SISTEM MEDIS
Sejak manusia mengalami sakit, ia pun berusaha untuk mencari kesembuhan. Ada berbagai cara manusia untuk mendapatkan kesembuhan agar bsa menjadi manusia sehat seperti sediakala. Maka sejak itu pula ditemukan berbagai sistem medis yang berbeda di setiap kondisi zaman.
Manusia sangat menyadari bahwa kondisi sakit merupakan kondisi yang membuat hidupnya menderita. Maka dari itu, kesadaran ini membuat manusia mencari berbagai cara untuk mencari kesembuhan terhadap segala penyakit. Namun, terkadang sistem medis yang salah dapat membuat manusia menjadi semakin sakit.
Pembahasan dalam sistem medis memfokuskan pada masalah-masalah orang sakit, teori-teori etiologi, teknik-teknik pengobatan, stategi adaptasi sosial yang melahirkan sistem-sistem medis, tingkah laku serta bentuk-bentuk kepercayaan yang berlandaskan budaya yang timbul sebagai respons terhadap ancaman yang disebabkan oleh penyakit.Pembahasan mengenai masalah orang sakit, teori etiologi, dan teknik pengobatannya muncul dikarenakan adanya penyakit yang tidak mampu ditangani oleh masyarakat.Dan bentuk pranata-pranata sosial dan tradisi-tradisi budaya berupa tingkah laku manusia itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan manusia.
- Pengertian Sistem Medis
Dunn mengatakan bahwa sistem medis adalah pola-pola dari pranata-pranata sosial dan tradisi-tradisi budaya yang menyangkut perilaku yang sengaja untuk meningkatkan kesehatan, meskipun hasil dari tingkah laku khusus tersebut belum tentu menghasilkan kesehatan yang baking diharapkan dan sesuai dengan y (Dunn 1976:135).
Saunders (154:7) menambahkan bahwa sistem medis sebagai suatu kompleks luar dari pengetahuan, kepercayaan, teknik, peran, norma-norma, nilai-nilai, ideologi, sikap, adat-istiadat, upacara-upacara, dan lain-lain.Karena keharusan, manusia mau tidak mau senantiasa menaruh perhatian terhadap masalah-masalah kesehatan serta usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan sejauh batas pengetahuannya mencari penyelesaian masalah-masalah penyakit (Rubin; 1960).
Secara umum, sistem medis adalah segala kepercayaan dalam usaha untuk meningkatkan kesehatan dan tindakan pengetahuan ilmiah maupun keterampilan anggota-anggota kelompok yang mendukung sistem tersebut.
- Sistem Medis sebagai Strategi Adaptasi Sosial Budaya
Strategi adaptasi ini dilakukan karena ketiadaan keterampilan untuk menyembuhkan penyakit sehingga memilih jalan dengan melakukan preventif dengan menjauhkan diri atau lari dari si sakit dalam usaha untuk melindungi diri dari ancaman infeksi penyakit.
Jane Goodall mendeskripsikan, ketika epidemi poliomyletis menyerang kelompok kera simpanse yang sedang di pelajari di Tanzania.Dalam ketiadaan keterampilan untuk menyembuhkan maka menghidar atau meninggalkan adalah perilaku adaptasi yang merupakan sejenis obat preventif. Di barat, sejak zaman masehi hingga zaman modern kini, penderita-penderita kusta dikutuk untuk hidup di luar dinding-dinding kota dan wajib memberi tahu semua yang mendekati mereka dengan teriakan “kotor! kotor!”. Di bagian dunia yang lain, orang kubu yang berdiam di Hutan-Hutan Sumatra, bila terancam oleh epidemi, mereka melarikan diri lebih jauh ke dalam hutan dengan meninggalkan para penderita (Sigerist 1951:148).
Hal ini secara tidak langsung memunculkan artian menjatuhkan hukuman mati sosial kepada penderita sebelum mereka mati secara fisik.Di sini tampak bahwa penyakit tidak lagi berupa fenomena biologis semata, tetapi juga mempunyai dimensi sosial dan budaya.
- Sistem Medis sebagai Perilaku Adaptif Baru
Strategi adaptasi ini merupakan tingkah laku adaptif baru yang didasari oleh logika dan rasa kasih sayang. Dalam hal ini, manusia berusaha untuk menyembuhkan si sakit dan menaruh perhatian terhadap masalah-masalah kesehatan serta tampak adanya usaha manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup sejauh batas pengetahuannya dan mencari solusi terhadap masalah-masalah penyakit.
Dalam kehidupannya, manusia memiliki aktivitas-aktivitas tersendiri yang kemudian melahirkan peranan. Terdapat dua macam peranan , yaitu peran wajib dan peran yang diharapkan, di mana dalam menjalankan peranan masing-masing, tiap individu memiliki rasa saling terkait dalam hubungan dukung-mendukung dan ketergantungan.
Contoh kegiatan saling mendukung dalam ketergantungannya ini tercermin dalam kegiatan penduduk Iban di Kalimantan, di mana upacara-upacara pengobatan tidak hanya melibatkan keluarga si sakit, tetapi juga melibatkan seluruh penghuni rumah panjang yang jumlahnya dapat mencapai 12 unit keluarga. Dalam upacara tersebut semua penghuni secara langsung terlibat dalam masalah si sakit, serta masing-masingnya mempunyai kewajiban-kewajiban mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan bagi upacara penyembuhan, dan seringkali harus mentaati pantangan-pantangan tertentu setelah upacara, agar pasien tetap sembuh.
Dalam contoh tersebut menggambarkan aktivitas masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing yang saling mendukung dalam ketergantungan, di mana si “orang sakit” memiliki hak-hak tertentu dan mengharapkan bentuk-bentuk tingkah laku dari orang lain dengan siapa ia berinteraksi. Dan masyarakat memiliki kepentingan utama mereka juga agar pasien sembuh dan tidak kehilangan anggota-anggotanya yang sakit.
