MEDICAL NEGLIGENCE

June 18, 2023by admin0

Posted on December 24, 2012 by robihabsyi

A General practitioner temporarily replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment (massage). A few days later, the patient came back without any significant improvement. The physician recommended him to have an x-ray. The x-ray showed that his leg is fractured.
The patient has got upset and charged the hospital. Patient has suspected that the physician has done medical misconduct namely malpractice, medical negligence, ethical and discipline misconduct. The patient argues that the physician has not conducted medical treatments as it should be or based on medical procedures. Subsequently, the patient’s condition has been getting worse.
Translate:
Seorang dokter umum sementara menggantikan seorang dokter bedah di rumah sakit. Seorang pasien laki-laki mendatanginya dan berkata bahwa kakinya terkilir setelah jatuh di lapangan. Selain menulis resep, dokter menyarankan nya untuk menjalani perawatan fisioterapi (pijat). Beberapa hari kemudian, pasien tersebut datang kembali tanpa ada suatu kesembuhan. Dokter menyarankan nya untuk menjalani pemeriksaan x-ray. Kemudian pemeriksaan x-ray menunjukkan bahwa kakinya retak.
Pasien tersebut kecewa dan terbebankan oleh rumah sakit. Pasien menduga bahwa dokter telah melakukan kesalahan medis yaitu malpraktik, kelalaian medis, etika dan perilaku disiplin. Pasien berpendapat bahwa dokter tidak melakukan perawatan medis yang seharus nya atau berdasarkan prosedur medis. Sehingga, kondisi pasien semakin memburuk.

STEP 1 Unfamiliar Term
1. X-ray
Bentuk radiasi elektromagnetik untuk rontgen dan bisa menembus benda lunak. X-ray adalah gelombang elektromagnetik yang mempunyai lambda 10-8 -10-12 dengan frekuensi 1016 -1021 Hz yang dapat menembus benda benda lunak seperti daging . Lebih dikenal dengan nama rontgen .

  1. Physiotherapy treatment
    Pijat untuk membenarkan dislokasi sendi. Fisioterapi adalah ilmu yang menitik beratkan untuk memperbaiki gangguan fungsi alat tubuh dan pengobatannya secara fisik .
    3. Fractured
    Putusnya hubungan normal suatu tulang /tulang rawan atau pecahan atau kerusakan pada tulang (Patah tulang) .
    4. Medical Misconduct
    Salah satu bentuk penyimpangan dalam kesehatan
    5. Discipline Misconduct
    Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran tentang aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuwan
    6. Medical Negligence
    Kelalaian medis yang disebut culpa. Culpa mengenai keadaan batin orang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan yang berada di sekitar perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan
    7. Medical prosedur
    Standar pelayanan medis yang berupa dokumen sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan pelayanan medis .

Step 2 Problem Definiton
1. Bentuk pelanggaran disiplin apa yang terjadi dalam kasus tersebut?
• Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak memberitahukan penggantian tersebut;
Penjelasan:
a. Bila dokter berhalangan menjalankan praktik kedokteran, maka dapat menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi sama dan memiliki SIP
b. Dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter/dokter gigi dalam bidang tertentu sehingga tidak memungkinkan tersedianya dokter/dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi yang sama, maka dapat disediakan dokter/dokter gigi pengganti lainnya
c. SIP dokter atau dokter gigi pengganti tidak harus SIP di tempat yang harus digantikan.
d. Ketidakhadiran dokter bersangkutan dan kehadiran dokter atau dokter gigi pengganti pada saat dokter berhalangan praktik, harus diinformasikan kepada pasien.
• Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.
Penjelasan:
Dokter atau dokter gigi wajib melakukan penatalaksanaan pasien dengan teliti, tepat, hati-hati, etis dan penuh kepedulian dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan mental, bilamana perlu pemeriksaan penunjang diagnostik
b. Penilaian riwayat penyakit, gejala dan tanda-tanda pada kondisi pasient. Tindakan dan pengobatan secara profesional. Tindakan yang tepat dan cepat terhadap keadaan yang memerlukan intervensi kedokteran. Kesiapan untuk berkonsultasi pada sejawat yang sesuai, bilamana diperlukan 

  1. Mengapa seorang dokter umum bisa menggantikan seorang dokter bedah ?
    – Sudah tidak ada dokter lain
    – Masih dalam kompetensi dokter
    – Memakai metode tugas jaga / shift
  2. Apa perbedaan malapraktek dan negiglence? Dan tercermin apa di kasus tersebut?
    Malpraktek (bahasa yunani, mal : buruk, practice : kegiatan; kamus dorlan, mal:salah) adalah kesalahan atau kelalaian seorang dokter karena tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat ketrampilan sesuai dengan standar profesinya atau tindakan dari seorang dokter yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran (KEK), Standar Pelayanan Medik (SPP), Standar Profesi (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat badan bahkan meninggal dunia sehingga merugikan pasien dan dapat menjadi tuntutan. Ataupun Malpraktek Medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidk sesuai dengan standartd tindakan sehingga merugikan pasien, hal ini di kategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum pidana.
    Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang undang. Tindakan secara sadar dan terarah walaupun melanggar hukum dan standar kesehatan. Melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan
    Malpraktek menurut KBBI adalah praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat menyalahi undang-undang atau kode etik. Malpraktik atau malpractice berasal dari kata “mal” yang berarti buruk, sedang kata “practice” berarti suatu tindakan atau praktik. Dengan demikian secara harfiah, malpraktik dapat diartikan sebagai suatu tindakan medik “buruk” yang dilakukan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien.
    Jenis jenis malpraktik
    • Malpraktik etik: berkaitan terhadap prilaku dari seorang dokter dan tidak ada kaitannya dengan keilmuan, maka kesalahan ini dianggap telah melakukan kesalahan etika (malpraktek etik)
    Ex:dokter belum punya surat izin tetapi sudah praktik .
    • Malpraktik hukum: berkaitan terhadap prilaku dari seseorang dan terhadap kesalahan standar profesi bagi seorang dokter dan terhadap malpraktek kedokteran inilah yang harus dan dapat dipertanggung jawabkan oleh dokter dimaksud dari sisi hukum, pertanggung jawaban mana kita sebut dengan tanggung jawab hukum, baik dalam hal tanggung jawab hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
    dibagi 3:
    a. Malpraktek pidana : dokter melakukan aborsi,berkaitan dengan tindakan dokter yang mengarah ke kriminal ini biasanya dalam unsure kesengajaan dan merupakan perbuatan tercela
    b. Malpraktek perdata : hubungan terapetik dalam pasien (transaksi antara dokter dan pasien) dokter yang ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban dokter
    c. Malpraktek administratif : tenaga pelayanan kesehatan melanggar hukum administrasi .
    • Malpraktik pidana dan malpraktek perdata termasuk ke dalam malpraktik operasional
    Bentuk kesalahan profesi:
    • Kesalahan medis yaitu kesalahan melaksanakan profesi atas dasar ketentuan medis yang professional.
    • Kesalahan yuridis yaitu kesalahan melaksanakan tugas profesi atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum.
    Kemudian dari kesalahan diatas muncul kriteria:
    • Melalaikan kewajiban profesi.
    • Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat, mengingat sumpah profesi atau sumpah jabatan.
    • Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi.
    • Berperilaku tidak sesuai dengan patokan umum mengenai kewajaran yang diharapkan dari sesama rekan seprofesi dalam keadaan sama dan tempat yang sama.
    Kelalaian ada juga yang membagi menjadi 3 , yaitu :
    • Malfeasance, yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat atau tidak layak, misalnya melakukan tindakan medis tanpa memadai.
    • Misfeasance, yaitu melakukan pilihan tindakan medis yang tepat namun dilaksanakan dengan tidak tepat misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur.
    • Nonfeasance, yaitu tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban.
    Kesalahan dan kelaian sebagaimana yang disebutkan diatas merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap pasiennya dalam rangka pelayanan masyarakat yang dapat berakibat bukan saja terhadap fisik, akan tetapi juga dapat menimbulkan kematian, kasalahan dan kelaian inilah yang disebut dengan malpraktek kedokteran (medical malpractice).
    Kelalaian ada 2 macam :
    • Culpata (Berat) : menyebabkan kerugian materi hingga mengakibatkan kematian
    • Ringan : tidak menimbulkan kerugian yang besar .
    Dasar hukum malpraktek
    • Pidana : a. Pasal 359 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan kematian)
    b. Pasal 360 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan cacat)
    c. Pasal 361 KUH Pidana
    • Perdata : Pasal 1365 → penggantian kerugian
    Pasal 1366 → tanggung jawab dari kelalaian karena lalai
    • KODEKI
    Syarat-syarat dikatakan malpractice: a. Duty
    b. Direction of duty
    c. Direct cause
    d. Demage
    Jenis-jenis malpractice: a. Yuridical malpractice-hukum
    b. Etical malpractice-etika.
    Yuridical malpractice ada 3 :
    a. Criminal malpractice: a. Lebih bersifat individual
    b. Sengaja / dolus. Contoh : Eutanalasia
    c. Ceroboh . contoh : tidak melakukan inform concent
    d. Lalai. Contoh : meninggalkan gunting saat operasi
    b. Civil malpractice: ingkar janji / wanprestasi
    c. Administratif malpractice: lebih pada SIP dan STR.
