi 1016 -1021 Hz yang dapat menembus benda benda lunak seperti daging .
Lebih dikenal dengan nama rontgen .
2. Physiotherapy treatment
Pijat untuk membenarkan dislokasi sendi. Fisioterapi adalah ilmu yang menitik
beratkan untuk memperbaiki gangguan fungsi alat tubuh dan pengobatannya secara
fisik .
3. Fractured
Putusnya hubungan normal suatu tulang /tulang rawan atau pecahan atau kerusakan
pada tulang (Patah tulang) .
4. Medical Misconduct
Salah satu bentuk penyimpangan dalam kesehatan
5. Discipline Misconduct
Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran tentang aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuwan
6. Medical Negligence
Kelalaian medis yang disebut culpa. Culpa mengenai keadaan batin orang dalam
hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan
yang berada di sekitar perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan
7. Medical prosedur
Standar pelayanan medis yang berupa dokumen sebagai pedoman dalam pengambilan
keputusan pelayanan medis .
Step 2 Problem Definiton
1. Bentuk pelanggaran disiplin apa yang terjadi dalam kasus tersebut?
• Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang tidak memiliki kompetensi
dan kewenangan yang sesuai atau tidak memberitahukan penggantian tersebut;
Penjelasan:
a. Bila dokter berhalangan menjalankan praktik kedokteran, maka dapat
menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi sama dan
memiliki SIP
b. Dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter/dokter gigi dalam bidang tertentu
sehingga tidak memungkinkan tersedianya dokter/dokter gigi pengganti yang
memiliki kompetensi yang sama, maka dapat disediakan dokter/dokter gigi
pengganti lainnya
c. SIP dokter atau dokter gigi pengganti tidak harus SIP di tempat yang harus
digantikan.
d. Ketidakhadiran dokter bersangkutan dan kehadiran dokter atau dokter gigi
pengganti pada saat dokter berhalangan praktik, harus diinformasikan kepada
pasien.
• Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau
tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab
profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat
membahayakan pasien.
Penjelasan:
Dokter atau dokter gigi wajib melakukan penatalaksanaan pasien dengan teliti,
tepat, hati-hati, etis dan penuh kepedulian dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan mental, bilamana perlu pemeriksaan
penunjang diagnostik
b. Penilaian riwayat penyakit, gejala dan tanda-tanda pada kondisi pasient.
Tindakan dan pengobatan secara profesional. Tindakan yang tepat dan cepat
terhadap keadaan yang memerlukan intervensi kedokteran. Kesiapan untuk
berkonsultasi pada sejawat yang sesuai, bilamana diperlukan
2. Mengapa seorang dokter umum bisa
menggantikan seorang dokter bedah ?
– Sudah tidak ada dokter lain
– Masih dalam kompetensi dokter
– Memakai metode tugas jaga / shift
3. Apa perbedaan malapraktek dan
negiglence? Dan tercermin apa di kasus tersebut?
Malpraktek (bahasa yunani, mal : buruk, practice : kegiatan; kamus dorlan, mal:salah)
adalah kesalahan atau kelalaian seorang dokter karena tidak mempergunakan ilmu
pengetahuan dan tingkat ketrampilan sesuai dengan standar profesinya atau
tindakan dari seorang dokter yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran
(KEK), Standar Pelayanan Medik (SPP), Standar Profesi (SP) dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau
cacat badan bahkan meninggal dunia sehingga merugikan pasien dan dapat menjadi
tuntutan. Ataupun Malpraktek Medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan
oleh tenaga medis yang tidk sesuai dengan standartd tindakan sehingga merugikan
pasien, hal ini di kategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum
pidana.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang undang. Tindakan
secara sadar dan terarah walaupun melanggar hukum dan standar kesehatan.
Melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan
Malpraktek menurut KBBI adalah praktek kedokteran yang dilakukan salah atau
tidak tepat menyalahi undang-undang atau kode etik. Malpraktik atau malpractice
berasal dari kata “mal” yang berarti buruk, sedang kata “practice” berarti
suatu tindakan atau praktik. Dengan demikian secara harfiah, malpraktik dapat
diartikan sebagai suatu tindakan medik “buruk” yang dilakukan oleh dokter dalam
hubungannya dengan pasien.
Jenis jenis malpraktik
• Malpraktik etik: berkaitan terhadap prilaku dari seorang dokter dan tidak ada
kaitannya dengan keilmuan, maka kesalahan ini dianggap telah melakukan
kesalahan etika (malpraktek etik)
Ex:dokter belum punya surat izin tetapi sudah praktik .
