Tindak Pidana Korupsi

No comments

  1. Pengertian Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin; Corrupti atau Corruptus yang secara harfiah berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah sebagaimana dapat dibaca dalam The Lexion Webster Dictionary.

Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: Corruption, Corrupt; Perancis: Corruption, dan Belanda: Corruptive (Koruptie). Dapat dikatatan dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia: Korupsi.

Dalam ensiklopedi hukum Islam yang dimaksud korupsi adalah:

“Perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.”

Rumusan yuridis formal istilah korupsi di Indonesia ditetapkan dalam bab II pada Pasal 2-16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  1. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (2) Dalam hal tindak korupsi sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan Negara atau perekonomian Negara.
  3. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
  4. Setiap orang yang melanggar undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  5. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
  6. Setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Kemudian dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada pemberantasan beberapa item yang digolongkan tindak pidana korupsi, yaitu mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12. Pada Pasal 5 misalnya memuat ketentuan tentang penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara, Pasal 6 tentang penyuapan terhadap hakim dan advokat. Pasal 7 memuat tentang kecurangan dalam pengadaan barang atau pembangunan, dan seterusnya.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dari dua segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif

Yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :

  1. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut ( Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban (Pasal 5 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
  • Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  1. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  1. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  1. Pegawai Negeri atau orang lain selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara 21 waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  1. Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau memperngaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  • Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

b. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:

  1. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu:
    1. Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
    1. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
    1. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
    1. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
    1. Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
    1. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
    1. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
    1. Melawan hukum baik formil maupun materil.
    1. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
  • Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

   C.       Sebab-sebab Korupsi

Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah:

  1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan sehari- hari yang semakin lama semakin meningkat,
  2. Ketidakberesan manajemen,
  3. Modernisasi
  4. Emosi mental,
  5. Gabungan beberapa faktor.
  6. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
  • Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
  • Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Peraturan Perundangan Di Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan perundangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat tindak pidana korupsi adalah Pasal 209, 210, 215, 216, 217, 218, 219, 220, 423, 425, dan 435. Penyalahgunaan jabatan dijelaskan di dalam Bab XXVIII KUHP.

Untuk efektifnya pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi

Sebetulnya suatu Badan yang bertugas untuk mengusut dan memberantas tindak pidana korupsi telah ada sejak lama misalnya MPR dan DPR dalam ranah politiknya dan MA, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam ranah hukumnya. Disamping itu masih ada lembaga- lembaga seperti BPK, BPPN, dan BPKB, hanya saja lembaga-lembaga tersebut tidak secara khusus menangani korupsi. Lembaga-lembaga tersebut juga menangani kasus-kasus lainnya sehingga kerja-kerja dan pengawasan lembaga tersebut tidak bisa maksimal dan optimal untuk secara khusus menangani dan memberantas korupsi. Untuk memaksimalkan dan menyempurnakan lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya maka pemerintah membentuk yang disebut KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara). Komisi ini bertugas untuk memeriksa atau mengaudit kekayaan para penyelenggara Negara kemudian menginformasikan kepada publik. Namun demikian keberadaan lembaga ini sebenarnya kurang begitu strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia karena kewenangan yang dimilikinya sangat terbatas yakni hanya pada penyelidikan dan penyidikan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kemudian dibentuk suatu komisi khusus yang akan menangani dan memberantas korupsi yaitu KPTPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang kemudian terakhir disebut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK merupakan lembaga Negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari kekuasaan manapun. Visi KPK ini adalah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi”. Visi tersebut merupakan suatu visi yang cukup sederhana namun mengandung pengertian yang mendalam. Visi ini menunjukkan suatu tekad kuat dari KPK untuk segera dapat menuntaskan segala permasalahan yang menyangkut KKN. Pemberantasan korupsi memerlukan waktu yang tidak sedikit mengingat masalah korupsi ini tidak akan dapat ditangani secara instan, namun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistematis.

Sementara Misi KPK adalah “Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi”. Dengan misi tersebut diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat “membudayakan” anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia. Komisi sadar bahwa tanpa adanya keikutsertaan komponen masyarakat, pemerintah dan swasta secara menyeluruh maka upaya untuk memberantas korupsi akan kandas ditengah jalan. Diharapkan dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tersebut, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan bebas dari KKN.

secara khusus menangani dan memberantas korupsi. Disamping itu, peraturan perundangan tentang tindak pidana korupsi juga belum dilaksanakan secara konsisten.

Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi ini mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  4. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Sementara wewenang komisi ini dijelaskan dalam Pasal 7 sampai Pasal 14 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002. Adapun susunan komisi ini terdiri dari lima orang, satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota yang kelima orang tersebut merupakan pejabat Negara, empat anggota sebagai tim penasehat dan pegawai KPK debagai pelaksana tugas.

5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:

1. Kepastian hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

3. Akuntabilitas

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Kepentingan umum

Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

e. Proporsionalitas

Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di atur didalam BAB VII Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002  Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai bunyi dari Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 .

Adapun di dalam Pasal 54 Ayat (1) menjelaskan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum. Ayat (2) Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan Ayat (3) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangannya di Pimpin oleh Hakim yang mana susuannya tercantum didalam Pasal 56 yang isinya sebagai berikut ;

(1) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan hakim ad hoc.

(2) Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(4) Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.

Kesulitan-kesulitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Mahfudz MD ada dua pilihan yang bisa diambil, pertama adalah amputasi yaitu dengan melakukan pemberhentian terhadap pejabat-pejabat pemerintah dalam level tertentu. Misalnya semua pejabat di birokrasi yang pada akhir Orde Baru telah mencapai usia tertentu (misalnya berusia 45 tahun) atau menduduki jabatan dalam level tertentu, harus diberhentikan tanpa pandang bulu dengan sebuah produk hukum. Produk hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang pemberhentian otomatis atau Undang-Undang Lustrasi. Kedua, melakukan pengampunan nasional dengan syarat tertentu terhadap semua pejabat masa lalu yang diduga melakukan korupsi.