    Sehingga kasus tersebut bukan merupakan malpraktek melainkan kelalaian,
    – Jenis-jenis kelalaian : a. Malfeasance : tidak melakukan tindakan medis dengan tepat
    a. Misfeasance : Pilihan tenaga medis, tapi dalam penerapan nya tidak tepat
    b. Nonfeasance : Tidak melakukan tindakan medis.
    – Kelalaian / keterlambatan diagnosis disebut malpractice
    – Malpractice adalah kelalaian yang berakibat buruk dan tidak sesuai dengan yang di harapkan
    – Kelalaian dapat di sebabkan karena contributoring negligence
    Kesalahan dan kelalaian memang ada perbedaan yaitu kesalahan merupakan perbuatan yang disengaja, sedangkan kelalaian merupakan perbuatan yang kurang hati-hati atau kelalaian atau kesalahan yang terjadi karena tindakan tanpa sengaja, tidak memiliki motif tertentu, dan tidak melanggar hukum jika tidak terjadi kerugian dan pasien tidak menggugat namun kedua perbuatan tersebut dapat berakibat fatal bagi orang lain terutama segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, disebabkan karena menyangkut dengan nyawa manusia. Menurut J. Guwandi malpraktik mempunyai arti lebih luas daripada negligence, karena dalam malpraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan (intentional, dolus, opzettelijk) dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk di dalam criminal malpractic.
    Kasus ini tergolong malpraktek karena tidak mengindahkan prosedur pemeriksaan yang benar dan tidak sesuai dengan standard kompetensi serta profesi.
    4. Apa landasan pasien bisa menuntut rumah sakit ? Dan siapakan yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?
    Ketiga kelompok provider yaitu rumah sakit, dokter dan paramedis dan perawat merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab bila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan, disebabkan karena ketiga kelompok inilah yang berkaitan langsung dengan pasien atau masyarakat sebagai pencari kesehatan, sadar atau tidak maraknya kasus dugaan malpraktek kedokteran (medical malpractice). Namun terhadap tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan terhadap provider tentulah berbeda-beda pula tergantung dari bentuk kesalahan yang dilakukan, meskipun kelompok provider bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan yang melakukan malpraktek. namun dalam pelaksanaannya berhubung seorang dokter merupakan sentralistik yaitu bagaikan seorang pembalap mobil, maka kadangkala masyarakat menilai bilamana terjadi malpraktek kedokteran yang mengakibatkan pasien terluka, cacat atau meninggal dunia, dokter sebagai pelayanan masyarakat harus bertanggung jawab bukan rumah sakit atau perawat.
    Kemudian terhadap tanggung jawab dokter mengacu kepada bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan, dimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan hubungan perikatan yang lahir karena adanya suatu perjanjian yang kita sebut dengan perjanjian treupatik, mengingat hubungan hukum pasien dan dokter merupakan hubungan hukum perjanjian, maka bilamana terjadi malpraktek yang dilakukan oleh dokter sedangkan untuk menentukan telah terjadi malpraktek atau tidak, dapat diukur dari standar profesi kedokteran yaitu batasan kemampuan (ilmu pengetahuan) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri (vide Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).Jadi apabila dokter dianggap telah melanggar perjanjian sedangkan pelanggaran perjanjian termasuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan sendirinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter merupakan pelanggaran terhadap perjanjian treupatik.
    Berhubung dalam rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan melibatkan seluruh tenaga kesehatan yang saling berkaitan satu sama lainnya yaitu mulai dari manajemen, dokter, pegawai, paramedis sampai pada perawat yang kesemuanya memiliki tanggung jawab sesuai profesinya, maka bilamana terjadi kesalahan terhadap Pasien dalam pelayanan kesehatan, pertanggung jawaban rumah sakit dapat dilihat dari Pasal 1367 KUHPerdata yaitu pertanggungjawaban karena kesalaha dalam gugatan perbuatan melawan hokum termasuk perbuatan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya (respondeat superior). Pasal 1367 KUHPerdata ini untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit dengan landasan :
    1. Rumah sakit yang membayar honor dokter
    2. Rumah sakit mempunyai wewenang memberikan instruksi.
    3. Rumah sakit berwenang mengadakan pengawassan
    4. Setiap kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya didalam rumah sakit, maka menjadi tanggung rumash sakit itu sendiri
    Tanggung jawab provider lainnya adalah perawat, dimana perawat sebagai tenaga medis berfungsi untuk membantu kelancaran dari pelayanan kesehatan, sebagaimana diketahui fungsi perawat itu terdiri dari 3 (tiga) hal, antaranya adalah :
    1. Fungsi Independen, yaitu perawat bertindak secara mandiri sesuai dengan keprawatannya, oleh karenanya perawat harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil, namun tanggung jawab tersebut tetap merupakan tanggung jawab perawat kepada dokter, misalnya perawat membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau perawat mendorong pasien untuk berprilaku secara wajar.