• Malpraktik hukum: berkaitan terhadap prilaku dari seseorang dan terhadap
kesalahan standar profesi bagi seorang dokter dan terhadap malpraktek
kedokteran inilah yang harus dan dapat dipertanggung jawabkan oleh dokter
dimaksud dari sisi hukum, pertanggung jawaban mana kita sebut dengan tanggung
jawab hukum, baik dalam hal tanggung jawab hukum administrasi, hukum perdata
dan hukum pidana.
dibagi 3:
a. Malpraktek pidana : dokter melakukan aborsi,berkaitan dengan tindakan dokter
yang mengarah ke kriminal ini biasanya dalam unsure kesengajaan dan merupakan
perbuatan tercela
b. Malpraktek perdata : hubungan terapetik dalam pasien (transaksi antara
dokter dan pasien) dokter yang ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban
dokter
c. Malpraktek administratif : tenaga pelayanan kesehatan melanggar hukum
administrasi .
• Malpraktik pidana dan malpraktek perdata termasuk ke dalam malpraktik
operasional
Bentuk kesalahan profesi:
• Kesalahan medis yaitu kesalahan melaksanakan profesi atas dasar ketentuan
medis yang professional.
• Kesalahan yuridis yaitu kesalahan melaksanakan tugas profesi atas dasar
ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Kemudian dari kesalahan diatas muncul kriteria:
• Melalaikan kewajiban profesi.
• Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat, mengingat sumpah
profesi atau sumpah jabatan.
• Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi.
• Berperilaku tidak sesuai dengan patokan umum mengenai kewajaran yang
diharapkan dari sesama rekan seprofesi dalam keadaan sama dan tempat yang sama.
Kelalaian ada juga yang membagi menjadi 3 , yaitu :
• Malfeasance, yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat
atau tidak layak, misalnya melakukan tindakan medis tanpa memadai.
• Misfeasance, yaitu melakukan pilihan tindakan medis yang tepat namun
dilaksanakan dengan tidak tepat misalnya melakukan tindakan medis dengan
menyalahi prosedur.
• Nonfeasance, yaitu tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban.
Kesalahan dan kelaian sebagaimana yang disebutkan diatas merupakan suatu
perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap pasiennya dalam rangka
pelayanan masyarakat yang dapat berakibat bukan saja terhadap fisik, akan
tetapi juga dapat menimbulkan kematian, kasalahan dan kelaian inilah yang
disebut dengan malpraktek kedokteran (medical malpractice).
Kelalaian ada 2 macam :
• Culpata (Berat) : menyebabkan kerugian materi hingga mengakibatkan kematian
• Ringan : tidak menimbulkan kerugian yang besar .
Dasar hukum malpraktek
• Pidana : a. Pasal 359 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan kematian)
b. Pasal 360 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan cacat)
c. Pasal 361 KUH Pidana
• Perdata : Pasal 1365 → penggantian kerugian
Pasal 1366 → tanggung jawab dari kelalaian karena lalai
• KODEKI
Syarat-syarat dikatakan malpractice: a. Duty
b. Direction of duty
c. Direct cause
d. Demage
Jenis-jenis malpractice: a. Yuridical malpractice-hukum
b. Etical malpractice-etika.
Yuridical malpractice ada 3 :
a. Criminal malpractice: a. Lebih bersifat individual
b. Sengaja / dolus. Contoh : Eutanalasia
c. Ceroboh . contoh : tidak melakukan inform concent
d. Lalai. Contoh : meninggalkan gunting saat operasi
b. Civil malpractice: ingkar janji / wanprestasi
c. Administratif malpractice: lebih pada SIP dan STR.
Sehingga kasus tersebut bukan merupakan malpraktek melainkan kelalaian,
– Jenis-jenis kelalaian : a. Malfeasance : tidak melakukan tindakan medis
dengan tepat
a. Misfeasance : Pilihan tenaga medis, tapi dalam penerapan nya tidak tepat
b. Nonfeasance : Tidak melakukan tindakan medis.
– Kelalaian / keterlambatan diagnosis disebut malpractice
– Malpractice adalah kelalaian yang berakibat buruk dan tidak sesuai dengan
yang di harapkan
– Kelalaian dapat di sebabkan karena contributoring negligence
Kesalahan dan kelalaian memang ada perbedaan yaitu kesalahan merupakan
perbuatan yang disengaja, sedangkan kelalaian merupakan perbuatan yang kurang
hati-hati atau kelalaian atau kesalahan yang terjadi karena tindakan tanpa sengaja,
tidak memiliki motif tertentu, dan tidak melanggar hukum jika tidak terjadi
kerugian dan pasien tidak menggugat namun kedua perbuatan tersebut dapat
berakibat fatal bagi orang lain terutama segala hal yang berkaitan dengan
pelayanan kesehatan, disebabkan karena menyangkut dengan nyawa manusia. Menurut
J. Guwandi malpraktik mempunyai arti lebih luas daripada negligence, karena
dalam malpraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada
tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan (intentional, dolus,
opzettelijk) dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan
sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk di dalam criminal
malpractic.
