{"id":4378,"date":"2023-06-18T15:17:45","date_gmt":"2023-06-18T15:17:45","guid":{"rendered":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378"},"modified":"2023-06-18T15:18:17","modified_gmt":"2023-06-18T15:18:17","slug":"medical-negligence","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378","title":{"rendered":"MEDICAL NEGLIGENCE"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Posted on <\/span><a href=\"https:\/\/syarifahrahab.wordpress.com\/2012\/12\/24\/medical-negligence\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">December 24, 2012<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> by <\/span><a href=\"https:\/\/syarifahrahab.wordpress.com\/author\/robihabsyi\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">robihabsyi<\/span><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"font-weight: 400;\">A General practitioner temporarily replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment (massage). A few days later, the patient came back without any significant improvement. The physician recommended him to have an x-ray. The x-ray showed that his leg is fractured.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">The patient has got upset and charged the hospital. Patient has suspected that the physician has done medical misconduct namely malpractice, medical negligence, ethical and discipline misconduct. The patient argues that the physician has not conducted medical treatments as it should be or based on medical procedures. Subsequently, the patient\u2019s condition has been getting worse.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Translate:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Seorang dokter umum sementara menggantikan seorang dokter bedah di rumah sakit. Seorang pasien laki-laki mendatanginya dan berkata bahwa kakinya terkilir setelah jatuh di lapangan. Selain menulis resep, dokter menyarankan nya untuk menjalani perawatan fisioterapi (pijat). Beberapa hari kemudian, pasien tersebut datang kembali tanpa ada suatu kesembuhan. Dokter menyarankan nya untuk menjalani pemeriksaan x-ray. Kemudian pemeriksaan x-ray menunjukkan bahwa kakinya retak.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pasien tersebut kecewa dan terbebankan oleh rumah sakit. Pasien menduga bahwa dokter telah melakukan kesalahan medis yaitu malpraktik, kelalaian medis, etika dan perilaku disiplin. Pasien berpendapat bahwa dokter tidak melakukan perawatan medis yang seharus nya atau berdasarkan prosedur medis. Sehingga, kondisi pasien semakin memburuk.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"font-weight: 400;\">STEP 1 Unfamiliar Term<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. X-ray<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bentuk radiasi elektromagnetik untuk rontgen dan bisa menembus benda lunak. X-ray adalah gelombang elektromagnetik yang mempunyai lambda 10-8 -10-12 dengan frekuensi 1016 -1021 Hz yang dapat menembus benda benda lunak seperti daging . Lebih dikenal dengan nama rontgen .<\/span><\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\" start=\"2\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Physiotherapy treatment<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pijat untuk membenarkan dislokasi sendi. Fisioterapi adalah ilmu yang menitik beratkan untuk memperbaiki gangguan fungsi alat tubuh dan pengobatannya secara fisik .<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3. Fractured<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Putusnya hubungan normal suatu tulang \/tulang rawan atau pecahan atau kerusakan pada tulang (Patah tulang) .<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4. Medical Misconduct<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu bentuk penyimpangan dalam kesehatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">5. Discipline Misconduct<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran tentang aturan-aturan dan\/atau ketentuan penerapan keilmuwan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">6. Medical Negligence<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kelalaian medis yang disebut culpa. Culpa mengenai keadaan batin orang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan yang berada di sekitar perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">7. Medical prosedur<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Standar pelayanan medis yang berupa dokumen sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan pelayanan medis .<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Step 2 Problem Definiton<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Bentuk pelanggaran disiplin apa yang terjadi dalam kasus tersebut?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak memberitahukan penggantian tersebut;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Penjelasan:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Bila dokter berhalangan menjalankan praktik kedokteran, maka dapat menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi sama dan memiliki SIP<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter\/dokter gigi dalam bidang tertentu sehingga tidak memungkinkan tersedianya dokter\/dokter gigi pengganti yang memiliki kompetensi yang sama, maka dapat disediakan dokter\/dokter gigi pengganti lainnya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. SIP dokter atau dokter gigi pengganti tidak harus SIP di tempat yang harus digantikan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Ketidakhadiran dokter bersangkutan dan kehadiran dokter atau dokter gigi pengganti pada saat dokter berhalangan praktik, harus diinformasikan kepada pasien.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Penjelasan:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dokter atau dokter gigi wajib melakukan penatalaksanaan pasien dengan teliti, tepat, hati-hati, etis dan penuh kepedulian dalam hal-hal sebagai berikut:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan mental, bilamana perlu pemeriksaan penunjang diagnostik<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Penilaian riwayat penyakit, gejala dan tanda-tanda pada kondisi pasient. Tindakan dan pengobatan secara profesional. Tindakan yang tepat dan cepat terhadap keadaan yang memerlukan intervensi kedokteran. Kesiapan untuk berkonsultasi pada sejawat yang sesuai, bilamana diperlukan\u00a0<\/span><\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\" start=\"2\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Mengapa seorang dokter umum bisa menggantikan seorang dokter bedah ?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Sudah tidak ada dokter lain<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Masih dalam kompetensi dokter<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Memakai metode tugas jaga \/ shift<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Apa perbedaan malapraktek dan negiglence? Dan tercermin apa di kasus tersebut?