    2. Fungsi Interdependen, yaitu tindakan kerja sama dengan tim perawat atau tim kesehatan lainnya yang dipimpin oleh seorang dokter.
    3. Fungsi dependen, yaitu perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medis, jadi posisi perawat adalah sebagai mewakili dokter dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien.
    Kebanyakan pasien yang berobat kerumah sakit berkeinginan mendapat pelayanan dari seorang dokter agar dokter dapat melayaninya sesuai dengan keluhan penyakit yang diderita, jadi posisi seorang dokter dalam hal ini merupakan posisi yang sangat penting dan sangat rawan karena dokter berhadapan langsung dengan pasien, boleh juga dikatakan baik buruknya suatu rumah sakit tergantung dari keberhasilan dokternya dalam pelayanan kesehatan dari penyakit yang diderita pasien, dokter sebagai pusat penilaian (point central) masyarakat, sehingga wajar kadangkala masyarakat menuduh kesalahan rumah sakit merupakan kesalahan dari seorang dokter.
    5. Apa penyebab terjadinya malpraktek?
    • Faktor internal : kelalaian, kecerobohan, ketidakhati-hatian, ketidaktelitian, kurang nya pemahaman terhadap sumpah dokter,standar profesi nya, kurang nya ilmu pengetahuan
    • Faktor eksternal : a.situasi yang menginginkan dokter cepat selesai, sehingga bekerja kurang cermat, tekanan dari pihak lain, komunikasi yang kurang baik ( tidak ada nya inform consent )
    Kriteria terjadi nya malpraktek : a. Dokter bekerja di bawah standar pelayanan.
    b. Mengakibatkan kerugian bagi pasien
    c. Sebagai kelalaian berat
    d. adanya : a. Duty of care
    b. Derelection of duty
    c. Breach of duty
    d. Hubungan sebab akibat
    6. Sanksi apa saja yang akan diperoleh seorang dokter yang melakukan tindakan malpraktek?
    • Pidana : kurungan, penjara atau denda ( KUHP 350,360, 304,306 )
    • Perdata : ganti rugi ( pasal 1365, 1366 )
    • administratif : peringatan tertulis, pencabutan SIP
    7. Bagaimana cara pasien menuntut tindakan malapraktek?
    a. Secara administrasi, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MK-DKI) karena MKDKI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter telah melakukan malpraktek yang berkaitan dengan pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur, lalu atas pengaduan dari pasien atau keluarganya yang mencantumkan alasan-alasan diajukannya pengaduan tersebut MKDKI akan memperoses pengaduan dengan memeriksa dokter yang bersangkutan, kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan MKDKI akan memberi keputusan berupa pernyataan tidak bersalah, atau :
    • Pemberian peringatan tertulis
    • Rekomendasi pencabutan surat tanda register atau surat izin praktek
    • Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
    b. Secara perdata, yaitu pasien atau keluarganya dapat mengajukan gugatan perdata dengan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan alasan dokter telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian treupatik sedangkan pelanggaran perjanjian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
    c. Secara pidana, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan ke pihak kepolisian dengan alasan bahwa dokter telah melanggar Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan pihak kepolisian dapat memproses pengaduan pasien dengan meminta bantuan kepada saksi ahli, apakah dokter telah melakukan pelanggaran atau kesalahan terhadap standar profesi.
    #UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 79 “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
    a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
    b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau
    c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
    #UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 51 “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
    a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
    b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
    c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
    d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
    e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteranatau kedokteran gigi.
    8. Instansi apa yang akan menangani masalah malpraktek?
    MKEK = Majelis kehormatan etik kedokteran
    P3EK = Panitia pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran
    Tugas P3EK : – Menangani kasus- kasus malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK
    – Memberi pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang.
    Tahap pengaduan pasien jika terjadi malpraktek oleh dokter:
    MKEK cabang / wilayah → P3EK provinsi → P3EK pusat
    Jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, maka kasusnya di teruskan kepada pengadilan. Jika sudah terbukti, biasa di alihkan ke kasus perdata, demi mendapat ganti rugi
    Dampak terjadinya malpraktek:
    Bagi pasien : – Fisik ( luka, cacat, atau kematian )
    – Mental (Psikis)
    – Material
    Bagi dokter : – Yang di tuntut tapi tidak terbukti : nama tercemar, rasa percaya diri berkurang, di tinggalkan
    pasien
    – Yang terbukti bersalah : ganti rugi, adminisrative di cabut, hukuman pidana
    Sikap dokter jika di tuduh malpraktek :
    Informal defence ( pengajuan bukti tidak berdasarkan doktrin )
    Formal defence / legal defence ( pembelaan dengan berdasar pada doktrin – doktrin hukum )