Kasus ini tergolong malpraktek karena tidak mengindahkan prosedur pemeriksaan
yang benar dan tidak sesuai dengan standard kompetensi serta profesi.
4. Apa landasan pasien bisa menuntut rumah sakit ? Dan siapakan yang
bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?
Ketiga kelompok provider yaitu rumah sakit, dokter dan paramedis dan perawat
merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab bila terdapat hal-hal yang
tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan, disebabkan karena ketiga kelompok
inilah yang berkaitan langsung dengan pasien atau masyarakat sebagai pencari
kesehatan, sadar atau tidak maraknya kasus dugaan malpraktek kedokteran
(medical malpractice). Namun terhadap tindakan atau perbuatan hukum yang
dilakukan terhadap provider tentulah berbeda-beda pula tergantung dari bentuk
kesalahan yang dilakukan, meskipun kelompok provider bertanggung jawab dalam
pelayanan kesehatan yang melakukan malpraktek. namun dalam pelaksanaannya
berhubung seorang dokter merupakan sentralistik yaitu bagaikan seorang pembalap
mobil, maka kadangkala masyarakat menilai bilamana terjadi malpraktek kedokteran
yang mengakibatkan pasien terluka, cacat atau meninggal dunia, dokter sebagai
pelayanan masyarakat harus bertanggung jawab bukan rumah sakit atau perawat.
Kemudian terhadap tanggung jawab dokter mengacu kepada bentuk hubungan hukum
yang ditimbulkan, dimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan
hubungan perikatan yang lahir karena adanya suatu perjanjian yang kita sebut
dengan perjanjian treupatik, mengingat hubungan hukum pasien dan dokter
merupakan hubungan hukum perjanjian, maka bilamana terjadi malpraktek yang
dilakukan oleh dokter sedangkan untuk menentukan telah terjadi malpraktek atau
tidak, dapat diukur dari standar profesi kedokteran yaitu batasan kemampuan
(ilmu pengetahuan) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk
dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri (vide
Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).Jadi apabila dokter
dianggap telah melanggar perjanjian sedangkan pelanggaran perjanjian termasuk
kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata, maka dengan sendirinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter
merupakan pelanggaran terhadap perjanjian treupatik.
Berhubung dalam rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan melibatkan seluruh
tenaga kesehatan yang saling berkaitan satu sama lainnya yaitu mulai dari
manajemen, dokter, pegawai, paramedis sampai pada perawat yang kesemuanya
memiliki tanggung jawab sesuai profesinya, maka bilamana terjadi kesalahan
terhadap Pasien dalam pelayanan kesehatan, pertanggung jawaban rumah sakit
dapat dilihat dari Pasal 1367 KUHPerdata yaitu pertanggungjawaban karena
kesalaha dalam gugatan perbuatan melawan hokum termasuk perbuatan orang-orang
yang berada dibawah pengawasannya (respondeat superior). Pasal 1367 KUHPerdata
ini untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit dengan landasan :
1. Rumah sakit yang membayar honor dokter
2. Rumah sakit mempunyai wewenang memberikan instruksi.
3. Rumah sakit berwenang mengadakan pengawassan
4. Setiap kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga
kesehatan lainnya didalam rumah sakit, maka menjadi tanggung rumash sakit itu
sendiri
Tanggung jawab provider lainnya adalah perawat, dimana perawat sebagai tenaga
medis berfungsi untuk membantu kelancaran dari pelayanan kesehatan, sebagaimana
diketahui fungsi perawat itu terdiri dari 3 (tiga) hal, antaranya adalah :
1. Fungsi Independen, yaitu perawat bertindak secara mandiri sesuai dengan
keprawatannya, oleh karenanya perawat harus bertanggung jawab terhadap akibat
yang timbul dari tindakan yang diambil, namun tanggung jawab tersebut tetap
merupakan tanggung jawab perawat kepada dokter, misalnya perawat membantu
pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau perawat mendorong pasien untuk
berprilaku secara wajar.
2. Fungsi Interdependen, yaitu tindakan kerja sama dengan tim perawat atau tim
kesehatan lainnya yang dipimpin oleh seorang dokter.
3. Fungsi dependen, yaitu perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan
pelayanan medis, jadi posisi perawat adalah sebagai mewakili dokter dalam hal
pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Kebanyakan pasien yang berobat kerumah sakit berkeinginan mendapat pelayanan
dari seorang dokter agar dokter dapat melayaninya sesuai dengan keluhan
penyakit yang diderita, jadi posisi seorang dokter dalam hal ini merupakan
posisi yang sangat penting dan sangat rawan karena dokter berhadapan langsung
dengan pasien, boleh juga dikatakan baik buruknya suatu rumah sakit tergantung
dari keberhasilan dokternya dalam pelayanan kesehatan dari penyakit yang
diderita pasien, dokter sebagai pusat penilaian (point central) masyarakat,
sehingga wajar kadangkala masyarakat menuduh kesalahan rumah sakit merupakan
kesalahan dari seorang dokter.