Dengan sistem yang semacam ini sangat sulit untuk memberantas korupsi  yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan paradigma yaitu dari sistem hukum yang formal-prosedural ke arah yang menitikberatkan pada penegakan keadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Andi Hamzah. 1984. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta

Ensiklopedi Hukum Islam. 2003. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Jakarta 

Moh. Mahfud MD. 2003. Setahun Bersama Gus Dur Kenangan Menjadi Menteri di saat Sulit. LP3ES. Jakarta

INTERNET

www. Komisi Pemberantasan Korupsi. 20 Juni 2005

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Share
       
bambangTindak Pidana Korupsi
read more

Dasar-Dasar Hukum Kepailitan

No comments

Dasar-Dasar Hukum Kepailitan

Hukum Kepailitan adalah suatu bidang ilmu Hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang.

 

  • Apa Yang Dimaksud Dengan Kepailitan?

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
Jika melihat definisi tersebut maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proses Kepailitan, yaitu Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas.
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang Perorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

 

  • Yang Dapat Mengajukan Pailit?

Di dalam Pasal 2 UU Kepailitan, ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu:
– Debitor itu sendiri;
– Kreditor;
– Kejaksaan, apabila menyangkut kepentingan umum;
– Apabila Debitor adalah Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
– Apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti dari Badan pengawas Pasar Modal; dan
-Apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

 

  • Syarat Untuk Dapat Mengajukan Pailit?

Syarat utama sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, adalah:
– Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor; dan
– Debitor tersebut tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas Permohonan satu atau lebih kreditornya.

 

  • Yang di akibatkan Kepailitan?

Akibat hukum dari dipailitkannya Debitor berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit adalah Debitor tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, yang terhitung sejak tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan).

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat Putusan Pernyataan Pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh Debitor tersebut selama proses kepailitan, namun tidak berlaku terhadap :

-Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
-Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
-Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa semua perjanjian yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah Putusan Pernyataan Pailit diucapkan.
Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan, apabila telah terjadi suatu perjanjian penyerahan barang dagangan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian tersebut menjadi hapus dengan diucapkannya Putusan Pernyataan Pailit, dan bilamana pihak lawan dirugikan karena adanya penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
Selanjutnya, akibat dari ditetapkannya Debitor sebagai Debitor Pailit maka selama Kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim pengawas.

 

  • Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit

Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Pernyataan Pailit adalah Kasasi ke Mahkamah Agung, dan terhadap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

 

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

 

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
Prosedur pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:

     1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
     2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang

         menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum

         terakhir debitor.
     3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah

         Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
     4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi

          atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan

          adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor

          menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
     5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah 

         Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam         

         anggaran dasar badan hukum tersebut.

 

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:

 

    1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak

        tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
    2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.

 

Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:

 

    1) meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau

    2) menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:

    a) pengelolaan usaha debitor; dan

    b) pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan          

         merupakan wewenang kurator.

 

Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

Share
       
bambangDasar-Dasar Hukum Kepailitan
read more

Hukum Korupsi Di Indonesia

No comments

Perkembangan teknologi di era milenium ini begitu pesat kemajuannya. Terutama di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini dapat kita rasakan sendiri dengan banyaknya perangkat keras dan perangkat lunak yang mendukung komunikasi serta penyebaran informasi yang begitu cepat. Portal berita dapat diakses melalui banyak media, entah itu televisi, laptop, ataupun ponsel genggam. Banyak sekali informasi yang berseliweran di media-media itu dan salah satu berita yang hampir selalu ada setiap hari dan umumnya diperhatikan oleh mayoritas penduduk Indonesia adalah berita tentang kasus korupsi. Apa yang dimaksud dengan korupsi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok tertentu.
Sesungguhnya banyak perbuatan yang termasuk dalam korupsi, diantaranya yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dana, pemerasan ketika menjabat, dan lainnya. Kalau mau dirunut lebih jauh lagi, terlambat secara sengaja dan menyontek ketika ujian juga termasuk dalam korupsi. Lantas, mengapakah para pejabat bisa melakukan korupsi?  Guy J Parker dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia 1979: The Record of Three Decades” (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980: helm 123) menyatakan bahwa kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri merupakan faktor yang paling menonjol dalam merata dan meluasnya korupsi di Indonesia. Faktor lainnya adalah kurangnya pengawasan dan penegakkan hukum.
Korupsi jelas termasuk dalam kategori kejahatan. Seperti kejahatan pada umumnya, korupsi muncul bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena adanya kesempatan. Adanya pejabat atas yang kurang memperhatikan pekerjaan bawahannya, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah, proyek yang melibatkan dana rakyat dalam kuantitas besar, lemahnya ketertiban hukum, penegak hukum yang kurang tegas, dan kurangnya kebebasan rakyat dalam melaporkan tindak korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia.
Suburnya korupsi di Indonesia membawa pengaruh yang sangat buruk bagi negeri ini. Korupsi mempengaruhi sektor politik negeri ini, ia mempersulit pelaksanaan demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan cara menghancurkan proses birokrasi. Korupsi terjadi saat pemilihan umum pelaksana pemerintahan dan anggota perwakilan rakyat. Hal ini tentu saja mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di ranah pembuatan kebijaksanaan yang pro rakyat. Korupsi yang terjadi di sistem penegakkan hukum juga dapat membuat para pelaku kejahatan lolos dan tidak teradili.
Korupsi juga membuat pembangunan ekonomi di Indonesia menjadi sulit berkembang. Dalam sektor industri, korupsi meningkatkan biaya yang dikeluarkan pelaku usaha karena munculnya kerugian karena penyuapan ketika negosiasi dengan pejabat korup. Pada sektor publik, korupsi pejabat membuat dana pemerintah diinvestasikan ke proyek-proyek masyarakat yang lebih menguntungkan mereka. Akibatnya, kesejahteraan rakyat pun menurun. Jurang antara yang kaya dan yang miskin semakin besar.
Korupsi di Indonesia yang terus berkembang secara tersistem, membuat banyak pihak menggalakkan pemberantasan korupsi. Antara tahun 1951-1956, isu korupsi mulai diperbincangkan melalui koran lokal oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Mereka mewartakan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani, menteri luar negeri Indonesia saat itu. Hal ini membuat koran yang mereka pandu (Indonesia Raya) menjadi dibredel. Kedua jurnalis itu juga dipenjara pada tahun 1961. Saat ini, pemberantasan korupsi dilaksanakan oleh beberapa institusi, yaitu Tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Adanya institusi pemberantasan dan tindak pidana korupsi ini tentunya tidak terlepas dari asal mula mereka, yaitu amanat dari beberapa landasan hukumnya. Artikel ini akan membahas 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut daftarnya:
1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998