Contoh tadi di atas mencerminkan perilaku adaptif baru, hal tersebut ditunjukkan dengan anggota kelompok yang berusaha memulihkan si sakit agar ia dapat kembali memenuhi peranan kewajiban-kewajiban normalnya dalam masyarakat. Namun dalam perilaku adaptif baru ini juga memperhitungkan faktor-faktor “untung-rugi” yang diukur dengan faktor kegunaan si sakit bagi kelompoknya.
- Etiologi Penyakit
Foster dan Anderson membagi dalam dua bagian konsep kausalitas dengan istilah personalistik dan naturalistik. Kedua istilah ini merujuk secara khusus pada konsep-konsep kausalitas.
- Sistem medis personalistik
Sistem medis personalistik adalah sistem di mana penyakit (illness) disebabkan oleh intervensi dari suatu agen yang aktif.Berupa makhluk supranatural, seperti dewa, hantu, roh leluhur, roh jahat, dan manusia (tukang sihir, tukang tenung).Pada sistem ini tidak dikenal konsep kecelakaan karena sesuatu yang terjadi pada tubuh disebabkan oleh ilmu sihir.
- Sistem medis naturalistik
Dalam sistem naturalistik, penyakit (illness) dijelaskan dengan istilah sistemik, bukan pribadi.Dalam sistem naturalistik lebih ditekankan pada model keseimbangan. Sehat terjadi karena unsur-unsur dalam tubuh, seperti panas, dingin, cairan tubuh (humor atau dosha), yin dan yang berada dalam keadaan seimbang menurut usia dan kondisi individu dalam lingkungan alam dan lingkungan sosialnya. Apabila keseimbangan ini terganggu maka akan menimbulkan penyakit.
- Sistem Teori Penyakit
Sistem teori penyakit meliputi beberapa pembahasan mengenai kepercayaan dalam mengenali ciri-ciri sehat, segala penyebab penyakit, pengobatannya, dan teknik penyembuhan terhadap penyakit yang digunakan oleh para dokter.
Istilah sehat mengandung banyak muatan kultural, sosial, dan pengertian profesional yang beragam.Dulu dari sudut pandangan kedokteran, sehat sangat erat kaitannya dengan kesakitan dan penyakit.Dalam kenyataannya tidaklah sesederhana itu, sehat harus dilihat dari berbagai aspek.
WHO (1981) mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan sempurna, baik jasmani, rohani, maupun kesejahteraan sosial seseorang. Masalah sehat dan sakit merupakan proses yang berkaitan dengan kemampuan atau ketidakmampuan manusia beradaptasi dengan lingkungan baik secara biologis, psikologis maupun sosio budaya.
Seseorang dikatakan sakit apabila ia menderita penyakit menahun (kronis), atau gangguan kesehatan lain yang menyebabkan aktivitas kerja atau kegiatannya terganggu.
- Sistem Perawatan Kesehatan
Sistem perawatan kesehatan ialah suatu cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam merawat orang yang sedang menderita sakit. Sistem perawatan kesehatan setidaknya melibatkan interaksi antara sejumlah orang yang terdiri dari penyembuh dan orang yang menderita sakit atau pasien.Fungsi perawatan kesehatan adalah untuk memobilisasi sumber-sumber daya si pasien, yakni keluarganya dan masyarakatnya, untuk menyertakan mereka dalam mengatasi masalah tersebut.
- Sistem Medis Tradisional dan Sistem Medis Pengobatan Alternatif
Dalam sistem medis juga dikenal sistem medis tradisional dan sistem medis pengobatan alternatif. Sistem medis tradisional biasanya merupakan suatu sistem pengobatan turun-temurun dalam suatu daerah di mana pengetahuan, penyembuh, maupun pemakainya menggunakan teori penyembuhan yang sama.
Sistem medis pengobatan alternatif juga sebenarnya hampir serupa dengan pengobatan tradisional. Pengobatan alternatif ini biasanya cenderung bersifat non-barat, tetapi banyak juga yang berasal dari tempat atau Negara lain. Contoh pengobatan alternatif yang berasal dari wilayah Cina, misalnya pengobatan Sin She.Ada juga yang berasal dari India, misalnya pengobatan alternative Ayur Wedha.
Efektif atau tidaknya suatu sistem medis menyembuhkan penyakit yang diderita manusia, semua memang sangat bergantung kepada kepercayaan masing-masing.Jika pasien lebih percaya kepada sistem medis tradisional maka itulah yang lebih efektif untuk kesembuhan dirinya.Selain itu, penggunaan peralatan dan ilmu pengetahuan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam mencari kesembuhan.
- Unsur Universal dalam Sistem-Sistem Medis
Terdapat suatu struktur universal yang mendasari semua sistem medis untuk memudahkan kita dalam pemahaman dan studi yang sifatnya berhubungan dengan peranan dan kewajiban-kewajiban antara pasien dan penyembuh. Beberapa unsur universal dalam sistem medis adalah sebagai berikut:
- Sistem Medis Merupakan Integral dari Kebudayaan-Kebudayaan
Di sini dikatakan bahwa sistem medis berkaitan dengan keseluruhan pola-pola kebudayaan.Sebagai contoh, kepercayaan terhadap penyakit pada banyak masyarakat sangat terjalin erat dengan magis dan religi, di mana sebagian masyarakat masih mempercayai mitos dan makhluk-makhluk lain yang mendatangkan penyakit, serta adanya pantangan-pantangan yang didapat dari sesepuhnya.
Masyarakat menganggap bahwa sakit adalah keadaan individu mengalami serangkaian gangguan fisik yang menimbulkan rasa tidak nyaman.Anak yang sakit ditandai dengan tingkah laku rewel, sering menangis, dan tidak nafsu makan.Orang dewasa dianggap sakit jika lesu, tidak dapat bekerja, kehilangan nafsu makan, atau “kantong kering” (tidak punya uang). Selanjutnya masyarakat menggolongkan penyebab sakit ke dalam tiga bagian yaitu :
- Karena pengaruh gejala alam (panas, dingin) terhadap tubuh manusia.
- Makanan yang diklasifikasikan ke dalam makanan panas dan dingin.
- Supranatural (roh, guna-guna, setan dan lain-lain).