5. Apa penyebab terjadinya malpraktek?
• Faktor internal : kelalaian, kecerobohan, ketidakhati-hatian,
ketidaktelitian, kurang nya pemahaman terhadap sumpah dokter,standar profesi
nya, kurang nya ilmu pengetahuan
• Faktor eksternal : a.situasi yang menginginkan dokter cepat selesai, sehingga
bekerja kurang cermat, tekanan dari pihak lain, komunikasi yang kurang baik (
tidak ada nya inform consent )
Kriteria terjadi nya malpraktek : a. Dokter bekerja di bawah standar pelayanan.
b. Mengakibatkan kerugian bagi pasien
c. Sebagai kelalaian berat
d. adanya : a. Duty of care
b. Derelection of duty
c. Breach of duty
d. Hubungan sebab akibat
6. Sanksi apa saja yang akan diperoleh seorang dokter yang melakukan tindakan
malpraktek?
• Pidana : kurungan, penjara atau denda ( KUHP 350,360, 304,306 )
• Perdata : ganti rugi ( pasal 1365, 1366 )
• administratif : peringatan tertulis, pencabutan SIP
7. Bagaimana cara pasien menuntut tindakan malapraktek?
a. Secara administrasi, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan
ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MK-DKI) karena MKDKI
merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter telah melakukan
malpraktek yang berkaitan dengan pelanggaran standar profesi atau standar
operasional prosedur, lalu atas pengaduan dari pasien atau keluarganya yang
mencantumkan alasan-alasan diajukannya pengaduan tersebut MKDKI akan memperoses
pengaduan dengan memeriksa dokter yang bersangkutan, kemudian dari hasil
pemeriksaan yang dilakukan MKDKI akan memberi keputusan berupa pernyataan tidak
bersalah, atau :
• Pemberian peringatan tertulis
• Rekomendasi pencabutan surat tanda register atau surat izin praktek
• Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
b. Secara perdata, yaitu pasien atau keluarganya dapat mengajukan gugatan
perdata dengan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan alasan dokter telah melakukan pelanggaran
terhadap perjanjian treupatik sedangkan pelanggaran perjanjian tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
c. Secara pidana, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan ke
pihak kepolisian dengan alasan bahwa dokter telah melanggar Pasal 79 huruf c UU
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan pihak kepolisian dapat
memproses pengaduan pasien dengan meminta bantuan kepada saksi ahli, apakah
dokter telah melakukan pelanggaran atau kesalahan terhadap standar profesi.
#UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 79 “Dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1);
b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1); atau
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
#UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 51 “Dokter atau dokter gigi
dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga
setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteranatau
kedokteran gigi.
8. Instansi apa yang akan menangani masalah malpraktek?
MKEK = Majelis kehormatan etik kedokteran
P3EK = Panitia pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran
Tugas P3EK : – Menangani kasus- kasus malpraktek etik yang tidak dapat
ditanggulangi oleh MKEK
– Memberi pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang.
Tahap pengaduan pasien jika terjadi malpraktek oleh dokter:
MKEK cabang / wilayah → P3EK provinsi → P3EK pusat
Jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, maka
kasusnya di teruskan kepada pengadilan. Jika sudah terbukti, biasa di alihkan
ke kasus perdata, demi mendapat ganti rugi
Dampak terjadinya malpraktek:
Bagi pasien : – Fisik ( luka, cacat, atau kematian )
– Mental (Psikis)
– Material
Bagi dokter : – Yang di tuntut tapi tidak terbukti : nama tercemar, rasa
percaya diri berkurang, di tinggalkan
pasien
– Yang terbukti bersalah : ganti rugi, adminisrative di cabut, hukuman pidana
Sikap dokter jika di tuduh malpraktek :
Informal defence ( pengajuan bukti tidak berdasarkan doktrin )
Formal defence / legal defence ( pembelaan dengan berdasar pada doktrin –
doktrin hukum )
9. Bagaimana cara menghindari tuntutan pasien?
a. Alasan pembenar:
• Melaksanakan Undang-undang
• Melaksanakan perintah jabatan
• Resiko pengobatan
• Contributoring negligence
• Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)
b. Alasan pemaaf:
• Daya paksa undang-undang
• Kekeliruan pemeriksaan klinis
• Kecelakaan
Ex: alasan pembenar adalah dokter pendamping eksekusi
10. Cara mencegah perbuatan malpraktek?
• Menambah pemahaman tentang sumpah dokter dan standar profesi nya
• Bekerja sesuai KODEKI
• Meningkatkan kompetensi diri dengan Long Life Learning
• Menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien
• Membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum
• Mencatat semua tindakan medis seperti therapy dalam rekam medis, serta
menyimpan rekam medis yang asli
• Berkonsultasi dengan senior
• Turut seta dalam asuransi
• Tidak menjanjikan keberhasilan suatu upaya/ insponing Verbitanis
• Harus melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan
• Jika meragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli
• Memberlakukan pasien secara manusiawi
• Komunikasi yang baik kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.
