Selain pelayanan pada bidang Non Litigasi seperti diatas, Law Firm ini juga melayani kepentingan klien dalam berbagai perkara diantaranya :
1. Perkara perdata maupun pidana pada Pengadilan Umum
2. Perkara perceraiaN, warisan DAN EKONOMI SYARIAH pada Pengadilan Agama
3. Perkara pelanggaran HAM pada Pengadilan HAM
4. Perkara Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara
5. Perkara pailit dan hak intelektual pada Pengadilan Niaga
6. Perkara pidana Militer pada Pengadilan Militer.

bambangJasa Litigasi