Untuk mengobati sakit yang termasuk dalam golongan pertama dan kedua, dapat digunakan obat-obatan, ramuan-ramuan, pijat, kerok, pantangan makan, dan bantuan tenaga kesehatan.Untuk penyebab sakit yang ketiga harus dimintakan bantuan dukun, kyai dan lain-lain.Dengan demikian upaya penanggulangannya tergantung kepada kepercayaan mereka terhadap penyebab sakit.
- Penyakit Ditentukan oleh Kebudayaan
Dari pandangan budaya, penyakit adalah pengakuan sosial bahwa seseorang itu tidak bisa menjalankan peran normalnya secara wajar dan harus dilakukan sesuatu terhadap kondisi tersebut. Dengan kata lain, harus dibedakan antara penyakit (disease) sebagai suatu konsep patologi, dan penyakit (illness) sebagai suatu konsep kebudayaan.
Illness adalah penyakit yang dianggap sebagai suatu konsep kebudayaan atau dapat dikategorikan konsep penyebab sakit personalistik dimana dianggap munculnya penyakit disebabkan oleh intervensi suatu aagen aktif yang dapat berupa makhluk atau bukan manusia.
Sedangkan disease adalah penyakit yang dianggap sebagai suatu konsep patologi atau dapat dikategorikan konsep penyebab sakit naturalistik yaitu seseorang menderita sakit akibat pengaruh lingkungan, makanan (salah makan), kebiasaan hidup, ketidakseimbangan dalam tubuh, termasuk juga kepercayaan panas dingin seperti masuk angin dan penyakit bawaan.
Persepsi masyarakat mengenai terjadinya penyakit berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, tergantung dari kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Persepsi kejadian penyakit yang berlainan dengan ilmu kesehatan sampai saat ini masih ada di masyarakat; dapat turun dari satu generasi ke generasi berikutnya dan bahkan dapat berkembang luas.
Berikut ini contoh persepsi masyarakat tentang penyakit malaria, yang saat ini masih ada di beberapa daerah pedesaan di Papua (Irian Jaya).Makanan pokok penduduk Papua adalah sagu yang tumbuh di daerah rawa -rawa.Selain rawa-rawa, tidak jauh dari mereka tinggal terdapat hutan lebat.Penduduk desa tersebut beranggapan bahwa hutan itu milik penguasa gaib yang dapat menghukum setiap orang yang melanggar ketentuannya. Pelanggaran dapat berupa menebang, membabat hutan untuk tanah pertanian, dan lain-lain akan diganjar hukuman berupa penyakit dengan gejala demam tinggi, menggigil, dan muntah. Penyakit tersebut dapat sembuh dengan cara minta ampun kepada penguasa hutan, kemudian memetik daun dari pohon tertentu, dibuat ramuan untuk di minum dan dioleskan ke seluruh tubuh penderita. Dalam beberapa hari penderita akan sembuh. Persepsi masyarakat mengenai penyakit diperoleh dan ditentukan dari penuturan sederhana dan mudah secara turun temurun. Misalnya penyakit akibat kutukan Allah, makhluk gaib, roh-roh jahat, udara busuk, tanaman berbisa, binatang, dan sebagainya.Pada sebagian penduduk Pulau Jawa, dulu penderita demam sangat tinggi diobati dengan cara menyiram air di malam hari. Air yang telah diberi ramuan dan jampi–jampi oleh dukun dan pemuka masyarakat yang disegani digunakan sebagai obat malaria.
- Sistem Medis Memiliki Segi-segi Pencegahan dan Pengobatan
Segi-segi pencegahan umumnya dilakukan dengan upaya preventif dari tindakan individu itu sendiri, dan tindakan ini merupakan tingkah laku individu yang secara logis mengikuti konsep tentang penyebab sakit, menjelaskan mengapa orang jatuh sakit, dan tentang apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyakit itu. Apabila penduduk percaya bahwa penyakit terjadi karena dikirim oleh dewa-dewa atau leluhur yang marah untuk menghukum suatu dosa, maka prosedur untuk melakukan upaya preventifnya adalah dengan pengakuan dosa.
Contoh nyata dalam masyarakat di beberapa daerah, yaitu penyakit kejang-kejang di mana masyarakat pada umumnya menyatakan bahwa sakit panas dan kejang-kejang disebabkan oleh hantu.Di Sukabumi disebut hantu gegep, sedangkan di Sumatra Barat disebabkan hantu jahat.Di Indramayu pengobatannya adalah dengan dengan pergi ke dukun atau memasukkan bayi ke bawah tempat tidur yang ditutupi jaring.
Contoh lain adalah penyakit campak yang dalam asumsi masyarakat mengatakan bahwa Penyebabnya adalah karena anak terkena panas dalam, anak dimandikan saat panas terik, atau kesambet. Di Indramayu ibu-ibu mengobatinya dengan membalur anak dengan asam kawak, meminumkan madu dan jeruk nipis atau memberikan daun suwuk.
Walaupun banyak praktik-praktik “pencegahan” ala pribumi tidak lebih dari mitos atau tahayul, namun beberapa tindakan memberikan hasil, walaupun tidak untuk alasan yang diasumsikan.Namun hal demikian juga termasuk dalam upaya preventif di mana tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah sakit.
- Sistem Medis Memiliki Sejumlah Fungsi
- Sistem teori penyakit memberikan rasional bagi pengobatan
Maksudnya setiap penyakit memiliki upaya pengobatan demi kesembuhan si pasien.
- Sistem teori penyakit menjelaskan “mengapa”
Sistem teori penyakit tidak hanya mendiagnosis sebab penyakit dan memberikan pengobatan yang logis untuk penyembuhan, tetapi juga menjelaskan mengapa penyakit tersebut dapat menyerang seseorang dengan menjelaskan tentang apa yang telah mengganggu hubungan sosial si pasien atau apakah adanya gangguan keseimbangan alam yang terjadi pada pasien. Hal ini guna memuaskan kebutuhan dasar manusia untuk mengetahui penyebab penyakit nya agar dapat melakukan upaya-upaya agar penyakitnya tidak kembali.
