Akses Keadilan, yakni agar dapat meningkatkan akses bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.
Meringankan Beban Biaya, yakni agar dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan.
Konsultasi Hukum, yakni agar dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum, untuk memperoleh informasi, konsultasi, saran, dan pembuatan dokumen (surat gugatan/surat permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Kesadaran Hukum, yakni agar lebih meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.