• Dokter harus menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan medis.
11. Syarat-syarat apa malpraktik profesi medis/kedokteran bisa masuk lapangan
hukum pidana?
1. Syarat dalam sikap batin dokter;
Sikap batin adalah sesuatu yang ada dalam batin sebelum seseorang berbuat.
Sesuatu yang ada dalam alam batin ini dapat berupa kehendak, pengetahuan,
pikiran, perasaan, dan apapun yang melukiskan keadaan batin seseorang sebelum
berbuat. Setiap orang normal memiliki sikap batin seperti itu. Dalam keadaan
normal, setiap orang memiliki kemampuan mengarahkan dan mewujudkan sikap
batinnya ke dalam perbuatan-perbuatan. Apabila kemampuan mengarahkan dan
mewujudkan alam batin ke dalam perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang, hal
itu disebut kesengajaan. Namun, apabila kemampuan berpikir, berperasaan, dan
berkehendak itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam hal melakukan suatu
perbuatan yang pada kenyatannya dilarang, maka sikap batin tersebut dinamakan
kelalaian (culpa). Jadi, perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian sebenarnya
hanyalah dari sudut tingkatannya (gradasi) belaka. Derajat kesalahan-kesengajaan
lebih tinggi/besar daripada kesalahan (culpa). Sebelum perlakuan medis
diwujudkan oleh dokter, ada tiga arah sikap batin dokter, yakni :
a. Sikap batin mengenai wujud perbuatan (terapi);
b. Sikap batin mengenai sifat melawan hukum perbuatan;
c. Sikap batin mengenai akibat dari wujud perbuatan.
Sikap batin dalam malpraktik kedokteran pada umumnya adalah sikap batin
kealpaan (kesalahan dalam arti sempit), yang dalam doktrin dilawankan dengan
sengaja (dolus atau opzet) yang dalam rumusan kejahatan undang-undang selalu
ditulis dengan kesalahan (schuld). Walaupun doktrin hukum mengenai kealpaan
beragam, kiranya banyak dan luasnya itu secara pokok-pokoknya dapat disimpulkan
ke dalam dua ajaran, yakni ajaran culpa subjektif dan ajaran culpa objektif.
a. Ajaran culpa subjektif;
Pandangan ajaran culpa subjektif dalam usahanya menerangkan tentang culpa yang
bertitik tolak pada syarat-syarat subjektif pada diri si pembuat. Untuk
mengukur adanya culpa, menilai sikap batin orang sebagai lalai dapat dilihat
pada beberapa unsur mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan, yakni dapat
dalam hal :
1) Apa wujud perbuatan, cara perbuatan, dan alat untuk melakukan perbuatan;
2) Sifat tercelanya perbuatan;
3) Objek perbuatan;
4) Akibat yang timbul dari wujud perbuatan.
b. Ajaran culpa objektif.
Pandangan objektif yang meletakkan syarat lalai atas suatu perbuatan ialah pada
kewajaran dan kebiasaan yang berlaku secara umum. Apabila dalam kondisi dan
situasi tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang sama, seseorang mengambil
pilihan untuk perbuatan tertentu sebagaimana juga bagi orang lain pada umumnya
yang berada dalam kondisi dan situasi seperti itu juga mengambil pilihan yang
sama, maka di sini tidak ada kelalaian. Sebaliknya, apabila dalam kondisi dan
situasi dan dengan syarat-syarat yang sama bagi orang lain pada umumnya, tidak
memilih perbuatan yang telah menjadi pilihan orang itu maka dalam mengambil
pilihan perbuatan ini mengandung kelalaian.
Pada dasarnya, hal ihwal mengenai kesalahan baik dalam arti luas maupun sempit
(culpa) adalah mengenai keadaan batin orang dalam hubungannya dengan perbuatan
dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan yang berada di sekitar
perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan. Oleh karena itu, sikap batin
dokter dalam culpa malpraktik kedokteran ditujukan setidak-tidaknya dalam 4
hal, yakni :
a. Pada wujud perbuatan;
b. Pada sifat melawan hukumnya perbuatan;
c. Pada pasien (objek perbuatan), dan
d. Pada akibat perbuatan, beserta unsur-unsur yang menyertainya.
Culpa pada pasien sebagai objek perbuatan adalah berupa apa yang patut
diketahui tentang segala yang terdapat pada diri pasien tersebut, terutama
mengenai hal penyakitnya (riwayat penyakitnya dan penyebab penyakitnya).