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Malpraktek (bahasa yunani, mal : buruk, practice : kegiatan; kamus dorlan, mal:salah) adalah kesalahan atau kelalaian seorang dokter karena tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat ketrampilan sesuai dengan standar profesinya atau tindakan dari seorang dokter yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran (KEK), Standar Pelayanan Medik (SPP), Standar Profesi (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat badan bahkan meninggal dunia sehingga merugikan pasien dan dapat menjadi tuntutan. Ataupun Malpraktek Medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidk sesuai dengan standartd tindakan sehingga merugikan pasien, hal ini di kategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum pidana.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang undang. Tindakan secara sadar dan terarah walaupun melanggar hukum dan standar kesehatan. Melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Malpraktek menurut KBBI adalah praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat menyalahi undang-undang atau kode etik. Malpraktik atau malpractice berasal dari kata \u201cmal\u201d yang berarti buruk, sedang kata \u201cpractice\u201d berarti suatu tindakan atau praktik. Dengan demikian secara harfiah, malpraktik dapat diartikan sebagai suatu tindakan medik \u201cburuk\u201d yang dilakukan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jenis jenis malpraktik<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Malpraktik etik: berkaitan terhadap prilaku dari seorang dokter dan tidak ada kaitannya dengan keilmuan, maka kesalahan ini dianggap telah melakukan kesalahan etika (malpraktek etik)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ex:dokter belum punya surat izin tetapi sudah praktik .<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Malpraktik hukum: berkaitan terhadap prilaku dari seseorang dan terhadap kesalahan standar profesi bagi seorang dokter dan terhadap malpraktek kedokteran inilah yang harus dan dapat dipertanggung jawabkan oleh dokter dimaksud dari sisi hukum, pertanggung jawaban mana kita sebut dengan tanggung jawab hukum, baik dalam hal tanggung jawab hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">dibagi 3:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Malpraktek pidana : dokter melakukan aborsi,berkaitan dengan tindakan dokter yang mengarah ke kriminal ini biasanya dalam unsure kesengajaan dan merupakan perbuatan tercela<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Malpraktek perdata : hubungan terapetik dalam pasien (transaksi antara dokter dan pasien) dokter yang ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban dokter<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Malpraktek administratif : tenaga pelayanan kesehatan melanggar hukum administrasi .<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Malpraktik pidana dan malpraktek perdata termasuk ke dalam malpraktik operasional<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bentuk kesalahan profesi:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kesalahan medis yaitu kesalahan melaksanakan profesi atas dasar ketentuan medis yang professional.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kesalahan yuridis yaitu kesalahan melaksanakan tugas profesi atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian dari kesalahan diatas muncul kriteria:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Melalaikan kewajiban profesi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat, mengingat sumpah profesi atau sumpah jabatan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Berperilaku tidak sesuai dengan patokan umum mengenai kewajaran yang diharapkan dari sesama rekan seprofesi dalam keadaan sama dan tempat yang sama.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kelalaian ada juga yang membagi menjadi 3 , yaitu :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Malfeasance, yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat atau tidak layak, misalnya melakukan tindakan medis tanpa memadai.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Misfeasance, yaitu melakukan pilihan tindakan medis yang tepat namun dilaksanakan dengan tidak tepat misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Nonfeasance, yaitu tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kesalahan dan kelaian sebagaimana yang disebutkan diatas merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap pasiennya dalam rangka pelayanan masyarakat yang dapat berakibat bukan saja terhadap fisik, akan tetapi juga dapat menimbulkan kematian, kasalahan dan kelaian inilah yang disebut dengan malpraktek kedokteran (medical malpractice).<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kelalaian ada 2 macam :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Culpata (Berat) : menyebabkan kerugian materi hingga mengakibatkan kematian<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Ringan : tidak menimbulkan kerugian yang besar .<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dasar hukum malpraktek<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Pidana : a. Pasal 359 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan kematian)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Pasal 360 KUH Pidana ( kelalaian yang menyebabkan cacat)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Pasal 361 KUH Pidana<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Perdata : Pasal 1365 \u2192 penggantian kerugian<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 1366 \u2192 tanggung jawab dari kelalaian karena lalai<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 KODEKI<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Syarat-syarat dikatakan malpractice: a. Duty<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Direction of duty<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Direct cause<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Demage<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jenis-jenis malpractice: a. Yuridical malpractice-hukum<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Etical malpractice-etika.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Yuridical malpractice ada 3 :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Criminal malpractice: a. Lebih bersifat individual<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Sengaja \/ dolus. Contoh : Eutanalasia<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Ceroboh . contoh : tidak melakukan inform concent<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Lalai. Contoh : meninggalkan gunting saat operasi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Civil malpractice: ingkar janji \/ wanprestasi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Administratif malpractice: lebih pada SIP dan STR.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sehingga kasus tersebut bukan merupakan malpraktek melainkan kelalaian,<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Jenis-jenis kelalaian : a. Malfeasance : tidak melakukan tindakan medis dengan tepat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Misfeasance : Pilihan tenaga medis, tapi dalam penerapan nya tidak tepat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Nonfeasance : Tidak melakukan tindakan medis.