Salah satu ketetapan MPR RI ini berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan ini memiliki posisi lebih dibandingkan dengan ketetapan MPR lainnya. TAP ini berisi cita-cita reformasi yang mengharapkan Indonesia bersih dan bebas dari KKN. Inti dari ketetapan ini adalah bahwa untuk menghindari praktisi-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Aturan ini  berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia dibuat sebagai amanat dari TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Hal yang diatur dalam UU ini adalah asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Masyarakat memiliki hak untuk mendapat transparansi dalam hal penyelenggaraan negara. Diatur pula sebuah komisi yang bertugas untuk memeriksa kekayaan
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Undang-undang ini berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini juga dibuat atas amanat TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Undang-undang ini secara lengkap membahas tindakan apa saja yang termasuk dalam korupsi beserta pidananya. Bahkan, mereka yang secara tidak langsung membantu para pelaku korupsi juga dapat dikenai pidana. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan korupsi serta peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga diatur dalam Undang-undang ini.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-undang ini membahas tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembukaannya, dengan adanya UU ini diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum, menghindari adanya keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil merata dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdapat banyak pasal yang diubah dan disisipkan pula pasal tambahan.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Isi UU ini adalah tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya UU ini tidak lepas dari amanat UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Di dalamnya diatur hal-hal terkait tugas, wewenang, dan kewajiban KPK. Diatur pula tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi. Selain itu, hal-hal teknis seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, rehabilitasi, kompensasi, dan ketentuan pidana juga diatur.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1999

PP ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Karena menyangkut hal-hal teknis, dipilihlah PP sebagai sumber hukum yang mengatur hal ini. PP ini mengatur tentang teknis pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, hubungan antara komisi pemeriksa dan instansi terkait, dan pengambilan keputusan terkait hasil pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. PP ini mulai diberlakukan semenjak 20 November 1999 hingga sekarang.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999

PP ini berisi tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa. Dalam PP ini, ditentukan bahwa anggota komisi pemeriksa ditetapkan dengan keputusan Presiden dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota komisi pemeriksa. Terdapat pula proses seleksi hingga terpilih minimal 20 orang anggota. Masa jabatannya adalah selama 5 tahun. Pemberhentian dan penggantian anggota komisi antarwaktu serta pengangkatan dan pemberhentian komisi pemeriksa di daerah juga diatur dalam PP ini.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999

Isi dari PP ini adalah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa. Mengingat perannya yang vital dalam pemberantasan korupsi, komisi ini perlu dipantau dan dievaluasi. Dua hal ini dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, namun pemantauan ini juga tetap memperhatikan independensi komisi pemeriksa. Pemantauan dilakukan dengan cara laporan tertulis tiap 6 bulan, laporan insidental, dan rapat kerja yang dilaksanakan minimal 2 kali setahun. Evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan dan hasil pelaksanaan tugas komisi pemeriksa serta melakukan perbandingan antara keduanya.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999

PP ini membahas Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. PP ini dimaksudkan untuk membuat masyarakat memiliki peran aktif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, yang dilakukan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Ada beberapa bentuk peran serta masyarakat yang mungkin dilakukan, yaitu mencari, memperoleh, dan memberi informasi mengenai penyelenggaraan negara, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan saran dan pendapat terhadap penyelenggaraan negara, dan memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaannya.
Semua landasan hukum di atas sebenarnya sudah dilakukan semenjak tahun 1999, setahun setelah reformasi. Tentunya kita bertanya-tanya, seberapa efektifkah aturan-aturan tersebut diberlakukan? Apakah semua pihak telah berlaku seperti yang diharapkan oleh aturan-aturan yang “diharapkan” dapat memberantas korupsi ini?
Transparency International merilis data Corruption Perceptions Index bahwa Indonesia pada tahun 2016 ada di peringkat 90 dari 176 negara di dunia, turun dua peringkat dibanding pada tahun 2015, yaitu peringkat 88. Untuk di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat korupsi tertinggi ke-7 setelah Filipina. Lebih jauh lagi, pada tahun 2000, Indonesia ada di peringkat 88 dari 91 negara, pada 2001 ada di peringkat 96 dari 102 negara, pada tahun 2002 ada di peringkat 122 dari 133 negara, pada tahun 2003 ada di peringkat 137 dari 159 negara, dan ada di peringkat 130 dari 163 negara pada tahun 2004.
Data di atas menunjukkan bahwa tindak korupsi yang diketahui masyarakat trennya selalu naik turun di tiap tahunnya. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan. Walaupun 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang digunakan sudah begitu lengkap, namun pada pelaksanaannya mungkin saja terjadi banyak penyimpangan sehingga masih banyak tindak korupsi yang terjadi.
Sebagai warga negara yang baik, kita haruslah bisa berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kemampuan kita. Ada banyak upaya yang dapat kita lakukan, mulai dari bersikap jujur, adil, dan bijaksana di setiap kesempatan, selalu merasa bersyukur dengan apa yang kita punya.  Kita juga harus mengajak orang lain agar ikut serta dalam pemberantasan korupsi. Semoga nantinya Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi. Semoga artikel 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dapat bermanfaat.

Share
       
bambangHukum Korupsi Di Indonesia
read more

Pengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah

1 comment

Pengertian Agraria

Istilah Agraria berasal dri kata Akker ( Bahasa Belanda ), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahas Latin) berarti tanah atau sebidang tanah,Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan,persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.

  • Menurut Andi Hamzah, agraria adalah masalah dan semua yang ada di dalam dan diatasnya
  • Menurut Subekti dan R Tjitrisoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya, yang di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada diatas tanah berupa tanaman, bangunan.

