Kantor Hukum kami memberikan pelayanan / jasa hukum berupa :
1. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM :
a. Jasa non litigasi.
- Corporate, Investment
- Pertambangan
- Mediator
- Negosiasi
- Tax, Finance & Banking
- Insurance
- IT Law, Telecomunication, Entertaiment
- Properti
- Pertanahan
- Perijinan-Perijinan
- Contract Advisor
- Mengurus Hak Patent, Hak Cipta dan Merk Dagang
- Hospital Law & Medicolegal Rumah Sakit
- Labour & Land Law
- Mengurus berbagai surat – surat / dokumen lainnya
b. Jasa Litigasi
- Pembelaan di Pengadilan baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana, Perkara Perceraian, Warisan, Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama
- Pembelaan pelanggaran HAM pada Pengadilan HAM
- Pembelaan Tata Usaha Negara pada Pengadilan TUN
- Pembelaam Perkara Pailit dan Kekayaan Hak Intelektual pada Pengadilan Niaga
- Pembelaan Pidana Militer pada Pengadilan Militer
- Pembelaan pada penyidikan di Kepolisian RI dan Kejaksaan
- Pembuatan surat gugatan dan surat – surat lainnya
- Dan lain – lain yang menyangkut bidang hukum
2. PENAGIHAN HUTANG.
- Menagih hutang yang masih berjalan maupun yang sudah jatuh tempo
- Investigation.
Jasa Investigasi terhadap tingkah laku Debitur, asset-asset yang dimiliki maupun hubungan
bisnis (trade cheking) - Penyitaan barang – barang berharga maupun tetap
- Pengawasan / Pengamanan jaminan kredit
- Menawarkan / mencari Investor yang berminat terhadap asset jaminan kredit