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Kelalaian \/ keterlambatan diagnosis disebut malpractice<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Malpractice adalah kelalaian yang berakibat buruk dan tidak sesuai dengan yang di harapkan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Kelalaian dapat di sebabkan karena contributoring negligence<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kesalahan dan kelalaian memang ada perbedaan yaitu kesalahan merupakan perbuatan yang disengaja, sedangkan kelalaian merupakan perbuatan yang kurang hati-hati atau kelalaian atau kesalahan yang terjadi karena tindakan tanpa sengaja, tidak memiliki motif tertentu, dan tidak melanggar hukum jika tidak terjadi kerugian dan pasien tidak menggugat namun kedua perbuatan tersebut dapat berakibat fatal bagi orang lain terutama segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, disebabkan karena menyangkut dengan nyawa manusia. Menurut J. Guwandi malpraktik mempunyai arti lebih luas daripada negligence, karena dalam malpraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan (intentional, dolus, opzettelijk) dan melanggar undang-undang. Malpraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malpraktik murni yang termasuk di dalam criminal malpractic.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kasus ini tergolong malpraktek karena tidak mengindahkan prosedur pemeriksaan yang benar dan tidak sesuai dengan standard kompetensi serta profesi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4. Apa landasan pasien bisa menuntut rumah sakit ? Dan siapakan yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ketiga kelompok provider yaitu rumah sakit, dokter dan paramedis dan perawat merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab bila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan, disebabkan karena ketiga kelompok inilah yang berkaitan langsung dengan pasien atau masyarakat sebagai pencari kesehatan, sadar atau tidak maraknya kasus dugaan malpraktek kedokteran (medical malpractice). Namun terhadap tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan terhadap provider tentulah berbeda-beda pula tergantung dari bentuk kesalahan yang dilakukan, meskipun kelompok provider bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan yang melakukan malpraktek. namun dalam pelaksanaannya berhubung seorang dokter merupakan sentralistik yaitu bagaikan seorang pembalap mobil, maka kadangkala masyarakat menilai bilamana terjadi malpraktek kedokteran yang mengakibatkan pasien terluka, cacat atau meninggal dunia, dokter sebagai pelayanan masyarakat harus bertanggung jawab bukan rumah sakit atau perawat.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian terhadap tanggung jawab dokter mengacu kepada bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan, dimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan hubungan perikatan yang lahir karena adanya suatu perjanjian yang kita sebut dengan perjanjian treupatik, mengingat hubungan hukum pasien dan dokter merupakan hubungan hukum perjanjian, maka bilamana terjadi malpraktek yang dilakukan oleh dokter sedangkan untuk menentukan telah terjadi malpraktek atau tidak, dapat diukur dari standar profesi kedokteran yaitu batasan kemampuan (ilmu pengetahuan) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri (vide Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).Jadi apabila dokter dianggap telah melanggar perjanjian sedangkan pelanggaran perjanjian termasuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan sendirinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter merupakan pelanggaran terhadap perjanjian treupatik.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Berhubung dalam rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan melibatkan seluruh tenaga kesehatan yang saling berkaitan satu sama lainnya yaitu mulai dari manajemen, dokter, pegawai, paramedis sampai pada perawat yang kesemuanya memiliki tanggung jawab sesuai profesinya, maka bilamana terjadi kesalahan terhadap Pasien dalam pelayanan kesehatan, pertanggung jawaban rumah sakit dapat dilihat dari Pasal 1367 KUHPerdata yaitu pertanggungjawaban karena kesalaha dalam gugatan perbuatan melawan hokum termasuk perbuatan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya (respondeat superior). Pasal 1367 KUHPerdata ini untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit dengan landasan :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Rumah sakit yang membayar honor dokter<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Rumah sakit mempunyai wewenang memberikan instruksi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3. Rumah sakit berwenang mengadakan pengawassan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4. Setiap kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya didalam rumah sakit, maka menjadi tanggung rumash sakit itu sendiri<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Tanggung jawab provider lainnya adalah perawat, dimana perawat sebagai tenaga medis berfungsi untuk membantu kelancaran dari pelayanan kesehatan, sebagaimana diketahui fungsi perawat itu terdiri dari 3 (tiga) hal, antaranya adalah :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Fungsi Independen, yaitu perawat bertindak secara mandiri sesuai dengan keprawatannya, oleh karenanya perawat harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil, namun tanggung jawab tersebut tetap merupakan tanggung jawab perawat kepada dokter, misalnya perawat membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau perawat mendorong pasien untuk berprilaku secara wajar.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Fungsi Interdependen, yaitu tindakan kerja sama dengan tim perawat atau tim kesehatan lainnya yang dipimpin oleh seorang dokter.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3. Fungsi dependen, yaitu perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medis, jadi posisi perawat adalah sebagai mewakili dokter dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kebanyakan pasien yang berobat kerumah sakit berkeinginan mendapat pelayanan dari seorang dokter agar dokter dapat melayaninya sesuai dengan keluhan penyakit yang diderita, jadi posisi seorang dokter dalam hal ini merupakan posisi yang sangat penting dan sangat rawan karena dokter berhadapan langsung dengan pasien, boleh juga dikatakan baik buruknya suatu rumah sakit tergantung dari keberhasilan dokternya dalam pelayanan kesehatan dari penyakit yang diderita pasien, dokter sebagai pusat penilaian (point central) masyarakat, sehingga wajar kadangkala masyarakat menuduh kesalahan rumah sakit merupakan kesalahan dari seorang dokter.