Ruang lingkup agraria / sumber daya alam dapat dijelaskan sebagi berikut :

  • Bumi; Pengertian bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
  • Air; Pengertian air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia
  • Ruang Angkasa; Penertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah Indonesia dan ruang diatas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut bahan, yaitu unsur – unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan – endapan alam.

Pengertian Hukum Agraria

Menurut Soedikno Mertokusumo, hukum Agraria adalah Keseluruhan kaidah-kaidah   hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hokum yang tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk hokum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat negara, sedangkan kaidah hokum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk hokum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adapt setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Boedi Hasono menyatakan Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hokum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agrarian. Kelompok berbagai bidang hokum tersebut terdiri atas :

1.Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi
2.Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air
3.Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan penguasaan atas bahan –bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan
4.Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dadalam air
5.Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang Angkasa mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA

Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria
Secara garis besar Hukum Agraria setelah berlakunya UUPA dibagi menjadi dua bidang yaitu:

1.Hukum Agraria Perdata:
Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah.
2.Hukum Agraria Administrasi:
Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agrarian yang timbul.
Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria di Hindia Belanda (Indonesia) terdiri atas lima perrangkat hukum, yaitu :
1.Hukum Agraria Adat
2.Hukum Agraria Barat
3.Hukum Agraria Administratif
4.Hukum Agraria Swapraja
5.Hukum Agraria Antar Golongan
Kelima perangkat Hukum Agraria tersebut setelah negara Indonesia merdeka, atas dasar pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan masih berlaku selama belum diadakan yang baru.,

Pengertian Hukum Tanah

Dalam ruang lingkup agrarian tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi, dalam pasal 4 ayat (1) UUPA atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud pasal 2 ditentukan adanya macam-macamhak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebgian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah maksudnya Hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknyauntuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.
Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam hokum tanah nasional adalah :
1.Hak bangsa Indonesia atas tanah
2.Hak menguasai dari negara atas tanah
3.Hak ulayat masyarakat hokum adapt
4.Hak perseorangan meliputi ;
1.Hak-hak atas tanah
2.Wakap tanah hak milik
3.Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
4.Hak milik atas satuan rumah susun

Hukum Tanah adalah keseluruhan ketentuan- ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya mempunyai ibjek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek public dan privat yang dap[at disusun dan dipelajari secara sistematis hingga keseluruhannya menjadi saqtu kesatuan yang merupakan satu system.
Ada dua macam asas dalam Hukum tanah, yaitu :
1.Asas Accessie atau Asas Perlekatan
Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah merupakan satu kesatuan; bangunan dan tanaman tersebut bagian daari tanah yang bersangkutan
2.Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal
Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupkan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak deengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.

HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL

Hukum Agraria Kolonial
Dari segi berlakunya Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1.Hukum Agraria Kolonial, yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
2.Hukum Agraria Nasional, yang berlaku setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
Bahwa Hukum Agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan Hindia Belanda, dapat dijelaskan sebagai berikut diantaranya :
1.Pada masa pemerintahan dipegang oleh Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811) telah menetapkan kebijaksanaan yaitu menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa belanda sendiri. Tanah yang dijual itu dikenal dengan sebutan tanah partikelir
2.Pada masa pemerintahan Gubernur Thomas Stanford Raffles telah menetapkan Landrent atau Pajak tanah. Pemilikan tanah di daerah swapraja di jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sementara rakyat hanya sekedar menggarap dan rakyat wajib membayar pajak kepada raja inggris.
3.Pada masa pemerintahan gubernur Johanes Van den Bosch tahun 1830 telah menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan system Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel, yaitu petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung dibutuhkan oleh pasr internasiaonal pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintahan colonial tanpa mendapatkan imbalan apa pun
4.Pada masa berlakunya Agrarische Wet Stb 1870 No. 55 yaitu berlakunya politik monopoli (politik colonial konservatif) dihapuskan dan digantikan dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut mencampuri di bidang usaha pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya dibidang pertanian di Indonesia.

Hukum Agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu dengan berlakunya hukum agraria yang berdasarkan atas hukum adat,sifat dualisme tersebut meliputi bidang-bidang :
1.Hukum, yaitu pada saat yang sama berlaku macam-macam hukum agraria barat, hokum agrarian adat, hukum agraria swapraja, hukum, hokum agrarian administrative dan hukum agrarian antar golongan
2.Hak atas tanah yaitu yang tunduk pada hukum agraria barat yang diatur dalam KUH Perdata, hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria adat, hak atas tanah yang merupkan ciptaan pemerintah swapraja, hak atas tanah yang merupakan ciptaan pemerintah hindia belanda
3.Hak Jaminan atas tanah
4.Pendaftaran tanah dilakukan oleh kantor pendaftaran tanah tanah atas tanah-tanah yang tunduk pada hukum barat dan pendaftaran tanah ini menghasilkan tanda bukti berupa sertifikat.

Politik Agraria Kolonial
Politik agraria yang dimaksudkan disini adalah kebijaksanaan agraria, politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam usaha memelihara, mengawetkan, memperuntukan, mengusahakan, mengambil manfaat,mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dam negara.
Ada dua tujuan politik agraria kolonial yang dijelmakan dalam Agrarische wet yaitu :
1.Tujuan Primer yaitu memberikan kesempatan kepada pihak swasta mendapatkan bidang tanah yang luas dari pemerintah pada waktu yang cukup lama dengan uang sewa yang murah
2.Tujuan Sekunder, melindungi hak penduduk bumi putera atas tanahnya dalam perjalanan berlakunya agrarische wet terjadi penyimpangan terhadaptujuan sekundernya, yaitu adanya penjualan tanah-tanah milik orang Bumi Putera langsung kepada orang-orang belanda atau Eropa lainnya

Menurut Imam Soetikno stuktur agraria warisan penjajah sebagai hasil politik agraria kolonial apabila:
1.Dipandang dari sudut hukumnya, tidak ada kesatuan hukum.
2.Dilihat dari sudut subjeknya, tidak ada kesamaan status subjek
3.Dilihat dari yang menguasai tanah, tidak ada keseimbangan dalam hubungan antara manusia dengan tanah
4.Dilihat dari sudut penggunaan tanah, tidak ada keseimbangan dalam penggunaan tanah
5.Dilahat dari sudut tertib hukum, tidak ada tertib hukum

