Perselisihan Karena PHK adalah :
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Pada umumnya perselisihan mengenai PHK adalah karena sah tidaknya PHK tersebut atau besarnya jumlah pesangon yang tidak sesuai.
Mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja para pihak dapat menyelesaikan permasalahannya secara bipartit dan melalui lembaga mediasi atau lembaga kosiliasi, dan apabila para pihak tidak puas dapat mengajukan permasalahannya pada pengadilan perselisihan hubungan industrial (PPHI)di pengadilan negeri.
Apabila salah satu pihak keberatan atas putusan pengadilan tersebut, maka pihak yang keberatan masih dapat melakukan upaya hukum melalui kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung merupakan keputusan yang bersifat final artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi, dan pihak yang dikalhkan wajib menjalankan isi putusan tersebut.
Perselisihan Karena PHK
Share