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">5. Apa penyebab terjadinya malpraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Faktor internal : kelalaian, kecerobohan, ketidakhati-hatian, ketidaktelitian, kurang nya pemahaman terhadap sumpah dokter,standar profesi nya, kurang nya ilmu pengetahuan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Faktor eksternal : a.situasi yang menginginkan dokter cepat selesai, sehingga bekerja kurang cermat, tekanan dari pihak lain, komunikasi yang kurang baik ( tidak ada nya inform consent )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Kriteria terjadi nya malpraktek : a. Dokter bekerja di bawah standar pelayanan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Mengakibatkan kerugian bagi pasien<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Sebagai kelalaian berat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. adanya : a. Duty of care<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Derelection of duty<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Breach of duty<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Hubungan sebab akibat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">6. Sanksi apa saja yang akan diperoleh seorang dokter yang melakukan tindakan malpraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Pidana : kurungan, penjara atau denda ( KUHP 350,360, 304,306 )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Perdata : ganti rugi ( pasal 1365, 1366 )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 administratif : peringatan tertulis, pencabutan SIP<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">7. Bagaimana cara pasien menuntut tindakan malapraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Secara administrasi, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MK-DKI) karena MKDKI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter telah melakukan malpraktek yang berkaitan dengan pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur, lalu atas pengaduan dari pasien atau keluarganya yang mencantumkan alasan-alasan diajukannya pengaduan tersebut MKDKI akan memperoses pengaduan dengan memeriksa dokter yang bersangkutan, kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan MKDKI akan memberi keputusan berupa pernyataan tidak bersalah, atau :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Pemberian peringatan tertulis<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Rekomendasi pencabutan surat tanda register atau surat izin praktek<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Secara perdata, yaitu pasien atau keluarganya dapat mengajukan gugatan perdata dengan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan alasan dokter telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian treupatik sedangkan pelanggaran perjanjian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Secara pidana, yaitu pasien atau keluarganya dapat membuat pengaduan ke pihak kepolisian dengan alasan bahwa dokter telah melanggar Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan pihak kepolisian dapat memproses pengaduan pasien dengan meminta bantuan kepada saksi ahli, apakah dokter telah melakukan pelanggaran atau kesalahan terhadap standar profesi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">#UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 79 \u201cDipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">#UU No. 29 tahun 2004 tentang PRAKTEKDOK Pasal 51 \u201cDokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteranatau kedokteran gigi.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">8. Instansi apa yang akan menangani masalah malpraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">MKEK = Majelis kehormatan etik kedokteran<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">P3EK = Panitia pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Tugas P3EK : \u2013 Menangani kasus- kasus malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Memberi pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap pengaduan pasien jika terjadi malpraktek oleh dokter:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">MKEK cabang \/ wilayah \u2192 P3EK provinsi \u2192 P3EK pusat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, maka kasusnya di teruskan kepada pengadilan. Jika sudah terbukti, biasa di alihkan ke kasus perdata, demi mendapat ganti rugi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dampak terjadinya malpraktek:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi pasien : \u2013 Fisik ( luka, cacat, atau kematian )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Mental (Psikis)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Material<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi dokter : \u2013 Yang di tuntut tapi tidak terbukti : nama tercemar, rasa percaya diri berkurang, di tinggalkan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">pasien<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2013 Yang terbukti bersalah : ganti rugi, adminisrative di cabut, hukuman pidana<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sikap dokter jika di tuduh malpraktek :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Informal defence ( pengajuan bukti tidak berdasarkan doktrin )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Formal defence \/ legal defence ( pembelaan dengan berdasar pada doktrin \u2013 doktrin hukum )<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">9. Bagaimana cara menghindari tuntutan pasien?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Alasan pembenar:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Melaksanakan Undang-undang<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Melaksanakan perintah jabatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Resiko pengobatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Contributoring negligence<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Pasien ingin pulang ( atas permintaan sendiri)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Alasan pemaaf:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Daya paksa undang-undang<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kekeliruan pemeriksaan klinis<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kecelakaan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ex: alasan pembenar adalah dokter pendamping eksekusi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">10. Cara mencegah perbuatan malpraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Menambah pemahaman tentang sumpah dokter dan standar profesi nya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Bekerja sesuai KODEKI<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Meningkatkan kompetensi diri dengan Long Life Learning<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Mencatat semua tindakan medis seperti therapy dalam rekam medis, serta menyimpan rekam medis yang asli<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Berkonsultasi dengan senior<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Turut seta dalam asuransi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Tidak menjanjikan keberhasilan suatu upaya\/ insponing Verbitanis<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Harus melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Jika meragu, konsultasi ke dokter yang lebih ahli<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Memberlakukan pasien secara manusiawi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Komunikasi yang baik kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Dokter harus menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan medis.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">11. Syarat-syarat apa malpraktik profesi medis\/kedokteran bisa masuk lapangan hukum pidana?