HUKUM AGRARIA NASIONAL

UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini bersifat imperative yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1.Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir baru
2.Penghapusan hak-hak konversi
3.Penghapusn tanah partikelir
4.Perubahaan peraturan persewaan tanah rakyat
5.Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6.Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
7.Kenaikan canon dan cijn
8.Larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9.Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah pertanian)
10.Pengalihan tugas dan wewenang agraria

Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional

Menurut Notonagoro, Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1.Faktor Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2.Faktor Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3.Faktor Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
4.Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5.Faktor Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria nasional boleh mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sejarah Penyusunan Undang-undang Pokok Agaria

Upaya Pemerintah Indonesia untuk membentuk Hukum Agraria nasional yang akan menggantikn Hukum Agraria kolonial, yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepanitian yang diberi tugas menyusun Undang-undang Agraria. Setelah melalui rangkaian yang cukup panjang maka baru pada tanggal 24 september 1960 pemerintah berhasil membentuk Hukum Agraria nasional, yang dituangkan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Tahapan-tahapan dalam penyusunan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dapat dijelaskan sebgai berikut :
1.Panitia Agraria Yogya. Panitia ini dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 16 Tahun 1948 tanggal 21 Mei 1948 berkedudukan di yogyakarta diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo, kepala bagian agraria kementrian dalam negeri.
2.Panitia Agraria Jakarta. Panitia Agraria Yogya dibubarkan dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1951 tanggal 19 maret 1951, sekaligus dibentuk Panitia Agraria Jakarta yang berkedudukan di Jakarta diketuai oleh Singgih Praptodiharjo
3.Panitia Soewahjo.Berdasarkan Keputusan Presiden No. 1Tahun 1956 tanggal 14 januari 1956 dibentuklah Panitia Negara Urusan Agraria berkedudukan di Jakarta yang diketuai Soewahjo Soemodilogo,Sekretaris Jendral Kementrian Agraria
4.Rancangan Soenarjo. Setelah dilakukan beberapa perubahan mengenai sistematika dan perumusan beberapa pasalnya, maka rancangan Panitia Soewahjo oleh Menteri Agraria Soenarjo diajukan kepada Dewan Menteri pada tanggal 14 Maret 1958.
5.Rancangan Sadjarwo. Berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kita kembali kepada UUD 1945. Berhubung Rancangan Soenarjo yang telah diajukan kepada DPR beberapa waktu yang lalu disusun berdasarkan UUDS 1950, maka dengan surat Presiden tanggal 23 Maret 1960 rancangan tersebut ditarik kembali dan disesuaikan dengan UUD 1945.

Undang-undang Pokok Agraria Sebagai Hukum Agraria Nasional
UUPA merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (33) UUD 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dengan berlakunya UUPA maka mempunyai dua substansi yaitu pertama tidak memberlakukannya lagi atau mencabut Hukum Agraria colonial, dan kedua membangun Hukum Agraria nasional.
UUPA merupakan Undang-undang yang didalamnya memuat program yang dikenal Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi :
1.Pembaruan Hukum Agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hokum
2.Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah
3.Mengakhiri penghisapan feudal secara berangsur-angsur
4.Perombakan pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hokum yang berhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan yang kemudian dikenal dengan Landreform
5.Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaan secara terencana.

Peraturan dan Keputusan yang dicabut oleh Undang-undang Pokok Agraria
Dalam pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Adapun peraturan dan keputusan yang dicabut UUPA, yaitu :
1.Agrarische wet Stb. 1870 No. 55 sebagai yang termuat dalam pasal 51 IS Stb. 1925 No. 447.
2.Peraturan-peraturan tentang Domein Verklaring baik yang bersifat umum maupun khusus
3.Koninklijk Besluit (Keputusan Raja) tanggal 16 april 1872
4.Buku II KUH Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi,air,serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya
Tujuan Undang-undang Pokok Agraria
Tujuan diundangkannya UUPA sebagai tujuan Hukum Agraria nasional dimuat dalam penjelasan umum UUPA, yaitu :
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria nasioanl, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakatyang adil dan makmur.
2.Melatakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3.Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Asas-asas dalam Undang-undang Pokok Agraria
Dalam UUPA dimuat 8 asas dari hokum Agraria nasional, asas –asas ini harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA dan segenap peraturan pelaksanaannya, 8 asas tersebut temasuk adalah :
1.Asas Kenasionalan, bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi,air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai karunia tuhan yang maha esa dan merupakan kekayan nasional.
2.Asas pada tingkatan tertinggi, bumi ,air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang  dapat terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3.Asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.
4.Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi social, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu merugikan masyarakat.
5.Asas hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah, bahwa hak milik tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing maka batal demi hukum.
6.Asas persamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
7.Asas tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.
8.Asas tataguna tanah / penggunaan tanah secara berencana.

Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat
Dalam rangka mewujudkan unifikasi (kesatuan) hokum maka Hukum Adat tentang tanah dijadikan dasar pembentukan Hukum Agraria nasional. Hukum adapt dijadikan dasar dikarenakan hokum tersebut dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia, sehingga Hukum Adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan Hukum Agraria nasional.
Asas-asas/konsepsi hukum adapt yang diambil sebagai dasar :
1.Menurut konsepsi Hukum Adat, hubungan manusia dengan kekayaan alam seperti tanah mempunyai sifat religiomagis, artinya kekayaan alam itu merupakan kekayaan yang dianugerahkan tuhan kepada masyarakat hokum adapt
2.Didalam lingkungan masyarakat Hukum Adat dikenal hak ulayat. Hak ulayat merupakan hak dari masyarakat Hukum Adat yang berisi wewenang dan kewajiban untuk menguasai, menggunakan dan memelihara kekayaan alam yang ada dalam lingkungan wilayah hak ulayat tersebut
3.Didalam konsepsi hokum adat disamping ada hak masyarakat Hukum Adat yaitu hak ulayat juga ada hak perseorangan atas tanah yang diakui
4.Dalam masyarakat Hukum Adat terdapat asas gotong royong, setiap usaha yang menyangkut kepentingan individu dan masyarakat selalu dilakukan melalui gotong royong
5.Asas lain yang terdapat dalam Hukum Adat adalah ada perbedaan antara warga masyarakat dan warga asing dalam kaitannya dalam penguasaan, penggunaan kekayaan alam.

