Kantor Hukum kami memberikan pelayanan / jasa hukum berupa :
1. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM :

a. Jasa non litigasi.

  • Corporate, Investment
  • Pertambangan
  • Mediator
  • Negosiasi
  • Tax, Finance & Banking
  • Insurance
  • IT Law, Telecomunication, Entertaiment
  • Properti
  • Pertanahan
  • Perijinan-Perijinan
  • Contract Advisor
  • Mengurus Hak Patent, Hak Cipta dan Merk Dagang
  • Hospital Law & Medicolegal Rumah Sakit
  • Labour & Land Law
  • Mengurus berbagai surat – surat / dokumen lainnya

b. Jasa Litigasi

  • Pembelaan di Pengadilan baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana, Perkara Perceraian, Warisan, Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama
  • Pembelaan pelanggaran HAM pada Pengadilan HAM
  • Pembelaan Tata Usaha Negara pada Pengadilan TUN
  • Pembelaam Perkara Pailit dan Kekayaan Hak Intelektual pada Pengadilan Niaga
  • Pembelaan Pidana Militer pada Pengadilan Militer
  • Pembelaan pada penyidikan di Kepolisian RI dan Kejaksaan
  • Pembuatan surat gugatan dan surat – surat lainnya
  • Dan lain – lain yang menyangkut bidang hukum

2. PENAGIHAN HUTANG.

  • Menagih hutang yang masih berjalan maupun yang sudah jatuh tempo
  • Investigation.
    Jasa Investigasi terhadap tingkah laku Debitur, asset-asset yang dimiliki maupun hubungan
    bisnis (trade cheking)
  • Penyitaan barang – barang berharga maupun tetap
  • Pengawasan / Pengamanan jaminan kredit
  • Menawarkan / mencari Investor yang berminat terhadap asset jaminan kredit
bambangJasa