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Syarat dalam sikap batin dokter;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sikap batin adalah sesuatu yang ada dalam batin sebelum seseorang berbuat. Sesuatu yang ada dalam alam batin ini dapat berupa kehendak, pengetahuan, pikiran, perasaan, dan apapun yang melukiskan keadaan batin seseorang sebelum berbuat. Setiap orang normal memiliki sikap batin seperti itu. Dalam keadaan normal, setiap orang memiliki kemampuan mengarahkan dan mewujudkan sikap batinnya ke dalam perbuatan-perbuatan. Apabila kemampuan mengarahkan dan mewujudkan alam batin ke dalam perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang, hal itu disebut kesengajaan. Namun, apabila kemampuan berpikir, berperasaan, dan berkehendak itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam hal melakukan suatu perbuatan yang pada kenyatannya dilarang, maka sikap batin tersebut dinamakan kelalaian (culpa). Jadi, perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian sebenarnya hanyalah dari sudut tingkatannya (gradasi) belaka. Derajat kesalahan-kesengajaan lebih tinggi\/besar daripada kesalahan (culpa). Sebelum perlakuan medis diwujudkan oleh dokter, ada tiga arah sikap batin dokter, yakni :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Sikap batin mengenai wujud perbuatan (terapi);<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Sikap batin mengenai sifat melawan hukum perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Sikap batin mengenai akibat dari wujud perbuatan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sikap batin dalam malpraktik kedokteran pada umumnya adalah sikap batin kealpaan (kesalahan dalam arti sempit), yang dalam doktrin dilawankan dengan sengaja (dolus atau opzet) yang dalam rumusan kejahatan undang-undang selalu ditulis dengan kesalahan (schuld). Walaupun doktrin hukum mengenai kealpaan beragam, kiranya banyak dan luasnya itu secara pokok-pokoknya dapat disimpulkan ke dalam dua ajaran, yakni ajaran culpa subjektif dan ajaran culpa objektif.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Ajaran culpa subjektif;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pandangan ajaran culpa subjektif dalam usahanya menerangkan tentang culpa yang bertitik tolak pada syarat-syarat subjektif pada diri si pembuat. Untuk mengukur adanya culpa, menilai sikap batin orang sebagai lalai dapat dilihat pada beberapa unsur mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan, yakni dapat dalam hal :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1) Apa wujud perbuatan, cara perbuatan, dan alat untuk melakukan perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2) Sifat tercelanya perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3) Objek perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4) Akibat yang timbul dari wujud perbuatan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Ajaran culpa objektif.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pandangan objektif yang meletakkan syarat lalai atas suatu perbuatan ialah pada kewajaran dan kebiasaan yang berlaku secara umum. Apabila dalam kondisi dan situasi tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang sama, seseorang mengambil pilihan untuk perbuatan tertentu sebagaimana juga bagi orang lain pada umumnya yang berada dalam kondisi dan situasi seperti itu juga mengambil pilihan yang sama, maka di sini tidak ada kelalaian. Sebaliknya, apabila dalam kondisi dan situasi dan dengan syarat-syarat yang sama bagi orang lain pada umumnya, tidak memilih perbuatan yang telah menjadi pilihan orang itu maka dalam mengambil pilihan perbuatan ini mengandung kelalaian.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pada dasarnya, hal ihwal mengenai kesalahan baik dalam arti luas maupun sempit (culpa) adalah mengenai keadaan batin orang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan maupun dengan segala keadaan yang berada di sekitar perbuatan, objek perbuatan, dan akibat perbuatan. Oleh karena itu, sikap batin dokter dalam culpa malpraktik kedokteran ditujukan setidak-tidaknya dalam 4 hal, yakni :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Pada wujud perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Pada sifat melawan hukumnya perbuatan;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Pada pasien (objek perbuatan), dan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Pada akibat perbuatan, beserta unsur-unsur yang menyertainya.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Culpa pada pasien sebagai objek perbuatan adalah berupa apa yang patut diketahui tentang segala yang terdapat pada diri pasien tersebut, terutama mengenai hal penyakitnya (riwayat penyakitnya dan penyebab penyakitnya). Sementara itu, karena keteledorannya dokter tidak menggubris tentang apa yang seharusnya diketahui tentang segala hal mengenai penyakit pasien tersebut. Segala hal yang seharusnya diketahuinya ini tidak boleh diabaikan atau dilalaikan yang ternyata diabaikan. Pengabaian mana akan sangat kuat pengaruhnya terhadap perbuatan apa yang dilakukan dokter pada pasien beserta akibatnya.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Syarat dalam perlakuan medis; dan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Perlakuan medis, yakni wujud dan prosedur serta alat yang digunakan dalam pemeriksaan untuk memperoleh data-data medis, menggunakan data-data medis dalam mendiagnosis, cara atau prosedur dan wujud serta alat terapi, bahkan termasuk pula perbuatan-perbuatan dalam perlakuan pasca terapi. Syarat lain dalam aspek ini ialah kepada siapa perlakuan medis itu diberikan dokter. Berarti untuk kasus konkrit tertentu kadang diperlukan syarat lain, misalnya kepatutan dan pembenaran dari sudut logika umum. Misalnya, salah dalam menarik diagnosis (diagnosis salah) tetapi perbuatan itu dapat dibenarkan apabila ada alasan pembenar, misalnya fakta-fakta medis yang ada (hasil pemeriksaan sesuai standar) dari sudut kepatutan dibenarkan untuk menarik kesimpulan diagnosis.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3. Syarat mengenai hal akibat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Akibat yang boleh masuk pada lapangan malpraktik kedokteran harus akibat yang merugikan pihak yang ada hubungan hukum dengan dokter. Sifat akibat dan letak hukum pengaturannya menentukan kategori malpraktik kedokteran, antara malpraktik pidana atau perdata. Dari sudut hukum pidana, akibat yang merugikan masuk dalam lapangan pidana. Apabila jenis kerugian disebut dalam rumusan kejahatan menjadi unsur tindak pidana akibat kematian atau luka merupakan unsur kejahatan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka bila kelalaian\/culpa perlakuan medis terjadi dan mengakibatkan kematian atau luka sesuai jenis yang ditentukan dalam pasal ini maka perlakuan medis masuk kategori malpraktik pidana.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">LO Step 5-7<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Upaya-upaya agar tercegah dari malpraktek?