Sementara itu, karena keteledorannya dokter tidak menggubris tentang apa yang
seharusnya diketahui tentang segala hal mengenai penyakit pasien tersebut.
Segala hal yang seharusnya diketahuinya ini tidak boleh diabaikan atau
dilalaikan yang ternyata diabaikan. Pengabaian mana akan sangat kuat pengaruhnya
terhadap perbuatan apa yang dilakukan dokter pada pasien beserta akibatnya.
2. Syarat dalam perlakuan medis; dan
Perlakuan medis, yakni wujud dan prosedur serta alat yang digunakan dalam
pemeriksaan untuk memperoleh data-data medis, menggunakan data-data medis dalam
mendiagnosis, cara atau prosedur dan wujud serta alat terapi, bahkan termasuk
pula perbuatan-perbuatan dalam perlakuan pasca terapi. Syarat lain dalam aspek
ini ialah kepada siapa perlakuan medis itu diberikan dokter. Berarti untuk
kasus konkrit tertentu kadang diperlukan syarat lain, misalnya kepatutan dan
pembenaran dari sudut logika umum. Misalnya, salah dalam menarik diagnosis
(diagnosis salah) tetapi perbuatan itu dapat dibenarkan apabila ada alasan
pembenar, misalnya fakta-fakta medis yang ada (hasil pemeriksaan sesuai
standar) dari sudut kepatutan dibenarkan untuk menarik kesimpulan diagnosis.
3. Syarat mengenai hal akibat
Akibat yang boleh masuk pada lapangan malpraktik kedokteran harus akibat yang
merugikan pihak yang ada hubungan hukum dengan dokter. Sifat akibat dan letak
hukum pengaturannya menentukan kategori malpraktik kedokteran, antara
malpraktik pidana atau perdata. Dari sudut hukum pidana, akibat yang merugikan
masuk dalam lapangan pidana. Apabila jenis kerugian disebut dalam rumusan
kejahatan menjadi unsur tindak pidana akibat kematian atau luka merupakan unsur
kejahatan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka bila
kelalaian/culpa perlakuan medis terjadi dan mengakibatkan kematian atau luka
sesuai jenis yang ditentukan dalam pasal ini maka perlakuan medis masuk
kategori malpraktik pidana.
LO Step 5-7
1. Upaya-upaya agar tercegah dari malpraktek?
Ø Tips bagi dokter
• Tidak menjanjikan
Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian
berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil
(resultaat verbintenis).
• Good informed consent
Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
• Rekam medis
Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
• Konsultasi
Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
• Manusia sebagai subyek
Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
• Komunikasi yang efektif
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya
Ø Tips bagi pasien
• Tanya tentang pemeriksaan dan obat
Bertanyalah setiap dokter melakukan pemeriksaan dan saat diberikan obat.
Tanyakan tujuan pemeriksaan dan fungsi serta jelaskan masing-masing obat yang
anda terima. Ex: obat itu untuk apa, berapa kali minum dan lamanya, apa efek
sampingnya, apakah aman diminum bersama obat lain, serta minuman atau makanan
apa yang harus dihindari
• Memberitahukan riwayat kesehatan, alergi dan obat yang dikonsumsi
Pastikan bahwa setiap pekerja kesehatan yang anda temui mengetahui riwayat
kesehatan anda termasuk masalah alergi dan obat-obatan yang anda pernah
konsumsi. Kalau perlu bawa obat atau vitamin yang dikonsumsi itu untuk
ditunjukkan ke dokter dan beri tahu pula reaksi terhadap obat-obatan tertentu
ex: alergi pada penisilin
• Mengajak orang lain untuk membantu penilaian
Ajaklah keluarga atau teman dekat anda saat anda ke klinik pelayanan kesehatan
sehingga keluarga atau teman anda tersebut dapat membantu memastikan bahwa
pelayanan kesehatan yang anda terima sudah aman dan tepat
• Resep dokter harus jelas
Ketika dokter menulis resep pastikan agar anda dapat membacanya, apabila tidak
bisa maka apoteker pun tidak dapat membacanya. Serta periksa kembali obat-obatan
yang anda terima di apotek apakah sudah sesuai dengan resep yang diberikan
dokter dan tanyakan kepada apoteker apa obat yang diresepkan dokter itu
• Bawa kartu berobat
Jangan lupa membawa kartu berobat setiap kali anda ke tempat pelayanan
kesehatan yang sama sehingga riwayat kesehatan anda sebelumnya bisa dibaca
dengan baik
• RS yang berpengalaman
Pilih RS yang berpengalaman dalam mengoperasi pasien bila harus menjalankan