    9. Bagaimana cara menghindari tuntutan pasien?
    a. Alasan pembenar:
    • Melaksanakan Undang-undang
    • Melaksanakan perintah jabatan
    • Resiko pengobatan
    • Contributoring negligence
    • Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)
    b. Alasan pemaaf:
    • Daya paksa undang-undang
    • Kekeliruan pemeriksaan klinis
    • Kecelakaan
    Ex: alasan pembenar adalah dokter pendamping eksekusi
    10. Cara mencegah perbuatan malpraktek?
    • Menambah pemahaman tentang sumpah dokter dan standar profesi nya
    • Bekerja sesuai KODEKI
    • Meningkatkan kompetensi diri dengan Long Life Learning
    • Menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien
    • Membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum
    • Mencatat semua tindakan medis seperti therapy dalam rekam medis, serta menyimpan rekam medis yang asli
    • Berkonsultasi dengan senior
    • Turut seta dalam asuransi
    • Tidak menjanjikan keberhasilan suatu upaya/ insponing Verbitanis
    • Harus melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan
    • Jika meragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli
    • Memberlakukan pasien secara manusiawi
    • Komunikasi yang baik kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.
    • Dokter harus menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan medis.
    11. Syarat-syarat apa malpraktik profesi medis/kedokteran bisa masuk lapangan hukum pidana?
    1. Syarat dalam sikap batin dokter;
    Sikap batin adalah sesuatu yang ada dalam batin sebelum seseorang berbuat. Sesuatu yang ada dalam alam batin ini dapat berupa kehendak, pengetahuan, pikiran, perasaan, dan apapun yang melukiskan keadaan batin seseorang sebelum berbuat. Setiap orang normal memiliki sikap batin seperti itu. Dalam keadaan normal, setiap orang memiliki kemampuan mengarahkan dan mewujudkan sikap batinnya ke dalam perbuatan-perbuatan. Apabila kemampuan mengarahkan dan mewujudkan alam batin ke dalam perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang, hal itu disebut kesengajaan. Namun, apabila kemampuan berpikir, berperasaan, dan berkehendak itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam hal melakukan suatu perbuatan yang pada kenyatannya dilarang, maka sikap batin tersebut dinamakan kelalaian (culpa). Jadi, perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian sebenarnya hanyalah dari sudut tingkatannya (gradasi) belaka. Derajat kesalahan-kesengajaan lebih tinggi/besar daripada kesalahan (culpa). Sebelum perlakuan medis diwujudkan oleh dokter, ada tiga arah sikap batin dokter, yakni :
    a. Sikap batin mengenai wujud perbuatan (terapi);
    b. Sikap batin mengenai sifat melawan hukum perbuatan;
    c. Sikap batin mengenai akibat dari wujud perbuatan.
    Sikap batin dalam malpraktik kedokteran pada umumnya adalah sikap batin kealpaan (kesalahan dalam arti sempit), yang dalam doktrin dilawankan dengan sengaja (dolus atau opzet) yang dalam rumusan kejahatan undang-undang selalu ditulis dengan kesalahan (schuld). Walaupun doktrin hukum mengenai kealpaan beragam, kiranya banyak dan luasnya itu secara pokok-pokoknya dapat disimpulkan ke dalam dua ajaran, yakni ajaran culpa subjektif dan ajaran culpa objektif.
    a. Ajaran culpa subjektif;
    Pandangan ajaran culpa subjektif dalam usahanya menerangkan tentang culpa yang bertitik tolak pada syarat-syarat subjektif pada diri si pembuat. Untuk mengukur adanya culpa, menilai sikap batin orang sebagai lalai dapat dilihat pada beberapa unsur mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan, yakni dapat dalam hal :
    1) Apa wujud perbuatan, cara perbuatan, dan alat untuk melakukan perbuatan;
    2) Sifat tercelanya perbuatan;
    3) Objek perbuatan;
    4) Akibat yang timbul dari wujud perbuatan.
    b. Ajaran culpa objektif.
    Pandangan objektif yang meletakkan syarat lalai atas suatu perbuatan ialah pada kewajaran dan kebiasaan yang berlaku secara umum. Apabila dalam kondisi dan situasi tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang sama, seseorang mengambil pilihan untuk perbuatan tertentu sebagaimana juga bagi orang lain pada umumnya yang berada dalam kondisi dan situasi seperti itu juga mengambil pilihan yang sama, maka di sini tidak ada kelalaian. Sebaliknya, apabila dalam kondisi dan situasi dan dengan syarat-syarat yang sama bagi orang lain pada umumnya, tidak memilih perbuatan yang telah menjadi pilihan orang itu maka dalam mengambil pilihan perbuatan ini mengandung kelalaian.