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00ac<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> Tips bagi dokter<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Tidak menjanjikan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Good informed consent<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Rekam medis<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Konsultasi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Manusia sebagai subyek<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Komunikasi yang efektif<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00ac<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> Tips bagi pasien<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Tanya tentang pemeriksaan dan obat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bertanyalah setiap dokter melakukan pemeriksaan dan saat diberikan obat. Tanyakan tujuan pemeriksaan dan fungsi serta jelaskan masing-masing obat yang anda terima. Ex: obat itu untuk apa, berapa kali minum dan lamanya, apa efek sampingnya, apakah aman diminum bersama obat lain, serta minuman atau makanan apa yang harus dihindari<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Memberitahukan riwayat kesehatan, alergi dan obat yang dikonsumsi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pastikan bahwa setiap pekerja kesehatan yang anda temui mengetahui riwayat kesehatan anda termasuk masalah alergi dan obat-obatan yang anda pernah konsumsi. Kalau perlu bawa obat atau vitamin yang dikonsumsi itu untuk ditunjukkan ke dokter dan beri tahu pula reaksi terhadap obat-obatan tertentu ex: alergi pada penisilin<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Mengajak orang lain untuk membantu penilaian<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ajaklah keluarga atau teman dekat anda saat anda ke klinik pelayanan kesehatan sehingga keluarga atau teman anda tersebut dapat membantu memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang anda terima sudah aman dan tepat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Resep dokter harus jelas<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika dokter menulis resep pastikan agar anda dapat membacanya, apabila tidak bisa maka apoteker pun tidak dapat membacanya. Serta periksa kembali obat-obatan yang anda terima di apotek apakah sudah sesuai dengan resep yang diberikan dokter dan tanyakan kepada apoteker apa obat yang diresepkan dokter itu<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Bawa kartu berobat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan lupa membawa kartu berobat setiap kali anda ke tempat pelayanan kesehatan yang sama sehingga riwayat kesehatan anda sebelumnya bisa dibaca dengan baik<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 RS yang berpengalaman<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pilih RS yang berpengalaman dalam mengoperasi pasien bila harus menjalankan tindakan itu. Penelitian menunjukkan bahwa hasil operasi akan lebih baik bila pasien dirawat di RS yang punya banyak pengalaman<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Tanya pula waktu perawatan dirumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika akan keluar dari RS, tanyakan kepada dokter perihal perawatan yang akan dilakukan di rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kejelasan pada semua pihak<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika akan diperiksa, pastikan bahwa Anda, dokter dan dokter bedah semua setuju dan jelas tentang apa yang akan dilaksanakan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Kejelasan perawatan dan pengobatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih banyak tidak selalu berarti lebih baik. Penting untuk diketahui adalah mengapa anda perlu menjalani suatu perawatan dan bagaimana itu akan membantu mengobati penyakit<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Menanyakan hasil tes dan meminta penjelasan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan takut untuk menanyakan hasil tes yang telah dijalani dan minta dokter menjelaskan artinya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Cek Infus, Pengobatan, dan Diet Yang Diberikan oleh Pihak Rumah Sakit<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda atau kenalan Anda di rawat inap, catat merk &amp; jenis infus, obat, dan diet yang diberikan pihak rumah sakit. Setelah itu carilah info mengenai apa yang Anda catat tadi, di internet lewat Search Engine Google. Cermati info yang Anda dapat dari internet dan bandingkan dengan kondisi sakit yang pasien hadapi. Seringkali pasien percaya begitu saja dengan apa yang diberikan oleh dokter atau pihak rumah sakit tanpa cek ulang. Bisa dimaklumi karena pasien tdak paham sama sekali mengenai pengobatan. Beberapa kali saya mendapati kenalan, teman, atau kerabat saya sering diberikan infus, obat dan diet yang salah. Ada jutaan obat dipakai oleh dokter dan tidak mungkin kita bisa menghafal manfaat, pengaruh dan efek sampingnya. Oleh karena itu, adalah tindakan yang cukup cerdik jika kita memakai fasilitas internet untuk mengetahui tentang obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Sebagai contoh, saya ceritakan kasus yang terjadi pada Ibu saya sendiri 2 tahun yang lalu. Ibu menderita kanker payudara, hipertensi, dan asma. Usia beliau 48 tahun. Ketika dirawat di rumah sakit, beliau diberikan cairan infus, Sodium Chloride, yaitu garam murni yang sangat tidak cocok untuk hipertensi. Beliau juga diberikan obat antibiotik yang tidak cocok dengan kondisi beliau saat itu. Yang paling kacau adalah, untuk minum sehari-hari beliau diberikan sirup manis, bukannya air putih. Kondisi Ibu makin memburuk dan dokter memutuskan untuk menjalankan kemoterapi. Saya yang pada waktu itu masih di luar kota, langsung bergegas pergi untuk melihat keadaan beliau. Sungguh memprihatinkan, beliau saya temui dalam kondisi tidak bisa bergerak kemana-mana, selalu sesak nafas, sakit kepala, badan bengkak penuh cairan dan selalu diberikan oksigen. Saya cek perawatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dan saya dapati pihak rumah sakit telah memberikan perawatan yang salah. Saya melarang keluarga untuk melanjutkan saran-saran dari rumah sakit dan meminta mereka untuk sesegera mungkin memulangkan beliau. Keluarga pun menuruti saran saya dan Ibu bisa segera pulih dari semua kondisi tadi hanya dalam waktu seminggu.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Cari Pendapat Kedua bahkan Ketiga<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap orang tentu memiliki pendapat yang berbeda, begitu juga dengan dokter. Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan terlebih lagi hati nurani yang berbeda. Semua perbedaan ini bisa jadi bahan pertimbangan yang baik bagi Anda. Jika perbedaan pendapat antara dokter yang satu dengan yang lain makin lebar, sadarlah berarti Anda tidak jauh dari kasus malpraktek. berarti Anda harus memilih salah satu dari saran mereka, atau tidak sama sekali.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Jika Memungkinkan Cari Dokter yang Anda Kenal Baik Karakternya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah Anda rela jika Anda atau keluarga Anda ditangani oleh dokter yang hanya peduli untuk mengejar setoran? Apa Anda juga rela jika Anda tahu dokter tersebut cuek dan tidak memperhatikan pasiennya dengan baik? Apa Anda suka mendapatkan dokter yang sangat jarang bertanya keluhan Anda, apa yang Anda rasakan dan paling parah, tidak mau menyentuh Anda karena rasa jijik? Yang menyentuh Anda justru hanya perawatnya saja. Jika Anda mendapat sikap atau perlakuan demikian, cepat-cepatlah \u201ckabur\u201d dan cari dokter atau rumah sakit lainnya. Ingat, kerugian atau penderitaan karena malpaktek bukan hanya rugi di waktu, uang dan energi dimasa sekarang saja, tapi lebih dari itu, Anda bisa kehilangan masa depan atau nyawa!