tindakan itu. Penelitian menunjukkan bahwa hasil operasi akan lebih baik bila
pasien dirawat di RS yang punya banyak pengalaman
• Tanya pula waktu perawatan dirumah
Ketika akan keluar dari RS, tanyakan kepada dokter perihal perawatan yang akan
dilakukan di rumah
• Kejelasan pada semua pihak
Ketika akan diperiksa, pastikan bahwa Anda, dokter dan dokter bedah semua
setuju dan jelas tentang apa yang akan dilaksanakan
• Kejelasan perawatan dan pengobatan
Lebih banyak tidak selalu berarti lebih baik. Penting untuk diketahui adalah
mengapa anda perlu menjalani suatu perawatan dan bagaimana itu akan membantu
mengobati penyakit
• Menanyakan hasil tes dan meminta penjelasan
Jangan takut untuk menanyakan hasil tes yang telah dijalani dan minta dokter
menjelaskan artinya
• Cek Infus, Pengobatan, dan Diet Yang Diberikan oleh Pihak Rumah Sakit
Jika Anda atau kenalan Anda di rawat inap, catat merk & jenis infus, obat,
dan diet yang diberikan pihak rumah sakit. Setelah itu carilah info mengenai
apa yang Anda catat tadi, di internet lewat Search Engine Google. Cermati info
yang Anda dapat dari internet dan bandingkan dengan kondisi sakit yang pasien
hadapi. Seringkali pasien percaya begitu saja dengan apa yang diberikan oleh
dokter atau pihak rumah sakit tanpa cek ulang. Bisa dimaklumi karena pasien
tdak paham sama sekali mengenai pengobatan. Beberapa kali saya mendapati
kenalan, teman, atau kerabat saya sering diberikan infus, obat dan diet yang
salah. Ada jutaan obat dipakai oleh dokter dan tidak mungkin kita bisa
menghafal manfaat, pengaruh dan efek sampingnya. Oleh karena itu, adalah
tindakan yang cukup cerdik jika kita memakai fasilitas internet untuk
mengetahui tentang obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Sebagai contoh,
saya ceritakan kasus yang terjadi pada Ibu saya sendiri 2 tahun yang lalu. Ibu
menderita kanker payudara, hipertensi, dan asma. Usia beliau 48 tahun. Ketika
dirawat di rumah sakit, beliau diberikan cairan infus, Sodium Chloride, yaitu
garam murni yang sangat tidak cocok untuk hipertensi. Beliau juga diberikan
obat antibiotik yang tidak cocok dengan kondisi beliau saat itu. Yang paling
kacau adalah, untuk minum sehari-hari beliau diberikan sirup manis, bukannya
air putih. Kondisi Ibu makin memburuk dan dokter memutuskan untuk menjalankan
kemoterapi. Saya yang pada waktu itu masih di luar kota, langsung bergegas
pergi untuk melihat keadaan beliau. Sungguh memprihatinkan, beliau saya temui
dalam kondisi tidak bisa bergerak kemana-mana, selalu sesak nafas, sakit
kepala, badan bengkak penuh cairan dan selalu diberikan oksigen. Saya cek
perawatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dan saya dapati pihak rumah
sakit telah memberikan perawatan yang salah. Saya melarang keluarga untuk
melanjutkan saran-saran dari rumah sakit dan meminta mereka untuk sesegera
mungkin memulangkan beliau. Keluarga pun menuruti saran saya dan Ibu bisa
segera pulih dari semua kondisi tadi hanya dalam waktu seminggu.
• Cari Pendapat Kedua bahkan Ketiga
Setiap orang tentu memiliki pendapat yang berbeda, begitu juga dengan dokter.
Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan terlebih lagi hati nurani yang berbeda.
Semua perbedaan ini bisa jadi bahan pertimbangan yang baik bagi Anda. Jika
perbedaan pendapat antara dokter yang satu dengan yang lain makin lebar,
sadarlah berarti Anda tidak jauh dari kasus malpraktek. berarti Anda harus
memilih salah satu dari saran mereka, atau tidak sama sekali.
• Jika Memungkinkan Cari Dokter yang Anda Kenal Baik Karakternya
Apakah Anda rela jika Anda atau keluarga Anda ditangani oleh dokter yang hanya
peduli untuk mengejar setoran? Apa Anda juga rela jika Anda tahu dokter
tersebut cuek dan tidak memperhatikan pasiennya dengan baik? Apa Anda suka
mendapatkan dokter yang sangat jarang bertanya keluhan Anda, apa yang Anda
rasakan dan paling parah, tidak mau menyentuh Anda karena rasa jijik? Yang
menyentuh Anda justru hanya perawatnya saja. Jika Anda mendapat sikap atau
perlakuan demikian, cepat-cepatlah “kabur” dan cari dokter atau rumah sakit
lainnya. Ingat, kerugian atau penderitaan karena malpaktek bukan hanya rugi di
waktu, uang dan energi dimasa sekarang saja, tapi lebih dari itu, Anda bisa kehilangan
masa depan atau nyawa!