- Sistem-sistem teori penyakit berperan dalam memberi sanksi dan dorongan norma-norma budaya sosial dan moral
Hal ini menyatakan bahwa penyakit disebabkan oleh dosa, pelanggaran tabu, dan bentuk-bentuk lain dari kesalahan tindakan.Dalam hal ini penyakit dilihat sebagai ganjaran bagi tingkah laku yang tidak baik atau tidak disukai. Hal itu merupakan akibat dari tingkah laku yang menyimpang dari pola-pola umum yang berlaku dalam hubungan antarpribadi, baik sesama manusia atau antara manusia dengan makhluk lain yang bukan manusia.
- Sistem teori penyakit juga berperan dalam dorongan norma-norma budaya sosial dan moral
Psikiater John Cawte menyatakan dalam sanksi atas ketidaksepakatan sosial di kalangan penduduk asli Australia, di mana timbale balik antara dominasi-submissi digunakan oleh para dukun pribumi sebagai suatu dorongan menuju kesepakatan sosial. Dukun mengatakan: sesuaikan diri atau kamu akan menjadi sakit, ia memaksakan para pembangkang pada tindakan yang kompromistis supaya kelompok kekerabatan tersebut dapat hidup bersama secara lebih baik.
- Sistem teori penyakit dapat memberikan rasional bagi pelaksanaan-pelaksanaan konservasi (perlindungan alam)
Hal ini dapat dilihat di kalangan tertentu, misalnya kalangan pemburu orang-orang Indian Tukano di daerah Amazon Columbia. Mereka tidak boleh sembarangan memburu dan untuk melakukan perburuan mereka harus mentaati beberapa peraturan tertentu dari sang penguasa yang ditakuti oleh orang-orang Tukano. Mereka mempercayai bahwa hewan buruan dapat melakukan tindakan balasan terhadap para pemburu dengan mengakibatkan penyakit di kalangan penduduk desanya.Dengan demikian hal tersebut menekankan pemburu agar membunuh hewan apabila makanan diperlukan.Kepercayaan-kepercayaan terhadap penyakit jelas menghasilkan konservasi yang baik bagi pelaksanaan perburuan.
- Sistem teori penyakit dapat mengatasi agresi
Dalam masyarakat luas yang terbuka, jumlah tertentu dari sifat-sifat agresif yang terbuka dapat diserap tanpa mengancam masyarakat.Namun dalam masyarakat kecil yang tertutup, agresi terbuka merupakan ancaman yang tak dapat diterima bagi kelangsungan hidup masyarakat tersebut.
- Peran nasionalistik pengobatan tradisional
Pengobatan tradisional suatu negara berperan dalam pengembangan kebangsaan nasional, hal ini dikarenakan pengobatan tradisional mencerminkan tingkatan kebudayaan suatu negara di masa silam.Misalnya, kebangsaan Cina termasuk salah satu kebudayaan yang maju, hal ini ditandai dengan teknik-teknik pengobatan Cina yang telah dikenal dan digunakan lama sebelum pengobatan itu muncul di Barat (Huard dan Wong 1968).Salah satu contoh peran nasionalistik pengobatan tradisional di Indonesia adalah jamu yang merupakan khas milik Indonesia.
Tindakan Malpraktik
Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang.Dengan kesehatan orang dapat berpikir dengan baik dan dapat melakukan aktivitas secara optimal, sehingga dapat pula menghasilkan karya-karya yang diinginkan. Oleh karena itu setiap orang akan selalu berusaha dalam kondisi yang sehat. Ketika kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin dapat sehat kembali. Salah satunya adalah dengan cara berobat pada sarana-sarana pelayanan kesehatan yang tersedia. Tetapi, upaya penyembuhan tersebut tidak akan terwujud jika tidak didukung dengan pelayanan yang baik pula dari suatu sarana pelayanan kesehatan, dan kriteria pelayanan kesehatan yang baik, tidak cukup ditandai denganterlibatnya banyak tenaga ahli atau yang hanya memungut biaya murah, melainkan harus didasari dengan suatu sistem pelayanan medis yang baik pula dari sarana pelayanan kesehatan tersebut. Salah satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu sarana pelayanan kesehatan.Dalam dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut dikenal dengan istilah rekam medis.
Rekam medis berisi antara lain tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan serta tindakan dan pelayanan lain yang diberikan oleh dokter kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di suatu sarana pelayanan kesehatan.
Di setiap sarana pelayanan kesehatan, rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi sebagai pendahuluan mengenai “informed concent locum tenens”, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk referensi masa datang, serta diperlukan karena adanya hak untuk melihat dari pasien.
Dalam pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang sangat penting.Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga bagidokteragar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri.Peranan informasi dalam hubungan pelayanan kesehatan mengandung arti bahwa pentingnya peranan informasi harus dilihat dalamhubungannya dengan kewajiban pasien selaku individu yang membutuhkan pertolongan untuk mengatasi keluhan mengenai kesehatannya, di samping dalam hubungannya dengan kewajiban dokter selaku profesional di bidang kesehatan. Agar pelayanan medis dapat diberikan secara optimal, maka diperlukan informasi yang benar dari pasien tersebut agar dapat memudahkan bagi dokter dalam diagnosis, terapi, dan tahapan lain yang diperlukan oleh pasien. Dengan kata lain, penyampaian informasi dari pasien tentang penyakitnya dapat mempengaruhi perawatan pasien.
Malpraktek tidak hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan saja, melainkan kaum profesional dalam bidang lainnya yang menjalankan prakteknya secara buruk, misalnya profesi pengacara, profesi notaris.Hanya saja istilah malpraktek pada umumnya lebih sering digunakan di kalangan profesi di bidang kesehatan/ kedokteran. Begitu pula dengan istilah malpraktek yang digunakan dalam skripsi ini juga dititikberatkan pada malpraktek bidang kedokteran, karena inti yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara pidana. Agar lebih terfokus serta tetap memiliki keterkaitan dengan rekam medis, maka dilakukan pengkhususan terhadap jenis perbuatan pidana yang dimaksud dalam tema skripsi ini, yaitu malpraktek di dalam bidang kedokteran.