<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Dapatkan Dokter dari Rekomendasi Orang Terpercaya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Ini adalah cara yang bijaksana. Tanyakan orang lain yang Anda kenal dan percaya, untuk mendapatkan referensi dokter yang baik bagi Anda. Ini akan mengurangi resiko malpraktek karena teman Anda sudah \u201cmengalami\u201d dokter yang dia rekomendasikan tersebut. Pelanggan yang tidak puas pasti tidak akan mengatakan sebaliknya tentang pelayanan yang buruk.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Waspadai Politik Informasi Tertutup<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jika dokter dan perawat tidak pernah menjelaskan kepada Anda rencana pengobatan mereka, apa dan untuk apa pengobatan itu, dan juga tidak memperbolehkan Anda dan keluarga melihat hasil lab, Anda harus sesegera mungkin langsung cabut dari rumah sakit itu.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 \u201cKnowledge is power and the truth will set us free.\u201d Karena tidak tahu arah, seseorang bisa tersesat. Karena kurang pendidikan, seseorang dibodohi oleh yang lebih pintar. Dan karena tidak mengerti kesehatan dan sistem kesehatan konvensional, seseorang jadi korban malpraktek<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Bagaimana cara dokter tersebut membela diri?<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk bisa dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum harus memenuhi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">syarat-syarat sebagai berikut :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Adanya suatu perbuatan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u201d Yang dimaksud dengan perbuatan ini, baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat37 \u201c. \u201d Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan ini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu( dalam arti aktif ) maupun tidak berbuat sesuatu ( dalam arti pasif ), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dan hukum yang berlaku ( karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak ) karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat \u201d dan tidak ada juga unsur \u201d causa yang diperbolehkan \u201d sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan itu bisa berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Perbuatan tersebut melanggar hukum<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Unsur melawan hukum ini diartikan seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b.Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini dapat dibedakan menjadi menjadi 3 aliran yaitu sebagai berikut:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja. Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti yang luas, sudah inklusif unsur kesalahan didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Owen.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja. Sebaliknya, aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum didalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur \u201d melawan hukum , \u201d terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Aliran yang menyatakan diperlukan, baik unsur melawan hukum maupun unsur kesalahan. Aliran ketiga ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum mesti mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers. Kesalahan yang disyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti \u201d kesalahan hukum \u201d maupun \u201d kesalahan sosial \u201c. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4. Adanya kerugian bagi korban<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Mengenai hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut : \u201d Adanya kerugian (scade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materill, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga dinilai dengan uang \u201c Dari pendapat tersebut jelas sekali bahwa perbuatan melawan hukum bisa mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang dapat diajukan dalam gugatan oleh korban, biasanya kerugian immateriil ini akan lebih besar jumlahnya karena tidak dapat dinilai dengan harga barang.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faklual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan \u201cfakta \u201d atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai \u201d but for \u201d atau \u201d sine qua non \u201c. Von Buri adalah salah satu ahli hukum eropa yang mendukung pendapat ini. Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum dan hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep \u201d sebab kira-kira \u201c(proximate cause). Proximate cause merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Unsur-unsur dalam perbuatan melanggar hukum<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Bahwa didalam unsur kesalahan atau schuld harus memenuhi satu diantara tiga syarat penting yaitu :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1). Ada unsur kesengajaan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2). Ada unsur kelalaian ( negligence, culpa ), dan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3). Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsrognd), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 criminal malpractice, maka dapat melakukan :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis\/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Formal\/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u2022 Didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya apabila dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1. Cara langsung<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Duty (kewajiban)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam hubungan perjanjian dengan pasien, tenaga bidan haruslah bertindak berdasarkan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">1) Adanya indikasi medis<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2) Bertindak secara hati-hati dan teliti<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">3) Bekerja sesuai standar profesi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">4) Sudah ada informed consent.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jika melakukan tindakan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka dapat dipersalahkan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Direct Causation (penyebab langsung)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">d. Damage (kerugian)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Dokter untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga bidan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan\/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">2. Cara tidak langsung<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan bidan (doktrin res ipsa loquitur).