    Pada dasarnya, hal ihwal mengenai kesalahan baik dalam arti luas maupun sempit (culpa) adalah mengenai keadaan batin orang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan yang berada di sekitar perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan. Oleh karena itu, sikap batin dokter dalam culpa malpraktik kedokteran ditujukan setidak-tidaknya dalam 4 hal, yakni :
    a. Pada wujud perbuatan;
    b. Pada sifat melawan hukumnya perbuatan;
    c. Pada pasien (objek perbuatan), dan
    d. Pada akibat perbuatan, beserta unsur-unsur yang menyertainya.
    Culpa pada pasien sebagai objek perbuatan adalah berupa apa yang patut diketahui tentang segala yang terdapat pada diri pasien tersebut, terutama mengenai hal penyakitnya (riwayat penyakitnya dan penyebab penyakitnya). Sementara itu, karena keteledorannya dokter tidak menggubris tentang apa yang seharusnya diketahui tentang segala hal mengenai penyakit pasien tersebut. Segala hal yang seharusnya diketahuinya ini tidak boleh diabaikan atau dilalaikan yang ternyata diabaikan. Pengabaian mana akan sangat kuat pengaruhnya terhadap perbuatan apa yang dilakukan dokter pada pasien beserta akibatnya.
    2. Syarat dalam perlakuan medis; dan
    Perlakuan medis, yakni wujud dan prosedur serta alat yang digunakan dalam pemeriksaan untuk memperoleh data-data medis, menggunakan data-data medis dalam mendiagnosis, cara atau prosedur dan wujud serta alat terapi, bahkan termasuk pula perbuatan-perbuatan dalam perlakuan pasca terapi. Syarat lain dalam aspek ini ialah kepada siapa perlakuan medis itu diberikan dokter. Berarti untuk kasus konkrit tertentu kadang diperlukan syarat lain, misalnya kepatutan dan pembenaran dari sudut logika umum. Misalnya, salah dalam menarik diagnosis (diagnosis salah) tetapi perbuatan itu dapat dibenarkan apabila ada alasan pembenar, misalnya fakta-fakta medis yang ada (hasil pemeriksaan sesuai standar) dari sudut kepatutan dibenarkan untuk menarik kesimpulan diagnosis.
    3. Syarat mengenai hal akibat
    Akibat yang boleh masuk pada lapangan malpraktik kedokteran harus akibat yang merugikan pihak yang ada hubungan hukum dengan dokter. Sifat akibat dan letak hukum pengaturannya menentukan kategori malpraktik kedokteran, antara malpraktik pidana atau perdata. Dari sudut hukum pidana, akibat yang merugikan masuk dalam lapangan pidana. Apabila jenis kerugian disebut dalam rumusan kejahatan menjadi unsur tindak pidana akibat kematian atau luka merupakan unsur kejahatan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka bila kelalaian/culpa perlakuan medis terjadi dan mengakibatkan kematian atau luka sesuai jenis yang ditentukan dalam pasal ini maka perlakuan medis masuk kategori malpraktik pidana.
    LO Step 5-7
    1. Upaya-upaya agar tercegah dari malpraktek?
    ¬ Tips bagi dokter
    • Tidak menjanjikan
    Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
    • Good informed consent
    Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
    • Rekam medis
    Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
    • Konsultasi
    Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
    • Manusia sebagai subyek
    Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
    • Komunikasi yang efektif
    Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya
    ¬ Tips bagi pasien
    • Tanya tentang pemeriksaan dan obat
    Bertanyalah setiap dokter melakukan pemeriksaan dan saat diberikan obat. Tanyakan tujuan pemeriksaan dan fungsi serta jelaskan masing-masing obat yang anda terima. Ex: obat itu untuk apa, berapa kali minum dan lamanya, apa efek sampingnya, apakah aman diminum bersama obat lain, serta minuman atau makanan apa yang harus dihindari
    • Memberitahukan riwayat kesehatan, alergi dan obat yang dikonsumsi
    Pastikan bahwa setiap pekerja kesehatan yang anda temui mengetahui riwayat kesehatan anda termasuk masalah alergi dan obat-obatan yang anda pernah konsumsi. Kalau perlu bawa obat atau vitamin yang dikonsumsi itu untuk ditunjukkan ke dokter dan beri tahu pula reaksi terhadap obat-obatan tertentu ex: alergi pada penisilin
    • Mengajak orang lain untuk membantu penilaian