Berkenaan dengan kerugian yang sering diderita pasien akibat kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) para tenaga kesehatan karena tidak menjalankan praktek sesuai dengan standar profesinya, saat ini masyarakat telah memenuhi pengetahuan serta kesadaran yang cukup terhadap hukum yang berlaku, sehingga ketika pelayanan kesehatan yang mereka terima dirasa kurang optimal bahkan menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan atau dianggap telah terjadi malpraktek kedokteran, masyarakat akan melakukan gugatan baik kepada sarana pelayanan kesehatan maupun kepada tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya atas kerugian yang mereka derita.
Demi mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus diproses secara hukum. Tentunya proses ini tidak mutlak menjamin akan mengabulkantuntutan dari pihak pasien atau keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, dari segala tuntutan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus dilakukan melalui tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan untuk membuktikan ada/ tidaknya kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja.
Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis yang secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, karena penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan oleh adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter.
Bentuk dan prosedur perlindungan terhadap kasus malpraktek yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsunmen No.8 tahun 1999. peraturan tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang membidangi perlindungan konsumen, selain peran serta pemerintah, peran serta masyarakat sangat perlu dibutuhkan dalam perlindungan konsumen dalam kasus malpraktek serta penerapan hukum terhadap kasus malpraktek yang meliputi tanggung jawab hukum dan sanksinya menurut Hukum Perdata, pidana dan administrasi.
Untuk membuktikan kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan ataupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja dalam dugaan kasus malpraktek kedokteran ini, hakim di pengadilan dapat menjadikan rekam medis pasien sebagai salah satu sumber atau bukti yang dapat diteliti.
Perkembangan hukum disuatu Negara tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut di Negara tersebut.
Menurut H.J.J. Leenen : Hukum kesehatan melipiti semua ketentuan yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Demikian pula dengan penerapan pedoman internasional, hukum kebiasaan dan juris prudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu, literature menjadi sumber hukum kesehatan.
Sedangkan Anggaran Dasar PERHUKI (Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia) menyebutkan kesehatan adalah : Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik perseorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggaraan pelayanan kesehatan salam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainya, sedangkan yang dimaksud dengan hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis.
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Menurut M.Jusuf Hanafiah& Amri Amir (1999: 87), malpraktek adalah:
”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”.
Menurut M.Jusuf Hanafiah& Amri Amir, yaitu:
- adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya;
- adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
- adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
- adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
Contoh-contoh malpraktek adalah ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan:
- meninggalkan kain kasa di dalam rahim pasien;
- melupakan keteter di dalam perut pasien;
- menunda persalinan sehingga janin meninggal di dalam kandungan ibunya;
- menjahit luka operasi dengan asal-asalan sehingga pasien terkena infeksi berat;
- tidak mengikuti standar profesi dan standar prosedur operasional.
Adapun pemikiran tentang malpraktek itu sendiri antara lain dikemukakan oleh Kartono Mohamad (Mantan ketua IDI):
para dokter jangan sok kuasa dan menganggap pasien cuma perlu dicecoki obat. Pasien jangan lagi mau diam, seharusnya pasien mempertanyakan resep, dosis dan jenis terapi kepada dokter dengan kritis. Cari pendapat kedua dari dokter lain sebagai pembanding. Ini memang agak susah karena sebagian masyarakat masih menilai posisi dokter begitu tinggi. Sedikit saja dokter melotot, mulut pasien seolah beku terkunci.Padahal dokter juga manusia yang bisa keliru dan karena itu butuh dicereweti.
Sedangkan menurut Marius Widajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (Majalah Tempo, 28 Maret 2004;97), ”setiap minggu ada korban malpraktek dalam berbagai tingkatan di seluruh Indonesia, dikarenakan pengawasan praktek kedokteran di negeri ini begitu longgar dan hanya bagus sebagai teori diatas kertas”.
Untuk membawa kasus malpraktek ke pengadilan banyak menemui kendala. Pertama, karena pengadilan kita sedang jatuh wibawa, karena pengadilan itu sendiri seakan-akan bisa dibeli.Kedua rumah sakit dan dokter dianggap mewakili pihak yang sanggup membeli pengadilan. Ketiga, para penegak hukum belum tentu memahami teknis dan prosedur dalam mengajukan perkara malpraktek ke depan pengadilan. Tak aneh bila pasien berpikir dua kali jika harus berhadapan dengan rumah sakit yang bermodal raksasa.
Berdamai memang pilihan mudah bagi korban atau dokter, korban mendapatkan ganti rugi berupa materi, sementara dokter dan rumah sakit tak perlu risau dengan publikasi bernada miring di media massa. Tapi jalan damai inilah yang membuat malpraktek sulit untuk dibawa ke pengadilan, karena selama korban cenderung memilih jalan damai, kita tidak akan pernah belajar menangani persoalan malpraktek sampai tuntas.
Akan tetapi jalan damai tidak cukup membuat para dokter jera dalam melakukan kesalahan, karena cukup dengan uang puluhan atau ratusan juta rupiah, urusan bisa selesai. Uang sejumlah itu bukanlah masalah besar bagi dokter atau rumah sakit, lain halnya bila kasusnya dibawa ke pengadilan, dokter dan rumah sakit akan menanggung dampak serius bila divonis bersalah.
Dampaknya antara lain, dokter dan rumah sakit akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, yang menyebabkan dokter dan pengelola rumah sakit akan mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis. Hal itu dikarenakan masyarakat jarang atau bahkan tidak mau lagi berobat ke tempat praktik dokter dan rumah sakit yang mempunyai kasus malpraktek.Hasilnya, mereka tentu bakal berhitung panjang sebelum melakukan kesalahan.