HAK PENGUASAAN ATAS TANAH

Ruang lingkup bumi menurut UUPA adalah permukaan bumi, dan tubuh bumi dibawahnya serta yang diberada dibawah air. Pengertian “Penguasaan” dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan beraspek public. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan pada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Menurut Oloan Sitorus kewenangan negara dalam bidang pertanahan sebagai mana yang dimaksud pasal 2 ayat (2) UUPA diatas merupakan pelimpahan tugas bangsa untuk mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah bersama yang merupakan kekayaan nasioanal. Yang dimaksud dengan hak ulayat masyarakat hukum adat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Menurut Boedi Harsono Hak ulayat hukum adat dinyatakan masi apabila memenuhi 3 unsur :
1.Masih adanya suatu kelompok orang sebagai warga suatu persekutuan hukum adat tertentu yang merupakan suatu masyarakat hukum adat.
2.Masih adanya wilayah yang merupakan ulayat masyarakat hokum adapt tersebut yang disadari sebagai tanah kepunyaan bersama para warganya sebagai “lebensraum”nya.
3.Masih adanya penguasa adat yang pada kenyataannya dan diakui oleh para warga masyarakat hokum adapt yang bersangkutan melakukan kegiatanya sehari-hari sebagai pelaksana hak ulayat.

Wakaf Tanah hak milik diatur dalam pasal 49 ayat (3) UUPA yaitu perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Menurut pasal 1 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977 yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.
Yang dimaksud dengan rumah susun menurut pasal 1angka 1 UU No. 16 Tahun 1985, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang terstrukturkan secara fungsioanl dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama benda bersama, dan tanah besama. Yang dimaksud dengan hak milik atas satuan rumah susun menurut pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU No.16 Tahun 1985,adalah Hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah , meliputi juga hak atas bagian bersama tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkuutan

HAK-HAK ATAS TANAH
Ruang Lingkup Hak Atas Tanah

Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, sekolompok orang bersama-sama, dan badan hokum baik badan hokum privat maupun badan hokum publik.
Macam-macam hak tanah dimuat dalam pasal 16 jo.pasal 53 UUPA, yang dikelompokkan menjadi 3 bidang yaitu :
1.Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak-hak atas tanah ini akan tetapadaselama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Macam-macam hak atass tanah ini adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan
2.Hak atas tanah yang akan ditetapkan oleh undang-undang, yaitu hak atas tanah yang akan lahirkemudian yang akan ditetapkan undang-unddang
3.Hak atas tanah yang bersifat sementara yaitu hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, mengandung sifat feudal dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Macam-macam tanah ini adalah Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian
Dari segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu :
1.Hak atas tanah yang bersifat primer, yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara seperti : Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara, Hak Pakai Atas Negara.
2.Hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain, seperti : Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan, Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Gadai, Hak Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian.

Hak Milik

Pengerian Hak Milik menurut pasal 20 ayat (1) UUPA adalah Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Turun temurun artinya Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya Hak Milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya Hak Milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan hak atas tanah yang lain.
Subjek Hak Milik. Yang dapat mempunyai (subjek hak) tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan pelaksanaanya adalah :
1.Perseorangan, yaitu Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ( pasal 21 ayat (1) UUPA). Ketentuan ini menentukan perseorangan yang hanya berkewarganegaraan Indonesia yang dapat mempunyai tanah hak milik.
2.Badan-badan Hukum. Pemerintah menetapkan badan-badan hokum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (pasal 21 ayat (2) UUPA) yaitu Bank-bank yang didirikan oleh negara (bank negara), Koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social.

Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha menurut pasal 28 ayat (1) UUPA adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29,guna perusahaan, pertanian atau peternakan.
Luas Hak Guna Usaha adalah untuk perseorangan luas minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya 25 hektar. Sedangkan untuk badan hokum luas minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Jangka Waktu Hak Guna Usaha mempunyai jangka waktu untuk petama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 35 tahun (pasal 29 UUPA) sedangkan pasal 8 PP No. 40 tahun 1996 mengatur jangka waktu 35 tahun diperpanjang 25 tahun dan diperbaharui paling lama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan

Pengertian Hak Guna Bangunan menurut pasal 35 UUPA yaitu Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Jangka Hak Guna Bangunan

Menurut pasal 26 sampai dengan pasal 29 PP No. 40 Tahun 1996 jangka waktu hak guna bangunan berbeda sesuai dengan asal tanahnya, yaitu :
1.Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara Hak guna bangunan ini berjangka waktu pertama kali paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat perbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun
2.Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak Guna Bangunan ini berjangka waktu pertama kali paling lama 30 tahun dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun
3.Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Hak Guna Bangunan ini berjangka waktu paling lama 30 tahun, tidak ada perpanjangan jangka waktu. Namun atas kesepakatan pemilik tanah dengan pemegang hak guna bangunan dapat di perbaharui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Hapusnya Hak Guna Bangunan. Berdasarkan pasal 40 UUPA Hak Guna Bangunan hapus karena:
1.jangka waktunya berakhir;
2.dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipen uhi;
3.dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4.dicabut untuk kepentingan umum;
5.diterlantarkan;
6.tanahnya musnah;
7.ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).

Hak Pakai

Penertian Hak Pakai. Menurut pasal 41 ayat (1) UUPA yang dimaksud dengan HP    adalah Hak untuk mengguanakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perrjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentengan dengan ketentuan UUPA
Jangka Waktu Hak Pakai. Pasal 41 ayat (2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu hak pakai. Dalam PP No. 40 Tahun 1996 jangka waktu hak pakai diatur pada pasal 45sampai dengan 49 yaitu :
1.Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jagka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk paling lama 25 tahun
2.Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
3.Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Hak Pakai ini diberikan untuk paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Namun atas kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak pakai dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten.