    Ajaklah keluarga atau teman dekat anda saat anda ke klinik pelayanan kesehatan sehingga keluarga atau teman anda tersebut dapat membantu memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang anda terima sudah aman dan tepat
    • Resep dokter harus jelas
    Ketika dokter menulis resep pastikan agar anda dapat membacanya, apabila tidak bisa maka apoteker pun tidak dapat membacanya. Serta periksa kembali obat-obatan yang anda terima di apotek apakah sudah sesuai dengan resep yang diberikan dokter dan tanyakan kepada apoteker apa obat yang diresepkan dokter itu
    • Bawa kartu berobat
    Jangan lupa membawa kartu berobat setiap kali anda ke tempat pelayanan kesehatan yang sama sehingga riwayat kesehatan anda sebelumnya bisa dibaca dengan baik
    • RS yang berpengalaman
    Pilih RS yang berpengalaman dalam mengoperasi pasien bila harus menjalankan tindakan itu. Penelitian menunjukkan bahwa hasil operasi akan lebih baik bila pasien dirawat di RS yang punya banyak pengalaman
    • Tanya pula waktu perawatan dirumah
    Ketika akan keluar dari RS, tanyakan kepada dokter perihal perawatan yang akan dilakukan di rumah
    • Kejelasan pada semua pihak
    Ketika akan diperiksa, pastikan bahwa Anda, dokter dan dokter bedah semua setuju dan jelas tentang apa yang akan dilaksanakan
    • Kejelasan perawatan dan pengobatan
    Lebih banyak tidak selalu berarti lebih baik. Penting untuk diketahui adalah mengapa anda perlu menjalani suatu perawatan dan bagaimana itu akan membantu mengobati penyakit
    • Menanyakan hasil tes dan meminta penjelasan
    Jangan takut untuk menanyakan hasil tes yang telah dijalani dan minta dokter menjelaskan artinya
    • Cek Infus, Pengobatan, dan Diet Yang Diberikan oleh Pihak Rumah Sakit
    Jika Anda atau kenalan Anda di rawat inap, catat merk & jenis infus, obat, dan diet yang diberikan pihak rumah sakit. Setelah itu carilah info mengenai apa yang Anda catat tadi, di internet lewat Search Engine Google. Cermati info yang Anda dapat dari internet dan bandingkan dengan kondisi sakit yang pasien hadapi. Seringkali pasien percaya begitu saja dengan apa yang diberikan oleh dokter atau pihak rumah sakit tanpa cek ulang. Bisa dimaklumi karena pasien tdak paham sama sekali mengenai pengobatan. Beberapa kali saya mendapati kenalan, teman, atau kerabat saya sering diberikan infus, obat dan diet yang salah. Ada jutaan obat dipakai oleh dokter dan tidak mungkin kita bisa menghafal manfaat, pengaruh dan efek sampingnya. Oleh karena itu, adalah tindakan yang cukup cerdik jika kita memakai fasilitas internet untuk mengetahui tentang obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Sebagai contoh, saya ceritakan kasus yang terjadi pada Ibu saya sendiri 2 tahun yang lalu. Ibu menderita kanker payudara, hipertensi, dan asma. Usia beliau 48 tahun. Ketika dirawat di rumah sakit, beliau diberikan cairan infus, Sodium Chloride, yaitu garam murni yang sangat tidak cocok untuk hipertensi. Beliau juga diberikan obat antibiotik yang tidak cocok dengan kondisi beliau saat itu. Yang paling kacau adalah, untuk minum sehari-hari beliau diberikan sirup manis, bukannya air putih. Kondisi Ibu makin memburuk dan dokter memutuskan untuk menjalankan kemoterapi. Saya yang pada waktu itu masih di luar kota, langsung bergegas pergi untuk melihat keadaan beliau. Sungguh memprihatinkan, beliau saya temui dalam kondisi tidak bisa bergerak kemana-mana, selalu sesak nafas, sakit kepala, badan bengkak penuh cairan dan selalu diberikan oksigen. Saya cek perawatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dan saya dapati pihak rumah sakit telah memberikan perawatan yang salah. Saya melarang keluarga untuk melanjutkan saran-saran dari rumah sakit dan meminta mereka untuk sesegera mungkin memulangkan beliau. Keluarga pun menuruti saran saya dan Ibu bisa segera pulih dari semua kondisi tadi hanya dalam waktu seminggu.
    • Cari Pendapat Kedua bahkan Ketiga
    Setiap orang tentu memiliki pendapat yang berbeda, begitu juga dengan dokter. Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan terlebih lagi hati nurani yang berbeda. Semua perbedaan ini bisa jadi bahan pertimbangan yang baik bagi Anda. Jika perbedaan pendapat antara dokter yang satu dengan yang lain makin lebar, sadarlah berarti Anda tidak jauh dari kasus malpraktek. berarti Anda harus memilih salah satu dari saran mereka, atau tidak sama sekali.