<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">a. Fakta tidak mungkin ada\/terjadi apabila tenaga dokter tidak lalai<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Posted on December 24, 2012 by robihabsyi A General practitioner temporarily replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment (massage). A few days later, the&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4295,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39],"tags":[],"class_list":["post-4378","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-practice"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.9 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Posted on December 24, 2012 by robihabsyi A General practitioner temporarily replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment (massage). A few days later, the...\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"lawofficeindonesia.com\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/herdiyan.nuryadin\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-06-18T15:17:45+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-06-18T15:18:17+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/04\/herdiyan-1.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1280\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"725\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@herdiyan_law\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@herdiyan_law\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"27 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/5a0ee7538b2a916287b12f00bb0cdb7f\"},\"headline\":\"MEDICAL NEGLIGENCE\",\"datePublished\":\"2023-06-18T15:17:45+00:00\",\"dateModified\":\"2023-06-18T15:18:17+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\"},\"wordCount\":5827,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization\"},\"articleSection\":[\"Practice\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\",\"url\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\",\"name\":\"MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#website\"},\"datePublished\":\"2023-06-18T15:17:45+00:00\",\"dateModified\":\"2023-06-18T15:18:17+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"MEDICAL NEGLIGENCE\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#website\",\"url\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/\",\"name\":\"lawofficeindonesia.com\",\"description\":\"Kantor Hukum dan Pengacara, Kantor Hukum di Bogor, Kantor Hukum di Karawang, Kantor Hukum di Purwakarta, Kantor Hukum di Karawang, Kantor Hukum di Cibinong, Pengacara\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization\",\"name\":\"lawofficeindonesia.com\",\"url\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/advocat.jpeg\",\"contentUrl\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/advocat.jpeg\",\"width\":640,\"height\":640,\"caption\":\"lawofficeindonesia.com\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/herdiyan.nuryadin\",\"https:\/\/twitter.com\/herdiyan_law\",\"https:\/\/www.instagram.com\/herdiyan.nuryadin\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/5a0ee7538b2a916287b12f00bb0cdb7f\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/2fe9ce1a908fc8d57db15561c3ba8f1851fed172193caa9dacc05b72009d6817?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/2fe9ce1a908fc8d57db15561c3ba8f1851fed172193caa9dacc05b72009d6817?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"sameAs\":[\"http:\/\/localhost\/wordpress\"],\"url\":\"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?author=1\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com","og_description":"Posted on December 24, 2012 by robihabsyi A General practitioner temporarily replaced a surgeon in a hospital. A male patient visited him and said that he had a sprained leg after falling off in the field. Besides writing a prescription, the physician recommended him to have a physiotherapy treatment (massage). A few days later, the...","og_url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378","og_site_name":"lawofficeindonesia.com","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/herdiyan.nuryadin","article_published_time":"2023-06-18T15:17:45+00:00","article_modified_time":"2023-06-18T15:18:17+00:00","og_image":[{"width":1280,"height":725,"url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/04\/herdiyan-1.png","type":"image\/png"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@herdiyan_law","twitter_site":"@herdiyan_law","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"27 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/5a0ee7538b2a916287b12f00bb0cdb7f"},"headline":"MEDICAL NEGLIGENCE","datePublished":"2023-06-18T15:17:45+00:00","dateModified":"2023-06-18T15:18:17+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378"},"wordCount":5827,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization"},"articleSection":["Practice"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378","url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378","name":"MEDICAL NEGLIGENCE - lawofficeindonesia.com","isPartOf":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#website"},"datePublished":"2023-06-18T15:17:45+00:00","dateModified":"2023-06-18T15:18:17+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?p=4378#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"MEDICAL NEGLIGENCE"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#website","url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/","name":"lawofficeindonesia.com","description":"Kantor Hukum dan Pengacara, Kantor Hukum di Bogor, Kantor Hukum di Karawang, Kantor Hukum di Purwakarta, Kantor Hukum di Karawang, Kantor Hukum di Cibinong, Pengacara","publisher":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#organization","name":"lawofficeindonesia.com","url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/advocat.jpeg","contentUrl":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/advocat.jpeg","width":640,"height":640,"caption":"lawofficeindonesia.com"},"image":{"@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/herdiyan.nuryadin","https:\/\/twitter.com\/herdiyan_law","https:\/\/www.instagram.com\/herdiyan.nuryadin\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/5a0ee7538b2a916287b12f00bb0cdb7f","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/2fe9ce1a908fc8d57db15561c3ba8f1851fed172193caa9dacc05b72009d6817?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/2fe9ce1a908fc8d57db15561c3ba8f1851fed172193caa9dacc05b72009d6817?s=96&d=mm&r=g","caption":"admin"},"sameAs":["http:\/\/localhost\/wordpress"],"url":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/?author=1"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4378","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4378"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4378\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4379,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4378\/revisions\/4379"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4295"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4378"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4378"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lawofficeindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4378"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}