Henry campell black memberikan definisi malpraktek sebagai berikut: Malpractice is professional misconduct on the part of a professional person such as physician, dentist, vetenarian, malpractice may be the result of skill or fidelity in the performance of professional duties, intentionally wrong doing or illegal or unethical practice. (Malpraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter, dokter gigi, dokter hewan.Malpraktek adalah akibat dari sikap tidak peduli, kelalaian, atau kurang keterampilan, kurang hati-hati dalam melaksanakan tugas profesi, berupa pelanggaran yang disengaja, pelanggaran hukum atau pelanggaran etika).
Sedangkan veronica komalawati menyebutkan malpraktek pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter. Selanjutnya herman hediati koeswadji menjelaskan bahwa malpraktek secara hafiah diartikan sebagai bad practice atau praktik buruk yang berkaitan dengan penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus.
Pasal 11 UU 6 /1963 tentang kesehatan menyatakan: dengan tidak mengurangi ketentuan dalam KUHP dan UU lain terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan administrative dalam hal sebagai berikut:
- Melalaikan kewajiban
- Melakukan suatu hal yang tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kerja kesehatan mengingat sumpah jabatan maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan.
- Melanggar ketentuan menurut undang-undang ini.
Pengertian malpraktik medik menurut WMA (World Medical Associations) adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terapi terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma
etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda.
Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical malpractice (Lord Chief Justice, 1893).
Untuk malpraktik hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.
- Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
- Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
- Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau kealpaan (negligence).
- Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
- Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
- Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
- Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability.Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
- Administrative malpractice
Dokter dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi.Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan.Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hokum administrasi.
- Pembuktian Malpraktek Dibidang Pelayanan Kesehatan
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
- Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
- Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga dokter dengan pasien, dokter haruslah bertindak berdasarkan:
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
- Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang dokter melakukan tindakan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka dokter dapat dipersalahkan.
- Direct Cause (penyebab langsung)
- Damage (kerugian)
Dokter untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan dokter.Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
- Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur). Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
- Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila dokter tidak lalai
- Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter
- Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
Di dalam transaksi teraputik ada beberapa macam tanggung gugat, antara lain:
- Contractual liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungan kontraktual yang sudah disepakati. Di lapangan pengobatan, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah daya upaya maksimal, bukan keberhasilan, karena health care provider baik tenaga kesehatan maupun rumah sakit hanya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar profesi/standar pelayanan.
- Vicarius liability
Vicarius liability atau respondeat superior ialah tanggung gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalam tanggung jawabnya (sub ordinate), misalnya rumah sakit akan bertanggung gugat atas kerugian pasien yang diakibatkan kelalaian perawat sebagai karyawannya.
- Liability in tort
Liability in tort adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hokum (onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas haya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad 31 Januari 1919).
3.2. Malpraktek Ditinjau Dari Segi Etika dan Hukum
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering diberitakan di media masa.Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap bahwa UU Praktik Kedokteran itu akan juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun, materinya ternyata hanya mengatur masalah disiplin, bersifat intern.Walaupun setiap orang dapat mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut segi disiplin saja.Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana. Namun, kalau sampai diajukan ke Pengadilan tetap terkatung-katung tidak ada kunjung penyelesaiannya, lantas apa gunanya?
Di negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon, masalah dugaan malpraktik medik ini sudah ada ketentuan di dalam common law dan menjadi yurisprudensi.Walaupun Indonesia berdasarkan hukum tertulis, seharusnya tetap terbuka putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi yurisprudensi.
Dan karena masyarakat semakin sadar terhadap masalah pelayanan kesehatan, DPR yang baru harus dapat menangkap kondisi tersebut dengan berinisiatif membentuk Undang-Undang (UU) tentang Malpraktik Medik, sebagai pelengkap UU Praktik Kedokteran.
Bagaimana materinya, kita bisa belajar dari negara-negara yang telah memiliki peraturan tentang hal tersebut.Harapan masyarakat, ketika mereka merasa dirugikan akibat tindakan medis, landasan hukumnya jelas.Sedangkan di pihak para medis, setiap tindakannya tidak perlu lagi dipolemikan sepanjang sesuai undang-undang.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental : bagaimana saya harus hidup dan bertindak ? Peter Singer, filusf kontemporer dari Australia menilai kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar-tukar.
Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Malpraktek meliputi pelanggaran kontrak ( breach of contract), perbuatan yang disengaja (intentional tort), dan kelalaian (negligence). Kelalaian lebih mengarah pada ketidaksengajaan (culpa), sembrono dan kurang teliti. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, selama tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “de minimis noncurat lex”, hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele (hukumonliine.com, 17 April 2004).
Ketidaktercantuman istilah dan definisi menyeluruh tentang malpraktek dalam hukum positif di Indonesia, ambiguitas kelalaian medik dan malpraktek yang berlarut-larut, hingga referensi-referensi tentang malpraktek yang masih dominan diadopsi dari luar negeri yang relevansinya dengan kondisi di Indonesia masih dipertanyakan, semuanya merupakan Pe-Er besar bagi pemerintah. Barangkali inovasi cerdas pemerintah guna menangani kasus malpraktek dan sengketa medik adalah lahirnya RUU Praktik Kedokteran.Akan tetapi, benarkah demikian?Dalam beberapa pasal, RUU Praktik Kedokteran memang memberikan kepastian hukum bagi dokter sekaligus perlindungan bagi pasien.
Secara substansial, RUU yang terdiri dari 182 pasal ini memuat pasal-pasal yang implisit dengan teori-teori pembelaan dokter yang umumnya digunakan dalam peradilan.RUU Praktek Kedokteran memungkinkan sebuah sistem untuk meregulasi pelayanan medis yang terstandardisasi dan terkualifikasi sehingga probabilitas terjadinya malpratek dapat dieliminasi seminimal mungkin.Dengan dicantumkannya peraturan pidana dan perdata serta peradilan profesi tenaga medis, harapan perlindungan terhadap pasien dapat terealisasi.
3.3 Aspek Hukum Malpraktek
Hukum itu mempunyai 3 pengertian, sebagai sarana mencapai keadilan, yang kedua sebagai pengaturan dari penguasa yang mengatur perbuatan apa yang boleh dilakukan, dilarang, siapa yang melakukan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan (hukum objektif). Dan yang ketiga hukum itu juga merupakan hak.Oleh karenanya penegakan hukum bukan hanya untuk medapatkan keadilan tapi juga hak bagi masyarakat (korban).