Hak Sewa Untuk Bangunan

Pengertian Hak Sewa Untuk Bangunan menurut pasal 44 ayat (1) UUPA adalah Hak yang dimiliki seseorang atau badan hokum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan diatas tanah Hak Milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sewa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh pemilik tanah dengan pemegang hak sewa untuk bangunan.

Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara

Ketentuan Umum. Hak-hak atas tanah yang bersifat sementara disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) huruf h UUPA yang meliputi Hak Gadai (gadai tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (perjanjian bagi hasil), Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
Macam-macam Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara dapat dijelaskan sebagai berikut:

Hak Gadai
Bahwa Pengertian Hak Gadai menurut Boedi Harsono, adalah Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang telah menerima uang gadai daripadanya.
Perbedaan Hak Gadai dengan Gadai dalam Hukum Perdata Barat adalah Hak gadai merupakan perjanjian penggarapan tanah bukan perjanjian pinjam meminjam uang dengan dengan tanah sebagai jaminan, objek hak gadai adalah tanah. Sedangkan objek perjanjian pinjam meminjam uang dengan tanah sebagai jaminan utang adalah uang. Perbedaan antara hak gadai dengan gadai menurut hokum perrdata barat adalah pada hak gadai terdapat satu perbuatan hukum yang berupa perjanjian penggarapan tanahpertanian oleh orang yang memberikan uang gadai, sedangkan Gadai menurut hokum perdata barat terdapat dua perbuatan hokum yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok dan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan, sebagai ikutan
Ciri-ciri Hak Gadai menurut hukum adat adalah sebagai berikut :
1.Hak menebus tidak mungkin kadaluwarsa
2.Pemegai gadai selalu berhak untuk mengulanggadaikan tanahnya
3.Pemegang gadai tidak boleh menuntut supaya tanahnya segera di tebus.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai Hak gadai disamping mempunyai unsur tolong menolong, namun juga mengandung sifat pemerasan karena selama pemilik tanah tidak dapat menebus tanahnya, tanahnya tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai adalah :
1.Lamanya gadai tak terbatas
2.Tanah baru dapat kembali ke pemilik tanah apabila sudah dapat ditebus oleh pemiliknya.

Hak Usaha Bagi Hasil
Menurut Boedi Harsono yang dimaksud Bagi Hasil adalah Hak seseorang atau badan hukum (yang di sebut penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan pihak lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya.
Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hak Usaha Bagi Hasil menurut Boedi Harsono adalah :
1.Perjanjian bagi hasil waktunya terbatas
2.Perjanjian bagi hasil tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanahnya
3.Perjanjian bagi hasil tidak hapus dengan berpindahnya hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain
4.Perjanjian bagi hasil juga tidak hapus jika penggarap meninggal dunia, tetapi hak itu hapus jika pemilik tanahnya meninggal dunia
5.Perjanjian bagi hasil didaftar menurut peraturan khusus
6.Sebagai lembaga, perjanjian bagi hasil ini pada waktunya akan dihapus.

Hak Menumpang
Pengertian Hak Menumpang menurut Boedi Harsono yaitu Hak yang memberi wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain
Sifat-sifat dan cirri-ciri Hak Menumpang adalah sebagai berikut :
1.Tidak mempunyai jangka waktu yang pasti karena sewaktu-waktu dapat dihentikan
2.Hubungan hukumnya lemah, yaitu sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika ia memerluka tanah tersebut
3.Pemegang Hak Menumpang tidak wajib membayar sesuatu uang sewa kepada pemilik tanah
4.Hanya terjadi pada tanah pekarangan
5.Tidak wajib didaftarkan ke kantor pertanahan
6.Bersifat turun-temurun, artinya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya
7.Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan ahli warisnya

HUKUM AGRARIA INDONESIA

Hukum Agraria di Indonesia di atur dalam Undang-undang Pokok Agraria ( UUPA) No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 16 ayat (1) dan (2) bahwa yang dimaksud dengan Hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut :
1.hak milik,
2.hak guna-usaha,
3.hak guna-bangunan,
4.hak pakai,
5.hak sewa,
6.hak membuka tanah,
7.hak memungut hasil hutan
8.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang sert hak-hak yang sifatnya sementara
Sementara di ayat (2) berkaitan dengn air bahwa Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah
1.hak guna air
2.hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
3.hak guna ruang angkasa.

Mengenai Pengertian Hak Ulayat

Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria menetapkan bahwa Hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hokum adapt masih tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat hokum adapt yang bersangkutan sepanjang hak ulayat itu menurut kenyataanya masih ada. Hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adapt,didefinisikan sebagai kewenangan yang menurut hukum adapt dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriyah dan batiniyah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Hak ulayat mengandung 2 unsur :
1.Unsur Hukum Perdata yaitu Sebagai hak kepunyaan bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas tanah ulayat yang dipercayaai berasal mulu-mula sebagai peninggalan nenek moyang mereka dan merupakan karunia sesuatu kekuatan gaib, sebagai pendukung utama kehidupan dan penghidupan serta lingkungan hidup (lebensraum) seluruh warga masyarakat hukum adat itu.
2.Unsur Hukum Publik yaitu sebagai kewenangan untuk mengelola dan mengatur peruntukan, penggunaan, dan penguasaan tanah ulayat tersebut baik dalam hubungan intern dengan para warganya sendiri maupun ekstern dengan orang-orang bukan warga atau “orang luar’.
Subyek hak ulayat adalah Masyarakat hukum adat, baik yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal, maupun yang didasarkan pada keturunan yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari, dan sebagainya.

Share
       
bambangPengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah
read more

Pengeritan Narkotika/Narkoba

No comments

Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Narkoba dan Permasalahannya

Dari tahun ke tahun, penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius terhadap masa depan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, menurut hasil survei 2006 menunjukan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Survei nasional yang dilakukan BNN tahun 2006 tentang penyalahgunaan narkoba pada 13,710 siswa dan mahasiswa dari 30 provinsi menunjukan bahwa 5,8 % pernah memakai narkoba dan 3,9 % atau 4 dari 100 responden memakai narkoba.