• Dapatkan Dokter dari Rekomendasi Orang Terpercaya
Ini adalah cara yang bijaksana. Tanyakan orang lain yang Anda kenal dan
percaya, untuk mendapatkan referensi dokter yang baik bagi Anda. Ini akan
mengurangi resiko malpraktek karena teman Anda sudah “mengalami” dokter yang
dia rekomendasikan tersebut. Pelanggan yang tidak puas pasti tidak akan
mengatakan sebaliknya tentang pelayanan yang buruk.
• Waspadai Politik Informasi Tertutup
Jika dokter dan perawat tidak pernah menjelaskan kepada Anda rencana pengobatan
mereka, apa dan untuk apa pengobatan itu, dan juga tidak memperbolehkan Anda
dan keluarga melihat hasil lab, Anda harus sesegera mungkin langsung cabut dari
rumah sakit itu.
• “Knowledge is power and the truth will set us free.” Karena tidak tahu arah,
seseorang bisa tersesat. Karena kurang pendidikan, seseorang dibodohi oleh yang
lebih pintar. Dan karena tidak mengerti kesehatan dan sistem kesehatan
konvensional, seseorang jadi korban malpraktek
2. Bagaimana cara dokter tersebut membela diri?
Untuk bisa dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan
” Yang dimaksud dengan perbuatan ini, baik yang bersifat positif maupun
bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat37 “. ”
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya.
Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan ini dimaksudkan, baik berbuat
sesuatu( dalam arti aktif ) maupun tidak berbuat sesuatu ( dalam arti pasif ),
misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk
membuatnya, kewajiban mana timbul dan hukum yang berlaku ( karena ada juga
kewajiban yang timbul dari suatu kontrak ) karena itu, terhadap perbuatan melawan
hukum, tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat ” dan tidak ada juga unsur
” causa yang diperbolehkan ” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Dari
pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan itu bisa
berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
2. Perbuatan tersebut melanggar hukum
Unsur melawan hukum ini diartikan seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.
b.Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk
memperhatikan kepentingan orang lain
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Hal ini dapat dibedakan menjadi menjadi 3 aliran yaitu sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja. Aliran ini
menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti yang luas,
sudah inklusif unsur kesalahan didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur
kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini
dianut misalnya oleh Van Owen.
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja. Sebaliknya, aliran
ini menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur
perbuatan melawan hukum didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur ”
melawan hukum , ” terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda
aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.
c. Aliran yang menyatakan diperlukan, baik unsur melawan hukum maupun unsur
kesalahan. Aliran ketiga ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum
mesti mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena
dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri
Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers. Kesalahan yang disyaratkan oleh
hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti ” kesalahan
hukum ” maupun ” kesalahan sosial “. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan
sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni
sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang
demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut
4. Adanya kerugian bagi korban
Mengenai hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut : ” Adanya kerugian
(scade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang
hanya mengenal kerugian materill, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum
disamping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian
immateriil, yang juga dinilai dengan uang “ Dari pendapat tersebut jelas sekali
bahwa perbuatan melawan hukum bisa mengakibatkan kerugian materiil dan
immateriil yang dapat diajukan dalam gugatan oleh korban, biasanya kerugian
immateriil ini akan lebih besar jumlahnya karena tidak dapat dinilai dengan
harga barang.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk
hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faklual dan
teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact)
hanyalah merupakan “fakta ” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap
penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara
faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa
penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis
ini sering disebut dengan hukum mengenai ” but for ” atau ” sine qua non “. Von
Buri adalah salah satu ahli hukum eropa yang mendukung pendapat ini.
Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum dan
hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep ” sebab kira-kira “(proximate
cause). Proximate cause merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling
banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang,
untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan
berbagai penyebutan lainnya
Unsur-unsur dalam perbuatan
melanggar hukum
Bahwa didalam unsur kesalahan atau schuld harus memenuhi satu diantara tiga
syarat penting yaitu :
1). Ada unsur kesengajaan
2). Ada unsur kelalaian ( negligence, culpa ), dan
3). Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsrognd),
seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
• criminal malpractice, maka dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa
tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin
yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja,
akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan
bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan
dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau
menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan
cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk
membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang
dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
• Didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah
perbuatan telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang
tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah
(sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).
Selanjutnya apabila dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan
pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah
adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa
alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan
dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian dengan pasien, tenaga bidan haruslah bertindak
berdasarkan
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika melakukan tindakan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka dapat
dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Dokter untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara
penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak
ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan
dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan
tenaga bidan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya
kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni
dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan bidan
(doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada
memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga dokter tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain
tidak ada contributory negligence.
Tinggalkan Balasan