Sehubungan dengan hal ini, Adami Chazawi juga menilai tidak semua malpraktik medik masuk dalam ranah hukum pidana. Ada 3 syarat yang harus terpenuhi, yaitu pertama sikap bathin dokter (dalam hal ini ada kesengajaan/dolus atau culpa), yang kedua syarat dalam perlakuan medis yang meliputi perlakuan medis yang menyimpang dari standar tenaga medis, standar prosedur operasional, atau mengandung sifat melawan hukum oleh berbagai sebab antara lain tanpa STR atau SIP, tidak sesuai kebutuhan medis pasien. Sedangkan syarat ketiga untuk dapat menempatkan malpraktek medik dengan hukum pidana adalah syarat akibat, yang berupa timbulnya kerugian bagi kesehatan tubuh yaitu luka-luka (pasal 90 KUHP) atau kehilangan nyawa pasien sehingga menjadi unsure tindak pidana.
Selama ini dalam praktek tindak pidana yang dikaitkan dengan dugaan malpraktik medik sangat terbatas. Untuk malpraktek medik yang dilakukan dengan sikap bathin culpa hanya 2 pasal yang biasa diterapkan yaitu Pasal 359 (jika mengakibatkan kematian korban) dan Pasal 360 (jika korban luka berat).
Pada tindak pidana aborsi criminalis (Pasal 347 dan 348 KUHP).Hampir tidak pernah jaksa menerapkan pasal penganiyaan (pasal 351-355 KUHP) untuk malpraktik medik.
Dalam setiap tindak pidana pasti terdapat unsure sifat melawan hukum baik yang dicantumkan dengan tegas ataupun tidak.Secara umum sifat melawan hukum malpraktik medik terletak pada dilanggarnya kepercayaan pasien dalam kontrak teurapetik tadi.
Dari sudut hukum perdata, perlakuan medis oleh dokter didasari oleh suatu ikatan atau hubungan inspanings verbintenis (perikatan usaha), berupa usaha untuk melakukan pengobatan sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, kebiasaan umum yang wajar dalam dunia kedokteran tapi juga memperhatikan kesusilaan dan kepatutan.Perlakuan yang tidak benar akan menjadikan suatu pelanggaran kewajinban (wan prestasi).
Ada perbedaan akibat kerugian oleh malpraktik perdata dengan malpraktik pidana.Kerugian dalam malpraktik perdata lebih luas dari akibat malpraktik pidana.Akibat malpraktik perdata termasuk perbuatan melawan hukum terdiri atas kerugian materil dan idiil, bentuk kerugian ini tidak dicantumkan secara khusus dalam UU.Berbeda dengan akibat malpraktik pidana, akibat yang dimaksud harus sesuai dengan akibat yang menjadi unsure pasal tersebut. Malpraktik kedokteran hanya terjadi pada tindak pidana materil (yang melarang akibat yang timbul,dimana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana). Dalam hubungannya dengan malpraktik medik pidana, kematian,luka berat, rasa sakit atau luka yang mendatangkan penyakit atau yang menghambat tugas dan matapencaharian merupakan unsure tindak pidana.
Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran maka ia hanya telah melakukan malpraktik etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian karena kelalaian maka penggugat harus dapat membuktikan adanya suatu kewajibanbagi dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar standar pelayananan medik yang lazim dipergunakan, penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
Terkadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian tergugat. Dalam hukum dikenal istilah Res Ipsa Loquitur (the things speaks for itself), misalnya dalam hal terdapatnya kain kasa yang tertinggal di rongga perut pasien sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalain pada dirinya.
.3.4 Asumsi masyarakat terhadap malpraktek
Maraknya malpraktek di Indonesia membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pelayanan kesehatan di Indonesia.Ironisnya lagi, pihak kesehatan pun khawatir kalau para tenaga medis Indonesia tidak berani lagi melakukan tindakan medis karena takut berhadapan dengan hukum.Lagi-lagi hal ini disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan pasien.Tidak jarang seorang tenaga medis tidak memberitahukan sebab dan akibat suatu tindakan medis.Pasien pun enggan berkomunikasi dengan tenaga medis mengenai penyakitnya.Oleh karena itu, Departemen Kesehatan perlu mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana kinerja seorang tenaga medis.
Sekarang ini tuntutan professional terhadap profesi ini makin tinggi.Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dibidang medis bermunculan.Di Negara-negara maju yang lebih dulu mengenal istilah makpraktek medis ini ternyata tuntutan terhadap tenaga medis yang melakukan ketidaklayakan dalam praktek juga tidak surut.Biasanya yang menjadi sasaran terbesar adalah dokter spesialis bedah (ortopedi, plastic dan syaraf), spesialis anestesi serta spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
Di Indonesia, fenomena ketidakpuasan pasien pada kinerja tenaga medis juga berkembang. Pada awal januari tahun 2007 publik dikejutkan oleh demontrasi yang dilakukan oleh para korban dugaan malpraktik medis ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan agar polisi dapat mengusut terus sampai tuntas setiap kasus dugaan malpraktek yang pernah dilaporkan masyarakat.
Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di pengadilan.Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum administrasi. Padahal media massa nasional juga daerah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medik yang dilakukan dokter tapi sering tidak berujung pada peyelesaian melalui sistem peradilan.
Salah satu dampak adanya malpraktek pada zaman sekarang ini (globalisasi)
Saat ini kita hidup di jaman globalisasi, jaman yang penuh tantangan, jaman yang penuh persaingan dimana terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke Indonesia.Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat, tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring mesuknya jaman globalisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran peralatan pelayanan kesehatan yang canggih. Hal ini memberikan peluang keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien.Akan tetapi, banyak juga kerugian yang ditimbulkan.Masuknya peralatan canggih tersebut memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta memperbaikinya kalau rusak.Yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal pengoperasiannya.Coba kita analogikan terlebih dahulu, dengan masuknya peralatan-peralatan canggih tersebut, maka mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.Namun, yang terjadi saat ini adalah banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga menimbulkan malpraktek.Jelas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan.Untuk menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek, perlu adanya penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini.Kemudian, perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi.Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para tenaga medis untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek.
Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya penyuluhan yang disebutkan tadi.Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi, juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi globalisasi.Seperti yang disebutkan sebelumnya, di jaman globalisasi ini memberikan pintu terbuka bagi tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia, begitu pula tenaga kesehatan Indonesia dapat bekerja diluar negeri dengan mudah.Namun, apabila tidak ada tindakan untuk mempersiapkan hal ini, dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kesehatan kita. Bayangkan saja, tidak menutup kemungkinan apabila seorang tenaga medis yang kurang mempersiapkan dirinya untuk berkiprah di negeri orang, dikarenakan ilmunya yang masih minim serta perbedaan kurikulum di negeri yang ia tempati, terjadilah malpraktek. Hal ini tidak saja mencoreng nama baik tenaga edis tersebut tersebut, tetapi juga nama baik dunia kesehatan Indonesia. Yang jelas, kami sangat berharap akan peran dari Pemerintah pada umumnya dan peran dari Departemen Kesehatan pada khususnya untuk mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi saat ini.
3.5 Upaya pencegahan malpraktik dalam pelayanan kesehatan
- Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
- Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
- Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
- Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
- Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
- Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
- Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan.
Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan dapat melakukan :
- Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
- Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga kebidanan.
- Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada peraturan pemerintah no 18 tahun 1981 yaitu:
- Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
- Semua tindakan medis (diagnostic, terapuetik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
- Setiap tindakan medis yang mempunyai resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resikonya.
- Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
- Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter/bidan menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien.Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberikan informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang bidan/paramedic lain sebagai saksi adalah penting.
- Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostic, terapuetik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).
3.6. JENIS-JENIS MALPRAKTEK.
Berpijak pada hakekat malpraktek dalam praktik yang buruk atau tidak sesuai dengan standar profesi yang telah ditetepkan, maka ada bermacam-macam malpraktek yang dapat dipilah dengan mendasarkan pada ketentuan hukum yang dilanggar, walaupun kadang kala sebutan malpraktek secara langsung bisa mencakup dua atau lebih jenis malpraktek.Secara garis besar malprakltek dibagi dalam dua golongan besar yaitu mal praktik medik (medical malpractice) yang biasanya juga meliputi malpraktik etik (etichal malpractice) dan malpraktek yuridik (yuridical malpractice).Sedangkan malpraktik yurudik dibagi menjadi tiga yaitu malpraktik perdata (civil malpractice), malpraktik pidana (criminal malpractice) dan malpraktek administrasi Negara (administrative malpractice).
- Malpraktik Medik (medical malpractice)
John.D.Blum merumuskan: Medical malpractice is a form of professional negligence in whice miserable injury occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act or omission by defendant practitioner. (malpraktik medik merupakan bentuk kelalaian professional yang menyebabkan terjadinya luka berat pada pasien / penggugat sebagai akibat langsung dari perbuatan ataupun pembiaran oleh dokter/terguguat).
Sedangkan rumusan yang berlaku di dunia kedokteran adalah Professional misconduct or lack of ordinary skill in the performance of professional act, a practitioner is liable for demage or injuries caused by malpractice. (Malpraktek adalah perbuatan yang tidak benar dari suatu profesi atau kurangnya kemampuan dasar dalam melaksanakan pekerjaan. Seorang dokter bertanggung jawab atas terjadinya kerugian atau luka yang disebabkan karena malpraktik), sedangkan junus hanafiah merumuskan malpraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut lingkungan yang sama.
- Malpraktik Etik (ethical malpractice)
Malpraktik etik adalah tindakan dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter.
- Malpraktik Yuridis (juridical malpractice)
Malpraktik yuridik adalah pelanggaran ataupun kelalaian dalam pelaksanaan profesi kedokteran yang melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku.
- Malpraktik Yuridik meliputi:
- malpraktik perdata (civil malpractice)
Malpraktik perdata terjadi jika dokter tidak melakukan kewajiban (ingkar janji) yaitu tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati. Tindakan dokter yang dapat dikatagorikan sebagai melpraktik perdata antara lain :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan
- Melakukan apa yang disepakati dilakukan tapi tidak sempurna
- Melakukan apa yang disepakati tetapi terlambat
- Melakukan apa yang menurut kesepakatan tidak seharusnya dilakukan
- Malpraktik Pidana (criminal malpractice)
Malpraktik pidana terjadi, jika perbuatan yang dilakukan maupun tidak dilakukan memenuhi rumusan undang-undang hukum pidana. Perbuatan tersebut dapat berupa perbuatan positif (melakukan sesuatu) maupun negative (tidak melakukan sesuatu) yang merupakan perbuatan tercela (actus reus), dilakukan dengan sikap batin yang slah (mens rea) berupa kesengajaan atau kelalauian. Contoh malpraktik pidana dengan sengaja adalah :
- Melakukan aborsi tanpa tindakan medik
- Mengungkapkan rahasia kedi\okteran dengan sengaja
- Tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang dalam keadaan darurat
- Membuat surat keterangan dokter yang isinya tidak benar
- Membuat visum et repertum tidak benar
- Memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan dalan kapasitasnya sebagai ahli
- Contoh malpraktik pidana karena kelalaian:
- Kurang hati-hati sehingga menyebabkan gunting tertinggal diperut
- Kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien luka berat atau meninggal
- Malpraktik Administrasi Negara (administrative malpractice)
Malpraktik administrasi terjadi jika dokter menjalankan profesinya tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara. Misalnya:
- Menjalankan praktik kedokteran tanpa ijin
- Menjalankan praktik kedokteran tidak sesuai dengan kewenangannya
- Melakukan praktik kedokteran dengan ijin yang sudah kadalwarsa.
- Tidak membuat rekam medik.