Jasa Non Litigasi Bidang Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase.
Guna memenuhi tuntutan klien yang menghendaki penyelesaian perkara dapat ditempuh dengan beban biaya murah, waktu dan tenaga singkat, kami lebih mengutamakan penyelesaian sengketa hukum melalui musyawrah mufakat baik melalui Negosiasi, Mediasi, maupun Arbitrase dengan pertimbangan kepentingan pihak-pihak akan lebih terakomodir karena akan dicari win-win solution.