    • Jika Memungkinkan Cari Dokter yang Anda Kenal Baik Karakternya
    Apakah Anda rela jika Anda atau keluarga Anda ditangani oleh dokter yang hanya peduli untuk mengejar setoran? Apa Anda juga rela jika Anda tahu dokter tersebut cuek dan tidak memperhatikan pasiennya dengan baik? Apa Anda suka mendapatkan dokter yang sangat jarang bertanya keluhan Anda, apa yang Anda rasakan dan paling parah, tidak mau menyentuh Anda karena rasa jijik? Yang menyentuh Anda justru hanya perawatnya saja. Jika Anda mendapat sikap atau perlakuan demikian, cepat-cepatlah “kabur” dan cari dokter atau rumah sakit lainnya. Ingat, kerugian atau penderitaan karena malpaktek bukan hanya rugi di waktu, uang dan energi dimasa sekarang saja, tapi lebih dari itu, Anda bisa kehilangan masa depan atau nyawa!
    • Dapatkan Dokter dari Rekomendasi Orang Terpercaya
    Ini adalah cara yang bijaksana. Tanyakan orang lain yang Anda kenal dan percaya, untuk mendapatkan referensi dokter yang baik bagi Anda. Ini akan mengurangi resiko malpraktek karena teman Anda sudah “mengalami” dokter yang dia rekomendasikan tersebut. Pelanggan yang tidak puas pasti tidak akan mengatakan sebaliknya tentang pelayanan yang buruk.
    • Waspadai Politik Informasi Tertutup
    Jika dokter dan perawat tidak pernah menjelaskan kepada Anda rencana pengobatan mereka, apa dan untuk apa pengobatan itu, dan juga tidak memperbolehkan Anda dan keluarga melihat hasil lab, Anda harus sesegera mungkin langsung cabut dari rumah sakit itu.
    • “Knowledge is power and the truth will set us free.” Karena tidak tahu arah, seseorang bisa tersesat. Karena kurang pendidikan, seseorang dibodohi oleh yang lebih pintar. Dan karena tidak mengerti kesehatan dan sistem kesehatan konvensional, seseorang jadi korban malpraktek
    2. Bagaimana cara dokter tersebut membela diri?
    Untuk bisa dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Adanya suatu perbuatan
    ” Yang dimaksud dengan perbuatan ini, baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat37 “. ” Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan ini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu( dalam arti aktif ) maupun tidak berbuat sesuatu ( dalam arti pasif ), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dan hukum yang berlaku ( karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak ) karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat ” dan tidak ada juga unsur ” causa yang diperbolehkan ” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan itu bisa berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
    2. Perbuatan tersebut melanggar hukum
    Unsur melawan hukum ini diartikan seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
    a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.
    b.Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum
    c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
    d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
    e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain
    3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
    Hal ini dapat dibedakan menjadi menjadi 3 aliran yaitu sebagai berikut:
    a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja. Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti yang luas, sudah inklusif unsur kesalahan didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Owen.
    b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja. Sebaliknya, aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur ” melawan hukum , ” terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.
    c. Aliran yang menyatakan diperlukan, baik unsur melawan hukum maupun unsur kesalahan. Aliran ketiga ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum mesti mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers. Kesalahan yang disyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti ” kesalahan hukum ” maupun ” kesalahan sosial “. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut
    4. Adanya kerugian bagi korban
    Mengenai hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut : ” Adanya kerugian (scade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materill, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga dinilai dengan uang “ Dari pendapat tersebut jelas sekali bahwa perbuatan melawan hukum bisa mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang dapat diajukan dalam gugatan oleh korban, biasanya kerugian immateriil ini akan lebih besar jumlahnya karena tidak dapat dinilai dengan harga barang.
    5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
    terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faklual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan “fakta ” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai ” but for ” atau ” sine qua non “. Von Buri adalah salah satu ahli hukum eropa yang mendukung pendapat ini. Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum dan hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep ” sebab kira-kira “(proximate cause). Proximate cause merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya

Unsur-unsur dalam perbuatan melanggar hukum
Bahwa didalam unsur kesalahan atau schuld harus memenuhi satu diantara tiga syarat penting yaitu :
1). Ada unsur kesengajaan
2). Ada unsur kelalaian ( negligence, culpa ), dan
3). Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsrognd), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
• criminal malpractice, maka dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
• Didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).
Selanjutnya apabila dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian dengan pasien, tenaga bidan haruslah bertindak berdasarkan
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika melakukan tindakan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka dapat dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Dokter untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga bidan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan bidan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga dokter tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright lawofficeindonesia.com © 2018-2023

× Konsultasi via WhatsApp