Jumlah penyalahgunaan  narkoba yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa mencapai 1,6 juta jiwa yang berarti hampir 30 % dari jumlah penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia yaitu 3,2 juta jiwa. Persentase penyalahgunaan setahun terakhir adalah 1 juta orang dengan sebaran pelajar SLTP 35 % sampai 40 %, pelajar SLTA 35 % dan mahasiswa 20 % sampai 25 %. Hasil survei 2006 menunjukan bahwa diantara 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata 8 pernah pakai dan 5 dalam setahun terakhir memakai narkoba. Diantara 100 pelajar SLTP rata-rata 4 dalam setahun terakhir memakai narkoba.

Angka pernah memakai lebih tinggi dua kali lipat pada mahasiswa (12%0 dibanding pelajar SLTP (6 %) Diantara 100 pelajar penyalahgunaan narkoba sekitar 1-4 pernah menyuntik narkoba. Data statistik ini mengisyaratkan situasi yang mengkawatirkan.Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba adalah, kurangnya pendidikan dan informasi tentang bahaya narkoba baik dikalangan orang tua maupun pelajar terutama anak-anak . Banyak orang tua yang tidak menyadari pengaruh dan bahaya narkoba. Dalam berbagai bentuk, narkoba menjadi ancaman mengerikan bagi pelajar baik di lingkungan rumah,lingkungan bermain, dan lingkungan sekolah.Upaya penanggulan dan pencegahan penggunaan narkoba sudah dilakukan dengan berbagai macam kampanye, penyuluhan, penataran, pelatihan, dan pemeriksaan. Salah satu upaya yang dilakukan sekolah dalammencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan dikembangkannya suatu Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Bentuk  upaya ini bukan hanya mampu mengatasi, mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. UKS diharapkan mampu menumbuhakan kesadaran untuk mengembangkan pola hidup sehat yang anti narkoba. Dengan demikian,akan tercipta lingkungan sekolah yang menyenangkan, atmosfer hubungan kekeluargaan yang baik antara siswa dengan siswa, juga orang tua dan guru. Belajar menyenangkan di sekolah akan membantu dan meningkatkan daya tahan siswa terhadap pengaruh-pengaruh negatif.

Program penegahan penyalahgunaan narkoba dalam lingkup sekolah tersebut diaplikasikan dalam sebuah program bernama :Anti Drugs Campaign Goes to School”. Program terpadu ini melibatkan seluruh komponen dalam masyarakat, termasuk aparat yang berwenang. Sinergi yang baik antara komponen yang terkait akan mencapai hasil optimal, yaitu lingkungan sekolah yang bebas narkoba.

Landasan Hukum yang mengatur Penyalahgunaan Narkoba:
Landasan Hukum yang mengatur tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika.
2. Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

1.OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Menimbulkanrasa kesibukan (rushing sensation) menimbulkansemangat Merasa waktu berjalan lambat. Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk. Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang). Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

2.MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)Menimbulkan euforia. Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi). Kebingungan (konfusi). Berkeringat. Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar. Gelisah dan perubahan suasana hati. Mulut kering dan warna muka berubah.

3.HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Denyut nadi melambat. Tekanan darah menurun. Otot-otot menjadi lemas/relaks. Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point). Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri. Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat. Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari. Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur. Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Denyut jantung atau nadi lebih cepat, sulut dan tenggorokan kering, serasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira, sulit mengingat sesuatu kejadian, kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi, kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan, bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek, gangguan kebiasaan tidur, sensitif dan gelisah, berkeringat, berfantasi, selera makan bertambah

5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips
Tabs Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Diafragma mata melebar dan demam.
Disorientasi.
Depresi.
Pusing
Panik dan rasa takut berlebihan.
Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.

Perbedaan Narkotika Dan Psikotropika
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”),adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk padaketentuan Pasal 153 UU 35/2009 yang menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
b.    Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Share
       
bambangPengeritan Narkotika/Narkoba
read more

Perselisihan Antara Serikat Pekerja

No comments

Perselisihan Antara Serikat Pekerja adalah : sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh memberi kemudahan untuk mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Artinya hanya beranggotakan 10 orang saja dapat mendirikan serikat pekerja/serikat buruh, hal initidak menutup kemungkinan dalam satu perusahaan terjadinya perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja/serikat buruh. Mengenai perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh para pihak dapat menyelesaikan secara bipartit melalui lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase, apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di pengadilan negeri. Keputusan pengadilan negeri ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut. Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.

Share
       
bambangPerselisihan Antara Serikat Pekerja
read more

Perselisihan Kepentingan

No comments

Perselisihan Kepentingan adalah:
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja, yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.
Artinya perselisihan tersebut belum ada pengaturannya dalam perjanjian kerja bersama sehingga sering disebut juga perselisihan yang bersifat tidak normatif. Misalnya penyediaan masker, sarung tangan, pembagian seragam, pembagian susu (selama hal tersebut belum ada pengaturannya).
Mengenai perselisihan kepentingan para pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara bipartit, lembaga mediasi atau lembaga konsiliasi atau abitrase dan apabila para pihak merasa tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan negeri bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan tersebut.
Khusus untuk penyelesaian perselisihan melalui lembaga abitrase dapat mengajukan pembatalan putusan abitrase ke Mahkamah Agung, upaya tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan abitrase.

Share
       
bambangPerselisihan Kepentingan
read more

Tugas Pokok Kurator adalah :

No comments

Tugas Pokok Kurator adalah :
Melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Di samping tugas utama tersebut, kurator juga mempunyai sejumlah kewajiban yang dapat diinventarisasi dari UU Kepailitan dan PKPU.
Seorang kurator mempunyai tugas yang cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Oleh karena itu, kurator juga mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang ia lakukan.
Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh  kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak.

Share
       
bambangTugas Pokok Kurator adalah :
read more

Sekilas Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan ke III

No comments

 Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan Ke III

https://youtu.be/SsleXSjvhEs

Share
       
bambangSekilas Video Kurator dan Pengurus Indonesia Angkatan ke III
read more

Seminar Hukum Untuk Dokter

No comments

Seminar Hukum Untuk Dokter yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Gading Pluit Di Jakarta, dengan pembicara Pakar Hukum Medikolegal Prof.DR.dr.H. Agus Purwadianto, SH.,Sp.F

Share
       
bambangSeminar Hukum Untuk Dokter
read more